Lips Service Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Tapi Warganya Masih Miskin

- Reporter

Selasa, 9 September 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Pemerintah Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi jumlah warga miskin. Namun, meskipun perda ini telah ada, masih banyak warga Medan yang hidup dalam kemiskinan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Minbar Rakyat Anti Korupsi mengatakan bahwa dirunya mengungkapkan Beberapa alasan mengapa perda ini belum efektif :

– Implementasi yang belum maksimal Implementasi perda ini masih perlu ditingkatkan agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

– Anggaran di duga di Korupsi

Amggaran yang dialokasikan untuk program penanggulangan kemiskinan di duga di korupsi

– Kompleksitas masalah kemiskinan.

“Kok bisa ada Perda penanggulangan Kemiskinan tapi rakyatnya masih miskin, Lips service aja pejabat ini,” ungkapnya.**

Rahmad juga menyoroti di tengah sulitnya ekonomi, tunjangan dprd medan malah semakin melejit.

Tunjangan perumahan Rp 41 Juta Ketua DPRD Kota Medan menuai polemik lantaran dinilai tak peka terhadap kondisi masyarakat di tengah impitan ekonomi saat ini.

Saat Ramai Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan tak pernah menampakkan batang hidungnya untuk menerima aspirasi peserta Aksi.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Medan, Safrilla Sitorus, mengungkapkan kekecewaannya kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen yang enggan menemui massa HMI ketika menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Medan pada Rabu (3/9/2025) lalu.

Pasalnya, dari empat Pimpinan DPRD Kota Medan, tiga diantaranya turun langsung untuk menemui massa HMI Medan, dan hanya Wong Chun Sen yang enggan menampakkan batang hidungnya.”Kami sangat menyayangkan respon Ketua DPRD Medan, bapak Wong Chun Sen. Beliau tidak berani untuk turun langsung, duduk disini dan menanggapi aspirasi kami,” ucap Safrilla Sitorus.

BACA SELENGKAPNYA:  Aktifis Sumut Pertanyakan Pemenang Tender Rehabilitasi Jembatan di Jl. Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah Bukan Penawar Terendah

Walau tak berani menerima Aksi Demo tapi Fasilitas Ketua DPRD Medan dari pajak rakyat sangat fantastis.

Anggota DPRD Kota Medan mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya. Tunjangan rumah itu sebesar Rp 19 juta hingga Rp 41 juta per bulan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.

“Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan,” demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Senin (8/9/2025).

Dalam Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan jika tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. Tunjangan perumahan ini diberikan setiap bulannya.

Sementara untuk tunjangan yang lain, diatur di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017. Namun hingga saat ini dokumen itu tidak dapat diakses di website Pemkot Medan.

Berikut Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Medan

• Ketua DPRD Medan: Rp 41.986.750 per bulan
• Wakil Ketua DPRD Medan: Rp 28.514.000 per bulan
• Anggota DPRD Medan: Rp 19.698.416,67 per bulan.**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Syamsudin Calon Kades Kemantan Nomor 2, Tunjukkan Perhatian Mendalam Kepada Warga Yang Sakit 
Aksi Demo Ricuh di BRI Iskandar Muda Medan Makan Korban, Pendemo Perempuan Jatuh Pingsan
Hadiri ASWAKADA 2026, Wawako Muhammad Fadly Abdina: Sinergitas Wakil Kepala Daerah Perkuat Kolaborasi Antar Daerah
Komitmen Pemko Tanjungbalai Dukung Program Pemenuhan MBG, Wakil Wali Kota Bersama Satgas Tinjau Dua Dapur SPPG
Terkait Nyanyian Bursok, DPN Geruduk Menara BRI Medan, Perwakilan BRI Tak Bisa Jawab Tuntutan, Massa Bakar Ban
Kado Pahit May Day 2026, Upah Murah Dan Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Di Tangani Kejari Medan Tak Membuat PT Hugo Gentar
Bupati Tapteng Berangkatkan 55 Jamaah Calon Haji/Hajjah Tapteng
Demo DPN Di Kantor Gubsu Berhujung Ricuh, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Kasus Pekerja Di PT Hugo Sudah Di Tangani Kejari Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:55 WIB

Syamsudin Calon Kades Kemantan Nomor 2, Tunjukkan Perhatian Mendalam Kepada Warga Yang Sakit 

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:27 WIB

Aksi Demo Ricuh di BRI Iskandar Muda Medan Makan Korban, Pendemo Perempuan Jatuh Pingsan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:37 WIB

Hadiri ASWAKADA 2026, Wawako Muhammad Fadly Abdina: Sinergitas Wakil Kepala Daerah Perkuat Kolaborasi Antar Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:30 WIB

Komitmen Pemko Tanjungbalai Dukung Program Pemenuhan MBG, Wakil Wali Kota Bersama Satgas Tinjau Dua Dapur SPPG

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:40 WIB

Terkait Nyanyian Bursok, DPN Geruduk Menara BRI Medan, Perwakilan BRI Tak Bisa Jawab Tuntutan, Massa Bakar Ban

Tajuk Populer