Tindak Pidana Korupsi PAMSIMAS, Begini Hasil Putusan Hakim

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAJALAHCEO.COM, Simelue, Aceh – Dua orang pelaku korupsi Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Simeulue, yang merugikan negara sebesar Rp 1.2 Miliar, yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kronologis singkat tersangka atas Drmawan bersama M Firnanda Wirakusuma selaku koordinator kegiatan Pamsimas Kabupaten Simeulue. Mereka terlibat secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa pipa ini pada tahun 2017 dan 2018 yang ada di 45 desa, setelah diselidiki mengakibat kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar. Sinabang ( 4/6/2020 ).

“Dari barang bukti yang didapatkan, satu unit laptop, printer, pipa dan sejumlah uang sebesar Rp 319.811.000,” .

Para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana.

Menyatakan Terdakwa M. FIRNANDA WIRA KESUMA, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa – karena Itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dus ratus juta rupiah).

Menerima Permintaan Banding dari Penasihat HukumTerdakwa ,

Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 10 Maret 2021 nomor 27/ Pid.Sus I-TPK / 2020 / PN Bna yang dimintakan banding tersebut:

Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 26 April 2021 oleh kami Saryana, S.H. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, Mansur, Bc.IP.,S.H.,M.Hum. dan H Sudirman, S.H.,M.H. masing – Masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili

BACA SELENGKAPNYA:  Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik

Menyatakan Terdakwa DARMAWAN, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum:

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan: ( Sarwadi ).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi
Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
Dewan K3 Sumut Dan APH Di Minta Usut Papan Reklame Tumbang Di Duga Tak Miliki PBG Konstruksi Dan Abai K3
Razia Hanya Amankan Pengunjung, Polisi Di Minta Tangkap Jaringan Sindikat Pemasok Narkoba THM Di Sumut
Komandan Permesta 57 Kota Medan Sebut Polda Riau “Masuk Angin” LP Jalan Di Tempat Pelaku TPPO Tak Di Tangkap
Berita ini 13 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Tajuk Populer