“Illegal Logging” Dalam Kota, Di Duga Tak Miliki Dokumen AMDAL dan ANDAL Lalin, Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, Korbankan Ribuan Pohon Demi Proyek BRT

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Kota Medan melakukan penebangan ribuan pohon demi proyek BRT (Dok-Foto)

Dishub Kota Medan melakukan penebangan ribuan pohon demi proyek BRT (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Sebanyak 2.886 pohon di beberapa ruas jalan di Kota Medan ditebang. Hal itu dilakukan dalam rangka pembangunan koridor Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Irsan Idris Nasution mengatakan, dalam proses pembangunan, beberapa ruas jalan akan terganggu.

“Dalam rangka pembangunan BRT di Kota Medan tahun 2026, salah satu prioritas kita adalah penebangan pohon lebih kurang 2.886 pohon. Dalam proses pembangunannya kami menyadari bahwa saat proses konstruksi BRT Metropolitan akan menyebabkan kemacetan, baik dari wilayah Deli Serdang maupun dari wilayah Kota Binjai,” ujar Irsan dalam video yang diunggah di akun Instagram Dishub Medan dilihat awak media, Jumat (8/5/2026)

Penebangan ribuan pohon di kota tanpa mengantongi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan bentuk pelanggaran hukum serius, perusakan lingkungan, dan tindak pidana lingkungan.

Tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup, di mana proyek berdampak penting wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum kegiatan fisik dimulai.

Illegal Logging dalam kota dan Penebangan massal ini berpotensi tinggi memicu banjir karena berkurangnya resapan air, meningkatkan suhu kota, serta mengurangi keanekaragaman hayati.Sanksi:

Pelaku (baik individu maupun korporasi) dapat dikenai sanksi administratif, denda, ganti rugi, hingga biaya rehabilitasi lingkungan.

Illegal Logging dalam kota atau Penebangan pohon secara liar, termasuk di area publik/prasarana umum, dapat dikategorikan sebagai illegal logging jika dilakukan tanpa izin resmi.

Lintas Aktifis Sumut (LIKSU) menyoroti kasus seperti ini sebagai bentuk penabrakan aturan moratorium atau tata ruang.

“Dampak Pembangunan BRT itu adalah kemacetan dan Penebangan Ribuan Pohon, apakah ada Dokumen AMDAL dan ANDAL Lalinnya, apakah ada kajiannya, jangan warga dan lingkungan di korbankan demi kepentingan Proyek BRT,” ungkap Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Lintas Aktifis Sumatera Utara, Senin (11/5/2026)

BACA SELENGKAPNYA:  30 Hari Pasca Bencana Alam Kota Lintang Bawah Masih "Babak Belur", Birokrasi Sibuk Retorika dan Menebar Narasi

Lanjut Rahmad mengatakan apabila Rico Waas melakukan pembiaran terhadap penebangan ribuan pohon tanpa Dokumen dan AMDAL dan ANDAL Lalin sama dengan Rico Waas tidak peduli kepada lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Medan.

“Kita Kekurangan RTH kok malah ribuan pohon di korbankan demi proyek BRT, Rico Waas tak peduli lingkungan,” katanya.

Penebangan pohon (illegal logging) di dalam kota atau area perkotaan tanpa kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) merupakan tindakan pelanggaran hukum serius yang menabrak berbagai aturan, terutama terkait tata ruang dan kebijakan perlindungan lingkungan.

Penabrakan Tata Ruang (RTRW/RDTR): Penebangan pohon di area kota yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa izin adalah pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setiap penebangan yang mengubah fungsi lahan hijau menjadi non-hijau tanpa dokumen lingkungan yang sah bertentangan dengan peruntukan ruang, menurut.

Penebangan berskala besar atau yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan. Tanpa kajian ini, tindakan tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penabrakan Aturan Moratorium: Meskipun moratorium (penghentian izin baru) fokus pada hutan alam dan lahan gambut (Perpres No. 6 Tahun 2017), penebangan liar di area urban sering kali berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan sawah atau RTH secara ilegal. Penebangan liar di luar jatah tebang (RKT) adalah modus umum yang melanggar aturan ini.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda miliaran rupiah, dan kewajiban ganti rugi/rehabilitasi sesuai pasal 69 dan 98 UU Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) setempat terkait ketertiban umum dan perlindungan pohon.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL
Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI
Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling
Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat
Panglong Pabrik Tenun Lakukan Pelanggaran Perda, FOR AKBAR Sumut Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas, Sebut Tak Ada Yang Kebal Hukum
Terkait P3K Di Alihkan Jadi Outsourcing, AMPIBI Datangi DPRD Medan Dan Pemko Medan, SIap Gelar Pelatihan Kerenagakerjaan
AMPIBI Keluhkan Lift Balai Kota Yang Rusak Di Saat Polrestabes Medan Dapat Bantuan Anggaran Rp 10 Miliar Dari Pemko Medan

Baca Juga

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:36 WIB

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:21 WIB

Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat

Tajuk Populer