• Kontak Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Senin, September 29, 2025
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Lakukan Penyerahan Tersangka Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi

by Editor
27 November 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bagikan :

Majalaceo.id | Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka (tahap II) perkara tindak pidana korupsi bertempat di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan Selasa (26-11-2024) sekitar pukul 14.30 Wib.

 

Tersangka tindak pidana korupsi ini adalah Robby Messa Nura (45) warga Jalan Kamboja KPR Green Modiez Resident lingkungan II Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan yang juga selaku Staf Marketing PT. Bangun Karya Sembilan Satu berikut barang bukti diserahkan oleh Agung Nugraha SH selaku Jaksa Penyidik Andi Sinuraya SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didampingi Penasehat Hukum tersangka.

 

Adapun kronologi penangkapan bahwa di tahun 2018 saksi Dahman Sirait, Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga serta Ericson Mangara Sitorus pergi ke Kota Kisaran untuk menemui Robby Messa Nura selaku staf marketing PT. Bangun Karya Sembilan Satu dalam membicarakan agar tersangka dapat menyuplai aspal kedalam pekerjaan saksi tersebut, seharusnya yang menyuplai aspal kedalam masing-masing pekerjaan adalah PT. Karya Murni Perkasa dan CV. Mitra Engineering Group, namun uraian pekerjaan aspal ini dialihkan oleh para saksi tadi kepada Robby Messa Nura tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanpa adanya addendum atau perubahan kontrak pekerjaan.

 

Bahwa Robby Messa Nura merupakan tersangka terhadap penerima pengalihan pekerjaan uraian pengerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai segmen 1,2 dan 3 tahun anggaran 2018.

 

Dalam hal ini tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

 

Penyerahan tersangka tahap II dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Robby Messa Nura di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena tersangka sedang ditahan dalam perkara korupsi pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang saat ini masih dalam upaya hukum banding, dan tersangka ini sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai tetapi status tersangkanya dibatalkan oleh Putusan Prapid Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka. ***.


Bagikan :

Baca Juga

Dukung Program Presiden, Wakil Bupati Tapteng Lakukan Monitoring SPPG

Banyaknya Laporan Mangkrak, LSM TKN Geruduk Polrestabes Medan

Terkait Maraknya Bangunan Bermasalah, LSM TKN Geruduk DPRD Kota Medan Dan Satpol PP Kota Medan

BERITAPILIHAN

Berita

Dukung Program Presiden, Wakil Bupati Tapteng Lakukan Monitoring SPPG

5 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mendukung penuh Program Presiden Republik Indonesia dalam pemberian...

Read more
Berita

Banyaknya Laporan Mangkrak, LSM TKN Geruduk Polrestabes Medan

6 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti dengan serius, sehingga menimbulkan ketidakpuasan bagi pelapor serta Penyidikan kasus yang berjalan...

Read more
Berita

Terkait Maraknya Bangunan Bermasalah, LSM TKN Geruduk DPRD Kota Medan Dan Satpol PP Kota Medan

7 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md., menerima aspirasi masyarakat yang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim...

Read more
Berita

GMPC Datangi BPN Sumut Terkait Persoalan Tanah Masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan Senembah Tanjung Muda Hilir Kabupaten Deli Serdang

10 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Demi terwujudnnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 merupakan landasan hukum bagi pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia,...

Read more
Daerah

Propam Polres Tanjungbalai Bagikan Baksos, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

11 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Dalam rangka mendukung kepedulian sosial serta memperkuat citra positif dan kepercayaan masyarakat, Sipropam Polres Tanjungbalai melaksanakan...

Read more
Daerah

Apel Jam Pimpinan, Wakapolres Tanjungbalai Tekankan Kedisiplinan dan Kewajiban Dalam Bertugas

11 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Jam pimpinan merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh unsur pimpinan, dalam hal ini Wakapolres Tanjungbalai memberikan...

Read more
Next Post

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Dari Ombudsman RI

Denny Baldis SH : APH Wajib Tangani Dugaan Pungli Proyek SPAM Di Kota Tanjungbalai Tahun 2023 Yang Merugikan Masyarakat

AWAM Geruduk Pertamina Region 1 (Satu) Sumbagut Di Medan Minta Tutup SPBU Geulumbuk Di Aceh Selatan

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!