Majalahceo.id l Medan – Sebanyak 2.886 pohon di beberapa ruas jalan di Kota Medan ditebang. Hal itu dilakukan dalam rangka pembangunan koridor Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Irsan Idris Nasution mengatakan, dalam proses pembangunan, beberapa ruas jalan akan terganggu.
“Dalam rangka pembangunan BRT di Kota Medan tahun 2026, salah satu prioritas kita adalah penebangan pohon lebih kurang 2.886 pohon. Dalam proses pembangunannya kami menyadari bahwa saat proses konstruksi BRT Metropolitan akan menyebabkan kemacetan, baik dari wilayah Deli Serdang maupun dari wilayah Kota Binjai,” ujar Irsan dalam video yang diunggah di akun Instagram Dishub Medan dilihat awak media, Jumat (8/5/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penebangan ribuan pohon di kota tanpa mengantongi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan bentuk pelanggaran hukum serius, perusakan lingkungan, dan tindak pidana lingkungan.
Tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup, di mana proyek berdampak penting wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum kegiatan fisik dimulai.
Illegal Logging dalam kota dan Penebangan massal ini berpotensi tinggi memicu banjir karena berkurangnya resapan air, meningkatkan suhu kota, serta mengurangi keanekaragaman hayati.Sanksi:
Pelaku (baik individu maupun korporasi) dapat dikenai sanksi administratif, denda, ganti rugi, hingga biaya rehabilitasi lingkungan.
Illegal Logging dalam kota atau Penebangan pohon secara liar, termasuk di area publik/prasarana umum, dapat dikategorikan sebagai illegal logging jika dilakukan tanpa izin resmi.
Lintas Aktifis Sumut (LIKSU) menyoroti kasus seperti ini sebagai bentuk penabrakan aturan moratorium atau tata ruang.
“Dampak Pembangunan BRT itu adalah kemacetan dan Penebangan Ribuan Pohon, apakah ada Dokumen AMDAL dan ANDAL Lalinnya, apakah ada kajiannya, jangan warga dan lingkungan di korbankan demi kepentingan Proyek BRT,” ungkap Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Lintas Aktifis Sumatera Utara, Senin (11/5/2026)
Lanjut Rahmad mengatakan apabila Rico Waas melakukan pembiaran terhadap penebangan ribuan pohon tanpa Dokumen dan AMDAL dan ANDAL Lalin sama dengan Rico Waas tidak peduli kepada lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Medan.
“Kita Kekurangan RTH kok malah ribuan pohon di korbankan demi proyek BRT, Rico Waas tak peduli lingkungan,” katanya.
Penebangan pohon (illegal logging) di dalam kota atau area perkotaan tanpa kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) merupakan tindakan pelanggaran hukum serius yang menabrak berbagai aturan, terutama terkait tata ruang dan kebijakan perlindungan lingkungan.
Penabrakan Tata Ruang (RTRW/RDTR): Penebangan pohon di area kota yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa izin adalah pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setiap penebangan yang mengubah fungsi lahan hijau menjadi non-hijau tanpa dokumen lingkungan yang sah bertentangan dengan peruntukan ruang, menurut.
Penebangan berskala besar atau yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan. Tanpa kajian ini, tindakan tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penabrakan Aturan Moratorium: Meskipun moratorium (penghentian izin baru) fokus pada hutan alam dan lahan gambut (Perpres No. 6 Tahun 2017), penebangan liar di area urban sering kali berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan sawah atau RTH secara ilegal. Penebangan liar di luar jatah tebang (RKT) adalah modus umum yang melanggar aturan ini.
Sanksi yang Dapat Dikenakan:Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda miliaran rupiah, dan kewajiban ganti rugi/rehabilitasi sesuai pasal 69 dan 98 UU Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) setempat terkait ketertiban umum dan perlindungan pohon.















