Warga Miskin Kota Medan Menjerit, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Warga Miskin Kota Medan, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu Dok-Foto)

Warga Miskin Kota Medan, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Peristiwa warga kurang mampu mengeluh karena meteran air dicabut biasanya terjadi akibat tunggakan tagihan, kendala distribusi, atau masalah kebijakan tarif layanan air minum.

Masalah ini mencakup beban biaya bulanan, protes atas layanan air yang tidak mengalir, serta prosedur penertiban dari perusahaan air bersih.

Pelanggan tidak mampu membayar iuran air selama beberapa bulan berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Air Tidak Mengalir: Protes warga yang menolak membayar karena pasokan air dari perusahaan daerah sering macet tetapi tagihan tetap berjalan.

Prosedur Penertiban: Tindakan tegas petugas atas dugaan pelanggaran atau keterlambatan administrasi tanpa sosialisasi yang memadai.

Dampak bagi Warga Krisis Air Bersih: Kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum, memasak, dan mandi sehari-hari.

Beban Finansial Tambahan: Warga harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membayar denda atau biaya penyambungan ulang.

Awak media menemukan ada warga Miskin Kota yang berada di Jalan S.Parman No 195 Medan atas nama Nurbeti Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi karena menunggak pembayaran tunggakan rekening sebesar Rp 63 ribu.

Rahmadsyah mengatakan dirinya sangat menyayangkan PDAM Tirtanadi langsung main cabut meteran warga Miskin Kota.

“Jangan main cabut ajalah, Koloborasi Sumut Berkah lah pokoknya, Paten PDAM Tirtanadi ini,” ungkapnya Kamis (23/7/2026)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Konsep ini memiliki beberapa makna penting:

Penguasaan oleh Negara: Negara bertindak sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang diberikan kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.

BACA SELENGKAPNYA:  Di Duga BBM Di Timbun, Antrian di SPBU Makin Parah, Pertalite Kosong, AMPIBI akan Gelar Aksi Demo

Penguasaan ini bukan berarti kepemilikan pribadi oleh negara.

Untuk Kemakmuran Rakyat: Segala bentuk pengelolaan sumber daya harus didistribusikan secara adil dan merata untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat luas.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan
DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026
Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo
Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Baca Juga

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIB

DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026

Selasa, 1 September 2026 - 23:45 WIB

Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Tajuk Hari Ini