Legalitas Budidaya Kerang Dara Tambak Di Asahan Patut Dipertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Majalahceo.id | Asahan –  Mengacu kepada regulasi, legalitas terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak di wilayah Kabupaten Asahan perlu untuk dipertanyakan dan diperhatikan.

Selain untuk mengetahui tumpang tindih zonasi (wilayah tangkap nelayan vs area budidaya), legalitas tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan perairan akibat limbah serta meminimalisir aksi pencurian hasil panen.

Berdasarkan informasi yang diterima, budidaya tambak kerang dara tambak disinyalir kuat sering kali beroperasi / beraktivitas tanpa disertai adanya legalitas dan perizinan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan, budidaya kerang dara tambak saat ini berada di sejumlah Desa seperti Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Desa Sei Sembilang dan Desa Sarang Helang di Kecamatan Sei Kepayang Timur.

Untuk di wilayah Kabupaten Asahan sendiri, akibat adanya perluasan tambak kerang dara secara sepihak, sering kali dianggap memakan zona tangkap nelayan tradisional, sehingga memicu terjadinya protes dan tuntutan kejelasan zonasi.

Sebagai contoh, Ustami Panjaitan, SH, MH selaku Camat Sei Kepayang Timur mengaku sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak di Desa Sarang Helang.

“Selama menjabat sebagai Camat Sei Kepayang Timur, saya tidak pernah untuk mengeluarkan rekomendasi apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak di Desa Sarang Helang ,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (12/6).

Dirinya mengaku pernah melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Desa Sarang Helang terkait keberadaan budidaya kerang dara tambak tersebut.

“Kemarin saya sudah pertanyakan kepada mereka soal budidaya kerang tambak ini bang. Jika ingin informasi lebih lanjut, silahkan saja pihak abang untuk konfirmasi kepada pihak Desanya,”katanya.

BACA SELENGKAPNYA:  Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Penurunan Bendera, Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Fathi selaku Sekretaris Desa Sarang Helang juga mengaku tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak tersebut.

“Sepengetahuan saya, pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait aktivitas budidaya kerang dara tambak tersebut,” katanya melalui seluler.

Dirinya mengaku jika aktivitas budidaya kerang dara tambak tersebut merupakan milik warga Desa Sarang Helang.

“Kalau untuk izin saya kurang paham bang. Menurut saya, budidaya kerang dara tambak di Desa ini merupakan milik warga tempatan bang,” katanya. ***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ketua FKI-1 DPP Sumut Serahkan Laporan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 Ampolu II ke PTSP Kejatisu Sumatera Utara
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81
7 Bulan Beroperasi, Langgar UU Ketenagakerjaan, SPPG Sunggal 2 Di Suspen BGN Dan Di Sidak Disnakerprovsu, Pekerjanya Tak Miliki BPJS Kesehatan
Calon Kepala Desa Cikahuripan Ade Rohmat Siapkan Program Kerja Nyata, Fokus Ekonomi, Wisata dan Transparansi Desa
Ketua MUI Pasir Luyu Serukan Aksi Damai, Jaga Jawa Barat Tetap Kondusif
H. Suhilaman, S.Pd Resmi Pimpin DPK KNPI Cidahu, Dorong Kebersamaan dan Peran Aktif Pemuda

Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Ketua FKI-1 DPP Sumut Serahkan Laporan Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Revitalisasi SD Negeri 100908 Ampolu II ke PTSP Kejatisu Sumatera Utara

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

7 Bulan Beroperasi, Langgar UU Ketenagakerjaan, SPPG Sunggal 2 Di Suspen BGN Dan Di Sidak Disnakerprovsu, Pekerjanya Tak Miliki BPJS Kesehatan

Tajuk Populer