Tindak Pidana Korupsi PAMSIMAS, Begini Hasil Putusan Hakim

- Reporter

Jumat, 4 Juni 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAJALAHCEO.COM, Simelue, Aceh – Dua orang pelaku korupsi Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Simeulue, yang merugikan negara sebesar Rp 1.2 Miliar, yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kronologis singkat tersangka atas Drmawan bersama M Firnanda Wirakusuma selaku koordinator kegiatan Pamsimas Kabupaten Simeulue. Mereka terlibat secara langsung dalam pengadaan barang dan jasa pipa ini pada tahun 2017 dan 2018 yang ada di 45 desa, setelah diselidiki mengakibat kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar. Sinabang ( 4/6/2020 ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari barang bukti yang didapatkan, satu unit laptop, printer, pipa dan sejumlah uang sebesar Rp 319.811.000,” .

Para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana.

Menyatakan Terdakwa M. FIRNANDA WIRA KESUMA, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa – karena Itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000.00 (dus ratus juta rupiah).

Menerima Permintaan Banding dari Penasihat HukumTerdakwa ,

Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 10 Maret 2021 nomor 27/ Pid.Sus I-TPK / 2020 / PN Bna yang dimintakan banding tersebut:

Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 26 April 2021 oleh kami Saryana, S.H. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, Mansur, Bc.IP.,S.H.,M.Hum. dan H Sudirman, S.H.,M.H. masing – Masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili

Baca Juga :  Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Menyatakan Terdakwa DARMAWAN, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum:

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan: ( Sarwadi ).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru