Polisi Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Pemuda Diamankan

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 20:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Majalah CEO | Kebumen – Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang berbeda.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.

Berbekal olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta sejumlah bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku telah berhasil diamankan, ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin, 13 Juli 2026.

Kasus pertama berawal dari laporan oleh LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung. Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama sejumlah rekannya mendapat serangan dari sekelompok orang di sekitar gudang J&T, Desa Kaligending.

Para pelaku diduga melempar bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong maupun sebilah bambu. Korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta pusing dan mual. Dalam perkara ini, polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pecahan botol bekas bom molotov, sebilah bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kasus kedua bermula ketika pemuda berinisial AF ketika melintas di Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB untuk membeli rokok. Korban sempat terlibat cekcok dengan para pelaku sebelum akhirnya dipukul menggunakan botol minuman.

BACA SELENGKAPNYA:  Usut SMK3 Apartemen Sky View Kota Medan, TKP Tempat Open BO dan Tewas Pengunjung Lompat Dari Lantai 12

Saat korban berusaha membela diri, tiga pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat baton dan tangan kosong hingga korban mengalami luka robek pada dahi serta sakit di bagian kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni AG(20), PR (22), dan FA (22). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu buah tongkat baton berwarna hitam.

Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurut dia, setiap perselisihan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan semua pihak.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Kebumen. Penyidik masih melengkapi sejumlah berkas perkara, serta keterangan sejumlah saksi.**

Sumber Berita: Humas Polres Kebumen

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81
7 Bulan Beroperasi, Langgar UU Ketenagakerjaan, SPPG Sunggal 2 Di Suspen BGN Dan Di Sidak Disnakerprovsu, Pekerjanya Tak Miliki BPJS Kesehatan
Calon Kepala Desa Cikahuripan Ade Rohmat Siapkan Program Kerja Nyata, Fokus Ekonomi, Wisata dan Transparansi Desa
Ketua MUI Pasir Luyu Serukan Aksi Damai, Jaga Jawa Barat Tetap Kondusif
H. Suhilaman, S.Pd Resmi Pimpin DPK KNPI Cidahu, Dorong Kebersamaan dan Peran Aktif Pemuda
Peringatan Hari Jadi Tapteng ke-81 Pemkab Hadirkan Layanan Langsung ke Masyarakat Mulai dari Stan UMKM Layanan Kesehatan dan Tukar Sampah jadi Sembako Hingga Urus KTP Cuma Satu Jam

Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Apel Gabungan Tekankan Displin ASN dan Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

7 Bulan Beroperasi, Langgar UU Ketenagakerjaan, SPPG Sunggal 2 Di Suspen BGN Dan Di Sidak Disnakerprovsu, Pekerjanya Tak Miliki BPJS Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Calon Kepala Desa Cikahuripan Ade Rohmat Siapkan Program Kerja Nyata, Fokus Ekonomi, Wisata dan Transparansi Desa

Tajuk Populer