Komisi III Di Minta Gelar RDP, THM Dan SPA Beroperasi Di Bulan Ramadhan, SE Walikota Medan Di Duga Hanya Sebagai Alat Nakuti Pelaku Usaha

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Majalahceo id l Medan – Di komandoi Teuku Akbar Ketua Ormas Islam PISN Medan Petisah bersama Laskar Anti Maksiat mengawal Surat Edaran (SE) Pemko Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

Dalam surat edaran tersebut penutupan berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadan – 2 hari setelah Lebaran) untuk menghormati ibadah puasa.

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
Tempat Hiburan Tutup: Diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, bar, rumah minum, spa, dan rumah pijat wajib menutup usahanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengecualian: Usaha hiburan di fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5 dapat diizinkan beroperasi dengan persetujuan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Arena Ketangkasan: Arena permainan ketangkasan (kecuali untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi operasionalnya dari pukul 10.00–18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Rumah Makan/Kafe: Diwajibkan mengatur volume musik (religi) agar tidak mengganggu ibadah di sekitarnya.

Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan: Camat se-Kota Medan diminta mendirikan posko trantibum di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan.

Teuku Akbar mengatakan dirinya bersama Laskar Anti Maksiat (LAM) menemukan Toko Miras di Jalan H, Zainul Arifin (Kampung Madras), THM Black Owl, D.Blues, Extant Beroperasi Di Bulan Ramadhan.

“Lemahnya Pengawasan dari SKPD terkait sehingga kami menemukan ada pengusaha yang melanggar surat edaran Pemko Medan dan di duga kuat ada setoran” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).

Lanjut Teuku Akbar mengatakan dirinya akan melaksanakan Aksi Demo ke kantor Walikota Medan atas Lemahnya Pengawasan sehingga THM bisa bebas beroperasi di bulan Ramadhan

BACA SELENGKAPNYA:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tapanuli Tengah Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

“Kita akan lakukan Aksi Demo meminta Walikota Medan mencabut izin THM yang tak menghargai bulan Ramadhan dan tak menghargai surat edaran Pemko Medan,” pungkasnya.

Awak media juga menemukan THM Stroom Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan Dan Langgar SE Pemko Medan.

Beroperasinya hiburan malam dibulan ramadhan telah mengganggu ketertiban umum khususnya umat muslim yg tengah melaksanakan ibadah/taraweh di bulan puasa.

Titik beratnya di waktu operasional Tempat Hiburan malam syarat sebagai hotel bintang dan syarat sebagai fasilitas hotel.

Menurut hasil pantauan awak media dari tahun – tahun sebelumnya pada bulan puasa masih saja banyak Spa dan rumah pijat yg tetap tidak mengindahkan SE Walikota Medan dgn membuka usaha secara terang – terangan, lemahnya pengawasan oleh Dinas Pariwisata seakan memberi kesan adanya pembiaran atau main mata antara pengusaha dan Dinas Pariwisata.

Berdasarkan hasil pantauan awak media setiap tahun pada bulan ramadhan usaha- usaha hiburan seperti Juara SPA, Kaki ku, Santorini Heritage, Fenghuang, Qi SPA, Gandara SPA, Zeng garden SPA, yang seharusnya tidak dibenarkan beroperasional sesuai SE Walikota tanpak dibiarkan bebas beroperasi tanpa ada pengawasan dari Dinas Pariwisata.

Apakah pejabat – pejabat di Dinas Pariwisata itu sudah menerima setoran dari usaha usaha tersebut, sehingga usaha tersebut dibiarkan bebas beroperasi setiap bulan ramadhan melanggar SE Walikota itu, oleh karena itu Komisi III DPRD kota Medan harus menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas persoalan ini.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Medan Gotham City, Mohon Atensi Kapolsek Medan Kota, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Saat Istirahat di Kantor SPSI AGN Sumut
Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo
Sebagai Bentuk komitmen Nyata Dalam Memprioritaskan Kepuasan Pelanggan dan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat
Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu-sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar
Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Ketua FKI-1 DPP Sumut Serahkan Laporan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 Ampolu II ke PTSP Kejatisu Sumatera Utara

Baca Juga

Rabu, 2 September 2026 - 20:31 WIB

Medan Gotham City, Mohon Atensi Kapolsek Medan Kota, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Saat Istirahat di Kantor SPSI AGN Sumut

Selasa, 1 September 2026 - 23:45 WIB

Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo

Selasa, 1 September 2026 - 21:12 WIB

Sebagai Bentuk komitmen Nyata Dalam Memprioritaskan Kepuasan Pelanggan dan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 15:45 WIB

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu-sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Teguh Purnomo Sampaikan Tiga Hal Penting Kepada Ketua Terpilih DPC Peradi Kebumen Anita Nosa

Tajuk Hari Ini