Rektor Unima Terjerat Dugaan Plagiasi, Fakta Persidangan Bongkar Kebenaran Artikel Jiplakan

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Perkara No.207/G/2025/PTUN.JKT, soal dugaan plagiasi tulisan ilmiiah Rektor Unima Joseph Kambey, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur. (dok. kuasa hukum/harris)

Suasana Persidangan Perkara No.207/G/2025/PTUN.JKT, soal dugaan plagiasi tulisan ilmiiah Rektor Unima Joseph Kambey, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur. (dok. kuasa hukum/harris)

MAJALAHCEO.IDSidang perkara Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT terkait dugaan plagiasi tulisan ilmiah yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Philip Kambey, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (28/10/25).

Perkara ini diajukan oleh tiga dosen Unima, yakni Arie Frits Kawulur, Dr. Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang, yang menggugat Kambey atas dugaan plagiat karya ilmiah. Ketiganya didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Cyprus A. Tatali, SH, MH, dan Royke Bagalatu, SH.

Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yaitu Adventinus Kristanto Lambut selaku penulis pertama artikel yang dipersoalkan, serta Yahya Sulaiman dari Inspektorat Pendidikan Tinggi (Dikti).

Fakta persidangan

Dalam jalannya sidang, tim kuasa hukum penggugat berhasil mengungkap fakta bahwa artikel yang ditarik oleh para penulis — Adventinus Kristanto Lambut, Joseph Philip Kambey, dan Rumanintya Lisaria Putri — merupakan hasil plagiasi dari karya milik penulis lain, Reza Prayoga, yang telah lebih dulu mempublikasikan tulisan tersebut.

“Saksi Adventinus Kristanto Lambut, yang dihadirkan pihak tergugat, mengakui di depan majelis hakim bahwa artikel yang dimuat di Jurnal Akuntansi Manado ditarik karena adanya klaim dari Reza Prayoga sebagai pemilik asli tulisan,” ungkap Cyprus Tatali kepada wartawan usai sidang, didampingi Royke Bagalatu.

Artikel yang ditarik itu berjudul “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprise (MSME) Jambi”, yang sebelumnya dimuat di Jurnal Akuntansi Manado Vol. 4 No. 2 Tahun 2013.

Penarikan dilakukan pada 31 Agustus 2023 dengan alasan tidak mencantumkan nama Reza Prayoga sebagai penulis asli.

BACA SELENGKAPNYA:  Ramadhan: Bulan Refleksi Spiritual, Pengabdian dan Amal

Saksi ragu, jawaban tak konsisten

Fakta lain yang memberatkan tergugat muncul saat saksi Adventinus memberikan keterangan yang dinilai ragu-ragu di depan majelis hakim. Ia tampak tidak yakin saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum penggugat mengenai siapa sebenarnya penulis artikel tersebut.

Sikap tersebut bahkan mendapat tanggapan langsung dari majelis hakim. “Jika 60 persen isi artikel itu anda akui sebagai tulisan anda sendiri, mengapa anda tampak ragu menjawab bahwa itu karya asli anda?” tanya hakim kepada saksi di ruang sidang.

Keraguan itu semakin memperkuat posisi penggugat bahwa artikel yang digunakan oleh Joseph Philip Kambey sebagai karya ilmiahnya bukanlah hasil orisinal, melainkan hasil jiplakan.

Untuk itu, Cyprus Tatali menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, telah terbukti bahwa Rektor Unima, Joseph Philip Kambey, melakukan plagiasi tulisan ilmiah. “Dengan temuan ini, kami meminta agar yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya sebagai Rektor Unima,” tegasnya.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB itu akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 6 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi, baik dari pihak tergugat maupun penggugat.

Laporan ke Dikti dan DPR RI

Dalam persidangan sebelumnya, 14 Oktober 2025, saksi fakta Rommy Rumengan turut memperkuat gugatan dengan menyatakan bahwa data plagiasi Rektor Unima sudah pernah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti) serta Komisi X DPR RI.

“Data yang saya dapat dan saya kaji langsung saya kirimkan ke Irjen Dikti, Ibu Chatarina Girsang, melalui pesan WhatsApp pada 23 Januari 2025,” ungkap Rommy di depan majelis hakim.

Rommy juga menegaskan bahwa Komisi X DPR RI saat itu telah meminta Kementerian Dikti untuk menghentikan proses pemilihan rektor Unima. Ia bahkan menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan “bersih-bersih” terhadap oknum di lingkungan Kementerian Dikti yang dianggap lamban menindaklanjuti laporan plagiasi tersebut. (CEO/son)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kebebasan Pers Tercederai, AMPIBI Kecam Intimidasi Pekerja Pers SP Dan Minta PM Usut Pelaku
Kisah Guru Ngaji Lawan Peredaran Narkoba Di Sumut, Berhujung Diteror, Rumah Digeruduk, Dirusak
Dua Korban Tertimbun Reruntuhan Besi Tua di Kawasan Bekas PT Gahapi, Polisi, Dewan K3 Dan Disnaker Sumut Di Minta Usut Dan Pasang Police Line
Imigrasi Sumut Dan Disdukcapil Kota Medan Abaikan LHP Ombudsman RI Sumut, Pelapor Buat LP Di Polrestabes Medan
AMPIBI Akan Gelar Nobar Pesta Babi Di Medan
PT Hugo Terkesan Tak Gentar Dan Kebal Hukum, Disnaker Sumut dan Kejari Medan Di Duga “Kalah” Dengan Korporasi
Wakil Bupati Tapteng Lepas Calon Paskibraka 2026 Menuju Seleksi Provinsi dan Nasional
“Illegal Logging” Dalam Kota, Di Duga Tak Miliki Dokumen AMDAL dan ANDAL Lalin, Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, Korbankan Ribuan Pohon Demi Proyek BRT
Berita ini 17 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:13 WIB

Kisah Guru Ngaji Lawan Peredaran Narkoba Di Sumut, Berhujung Diteror, Rumah Digeruduk, Dirusak

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:53 WIB

Dua Korban Tertimbun Reruntuhan Besi Tua di Kawasan Bekas PT Gahapi, Polisi, Dewan K3 Dan Disnaker Sumut Di Minta Usut Dan Pasang Police Line

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:14 WIB

Imigrasi Sumut Dan Disdukcapil Kota Medan Abaikan LHP Ombudsman RI Sumut, Pelapor Buat LP Di Polrestabes Medan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:49 WIB

AMPIBI Akan Gelar Nobar Pesta Babi Di Medan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:33 WIB

PT Hugo Terkesan Tak Gentar Dan Kebal Hukum, Disnaker Sumut dan Kejari Medan Di Duga “Kalah” Dengan Korporasi

Tajuk Populer