“Illegal Logging” Dalam Kota, Di Duga Tak Miliki Dokumen AMDAL dan ANDAL Lalin, Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, Korbankan Ribuan Pohon Demi Proyek BRT

- Reporter

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Kota Medan melakukan penebangan ribuan pohon demi proyek BRT (Dok-Foto)

Dishub Kota Medan melakukan penebangan ribuan pohon demi proyek BRT (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Sebanyak 2.886 pohon di beberapa ruas jalan di Kota Medan ditebang. Hal itu dilakukan dalam rangka pembangunan koridor Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Irsan Idris Nasution mengatakan, dalam proses pembangunan, beberapa ruas jalan akan terganggu.

“Dalam rangka pembangunan BRT di Kota Medan tahun 2026, salah satu prioritas kita adalah penebangan pohon lebih kurang 2.886 pohon. Dalam proses pembangunannya kami menyadari bahwa saat proses konstruksi BRT Metropolitan akan menyebabkan kemacetan, baik dari wilayah Deli Serdang maupun dari wilayah Kota Binjai,” ujar Irsan dalam video yang diunggah di akun Instagram Dishub Medan dilihat awak media, Jumat (8/5/2026)

Penebangan ribuan pohon di kota tanpa mengantongi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan bentuk pelanggaran hukum serius, perusakan lingkungan, dan tindak pidana lingkungan.

Tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup, di mana proyek berdampak penting wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum kegiatan fisik dimulai.

Illegal Logging dalam kota dan Penebangan massal ini berpotensi tinggi memicu banjir karena berkurangnya resapan air, meningkatkan suhu kota, serta mengurangi keanekaragaman hayati.Sanksi:

Pelaku (baik individu maupun korporasi) dapat dikenai sanksi administratif, denda, ganti rugi, hingga biaya rehabilitasi lingkungan.

Illegal Logging dalam kota atau Penebangan pohon secara liar, termasuk di area publik/prasarana umum, dapat dikategorikan sebagai illegal logging jika dilakukan tanpa izin resmi.

Lintas Aktifis Sumut (LIKSU) menyoroti kasus seperti ini sebagai bentuk penabrakan aturan moratorium atau tata ruang.

“Dampak Pembangunan BRT itu adalah kemacetan dan Penebangan Ribuan Pohon, apakah ada Dokumen AMDAL dan ANDAL Lalinnya, apakah ada kajiannya, jangan warga dan lingkungan di korbankan demi kepentingan Proyek BRT,” ungkap Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Lintas Aktifis Sumatera Utara, Senin (11/5/2026)

BACA SELENGKAPNYA:  Bantuan 15 Unit Tangki Air, Wujudkan Kepedulian Pasca Bencana Alumni Akpol 99 Melalui Polres Tapanuli Tengah

Lanjut Rahmad mengatakan apabila Rico Waas melakukan pembiaran terhadap penebangan ribuan pohon tanpa Dokumen dan AMDAL dan ANDAL Lalin sama dengan Rico Waas tidak peduli kepada lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Medan.

“Kita Kekurangan RTH kok malah ribuan pohon di korbankan demi proyek BRT, Rico Waas tak peduli lingkungan,” katanya.

Penebangan pohon (illegal logging) di dalam kota atau area perkotaan tanpa kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) merupakan tindakan pelanggaran hukum serius yang menabrak berbagai aturan, terutama terkait tata ruang dan kebijakan perlindungan lingkungan.

Penabrakan Tata Ruang (RTRW/RDTR): Penebangan pohon di area kota yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa izin adalah pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setiap penebangan yang mengubah fungsi lahan hijau menjadi non-hijau tanpa dokumen lingkungan yang sah bertentangan dengan peruntukan ruang, menurut.

Penebangan berskala besar atau yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan. Tanpa kajian ini, tindakan tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penabrakan Aturan Moratorium: Meskipun moratorium (penghentian izin baru) fokus pada hutan alam dan lahan gambut (Perpres No. 6 Tahun 2017), penebangan liar di area urban sering kali berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan sawah atau RTH secara ilegal. Penebangan liar di luar jatah tebang (RKT) adalah modus umum yang melanggar aturan ini.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda miliaran rupiah, dan kewajiban ganti rugi/rehabilitasi sesuai pasal 69 dan 98 UU Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) setempat terkait ketertiban umum dan perlindungan pohon.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Abai K3 Yang Menyebabkan Kematian Warga Sumut, LIKSU Akan Kerahkan Ribuan Massa Gelar Aksi Demo di PT KAI
Medan Sedang Tidak Baik Baik Saja, PAD Bocor, AMPIBI Akan Gelar Aksi Ke Kantor Walikota Medan, Bapenda, Cambridge, Sun Plaza
Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks: Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya
Di Duga Tak Sesuai Kompetensi Dan Langgar Perpol, Dir Binmas Dan ABUJAPI Di Minta Tindak Satpam BRI
Audit BPK RI, Ratusan Juta PAD Bocor Dari Retribusi Sampah, Periksa Camat Medan Petisah
Satpam Represif Terhadap Pendemo Perempuan Hingga Pingsan, Satgas PPA Di Minta Periksa BRI
Hardiknas 2026, Choking: Gercep Walikota Soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon
Masih Banyaknya Iklan Judol Di Medsos, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Kinerja Komdigi Dan Siber Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WIB

“Illegal Logging” Dalam Kota, Di Duga Tak Miliki Dokumen AMDAL dan ANDAL Lalin, Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, Korbankan Ribuan Pohon Demi Proyek BRT

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

Abai K3 Yang Menyebabkan Kematian Warga Sumut, LIKSU Akan Kerahkan Ribuan Massa Gelar Aksi Demo di PT KAI

Senin, 11 Mei 2026 - 16:23 WIB

Medan Sedang Tidak Baik Baik Saja, PAD Bocor, AMPIBI Akan Gelar Aksi Ke Kantor Walikota Medan, Bapenda, Cambridge, Sun Plaza

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks: Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:33 WIB

Di Duga Tak Sesuai Kompetensi Dan Langgar Perpol, Dir Binmas Dan ABUJAPI Di Minta Tindak Satpam BRI

Tajuk Populer