MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Seorang nelayan gagal bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu karena tertangkap oleh polisi dan terduga pelaku dengan inisial *HS* (36), warga Kelurahan Hutabalang dan diamankan didepan Mesjid Jl. Sibolga – Padang Sidempuan , Hutabalang Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah pada Hari Rabu (30/8/2023) sekira pukul 16.30 wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa benar personil Satreskoba telah mengamankan seorang yang mengaku sebagai nelayan yg akan bertransaksi sabu sabu dari Hutabalang Kec. Badiri,
Penangkapan berawal dari penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan seringnya transaksi narkoba dan informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan personil langsung menuju ke lokasi.
Pada saat melintas di jl. Sibolga – Padang Sidempuan kelurahan Hutabalang tepatnya didepan mesjid personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai dengan informasi dan yakin personil langsung melakukan penangkapan dan diinterogasi mengaku berinisial *HS* dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan badan dan lokasi penangkapan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dari tangan kiri, 1 (satu) unit Handpone Vivo berwarna biru dari tangan kanan dan uang tunai senilai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan belakang *HS) yang mana uang tersebut merupakan upah dari menjual Narkotika jenis Sabu Sabu.
*HS* menerangkan bahwa sabu sabu yang ditemukan polisi tersebut benar miliknya dan diperolehnya dengan membeli dari laki laki di Sibolga Julu kota Sibolga namun tidak mengetahui inisialnya kata Kasat menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.
Kabiro:
Ranto Lumbangaol.
Jurnalis:
Sahata M. Manik.