Aktifis Sumut Pertanyakan Pemenang Tender Rehabilitasi Jembatan di Jl. Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah Bukan Penawar Terendah

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan pengusutan terhadap dugaan kecurangan dalam proses tender Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah di Dinas SDABMBK Kota Medan.

Bagaimana tidak, Johan Merdeka dan Bang Bhoy Aktifis Sumut menuding tender yang dilakukan hanya sebatas “ecek-ecek” dan terkesan sudah ditetapkan pemenangnya sebelum proses tender dilakukan.

“Ada apa penawaran paling rendah dari tiga perusahaan lainnya tapi justru dikalahkan, hal ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya, Sabtu (18/10/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, pelaksanaan tender Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah di ikuti oleh

Nama Peserta Tender

PT. Binsar Berkat Bersama Rp 651.O15.001,-

CV. DARREN Rp. 770.410.000.-

CV. Pangeran Putra Buana Rp.777.922.391,-

“Tapi kenapa yang melaksanakan pekerjaan adalah CV. Pangeran Putra Buana Rp.777.922.391,- bukan penawaran terendah PT. Binsar Berkat Bersama Rp 651.O15.001,-” kata Johan Merdeka didampingi Bang Bhoy.

Dirinya meminta, Inspektorat Kota Medan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut
dugaan kecurangan dalam proses tender Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah di Dinas SDABMBK Kota Medan karena di duga melanggar Perpres No 54 tahun 2010

“Di duga ada rekayasa yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, juga melanggar prinsip dan etika pengadaan,” ujarnya

Ditegaskannya, ini telah cukup kuat sebagai bukti adanya kecurangan tender dan mengarah pada indikasi persekongkolan tender vertical.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Menetapkan pemenang tender yang bukan penawar terendah dapat melanggar prinsip dasar dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya yang tercantum dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 (dan perubahannya), karena bertentangan dengan tujuan untuk mendapatkan penawar yang paling responsif dan paling rendah secara harga. Hal ini melanggar prinsip pengadaan yang sehat, adil, dan transparan serta etika pengadaan.

Baca Juga :  13 Korban Banjir Tewas, Pemko Medan Di Duga Lalai Tak Jalankan Amanat Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Berita Terbaru