MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Sibabangun – Disiplin kinerja merupakan salah satu faktor dalam menyukseskan pembangunan suatu desa. Disiplin kinerja mengacu pada kemampuan individu atau kelompok dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada hasil yang maksimal, dan melibatkan aspek kepatuhan terhadap aturan, disiplin waktu, produktivitas dan kualitas kerja.Ternyata pada saat dikunjungi beberapa media online .Jumat 10 Oktober 2025.

Maka jika disiplin kinerja tidak diterapkan dalam suatu desa maka akan memperhambat pembangunan desa itu sendiri. Terlebih berkaitan dengan disiplin waktu.
Karena jika tidak disiplin dengan waktu untuk menjalankan tugas sebagai aparat.Pemerintahan di Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besarnya anggaran desa yang telah dikucurkan oleh pemerintahan pusat diharapkan semakin meningkatkan kualitas kerja serta disiplin waktu kerja bagi kepala desa dan para aparatur desa.
Namun kondisi itu rupanya tidak diterapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mombang Boru, Kecamatan Sibabangun , Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.Saat jam kerja, kantor desa mombang boru sudah tutup.
Pintu kantor desa dikunci ketika waktu masih menunjukkan pukul 11.00. Harusnya warga mendapatkan layanan, namun tidak bisa karena semua aparatur desa sudah tidak dikantor. Seperti tampak pada jumat (10/10/2025). Pantauan media di depan Kantor Desa Mombang Boru, pada pukul 11.00 para perangkat desa tidak ada di kantor desa.
Kondisi di desa Mombang Boru bertentangan dengan pernyataan, yang menegaskan apabila jam kerja di seluruh kantor pemerintahan kantor desa adalah jam 07.30 Wib sampai 16.00 Wib, setiap Senin sampai Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.
Seharusnya dengan anggaran yang semakin besar dari pemerintah pusat, disiplin atas jam kerja dari kepala desa dan perangkat desa harus semakin lebih baik.














