Audit BPK RI, Ratusan Juta PAD Bocor Dari Retribusi Sampah, Periksa Camat Medan Petisah

- Reporter

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangun Cambridge di Kecamatan Medan Petisah (Dok-Foto)

Bangun Cambridge di Kecamatan Medan Petisah (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Temuan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, disebutkan bahwa pendataan dan pengelolaan data Wajib Retribusi (WR) Pelayanan Kebersihan pada DLH Kota Medan dinilai tidak memadai dan tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.

BPK menemukan adanya pengklasifikasian 163 Wajib Retribusi Pelayanan Kebersihan di 14 kecamatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi. Akibatnya, terjadi potensi kekurangan penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan sebesar Rp482.689.525.

Padahal, besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan jenis objek retribusi, luas bangunan, lokasi bangunan, hingga volume sampah yang dihasilkan setiap bulan. Namun dalam praktiknya, ratusan objek retribusi diduga diklasifikasikan lebih rendah dari kondisi sebenarnya sehingga nilai pungutan menjadi lebih kecil.

Temuan ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta buruknya sistem pendataan retribusi di lingkungan DLH dan sejumlah kecamatan di Kota Medan.

Dalam mekanisme yang berjalan, pendataan hingga pemungutan retribusi dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga DLH. Retribusi dipungut secara tunai melalui petugas kebersihan, kemudian dihimpun mandor dan disetorkan ke kecamatan sebelum akhirnya masuk ke DLH Kota Medan.

Namun ironisnya, sistem tersebut justru dinilai membuka celah ketidaksesuaian data dan potensi kebocoran PAD apabila tidak disertai pengawasan serta validasi data yang akurat.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala DLH Kota Medan belum mengusulkan target pendapatan Retribusi Pelayanan Kebersihan berdasarkan perhitungan potensi riil yang valid. Selain itu, DLH juga dinilai belum melakukan pemutakhiran data terhadap WR ganda maupun WR yang sudah tidak aktif tetapi masih tercatat dalam database.

BACA SELENGKAPNYA:  PW ALMISBUN SUMUT Akan Demo Kejatisu Minta Tangkap Pemilik PT. LTS Bagan Bilah

Tidak hanya itu, 14 kecamatan turut menjadi sorotan BPK karena dinilai belum mendata wajib retribusi secara lengkap dan belum mengklasifikasikan objek retribusi sesuai kelompok golongannya.

Kecamatan yang masuk dalam catatan BPK tersebut meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.

Temuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa camat wajib menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Laporan tersebut setidaknya memuat jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan dan penanganan sampah, metode pengelolaan, hingga pihak yang melakukan pengelolaan persampahan.

Selain berpotensi menimbulkan kebocoran PAD, persoalan tersebut juga dapat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apabila dalam proses penanganannya ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka pihak terkait berpotensi dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala DLH untuk segera:

– mengusulkan target pendapatan retribusi berdasarkan potensi riil yang valid;

BACA SELENGKAPNYA:  Dinkes Tapanuli Tengah Laksanakan Akselarasi Peningkatan Capaian Imunisasi

– melakukan pemutakhiran data WR ganda dan tidak aktif;

– serta memerintahkan seluruh kecamatan terkait untuk mendata dan mengklasifikasikan WR secara lengkap dan berkala.

Menanggapi hasil audit tersebut, Wali Kota Medan melalui Kepala DLH Kota Medan disebut menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media kepada Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/5/2026) terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya akan diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi pada pemberitaan selanjutnya.

Syamsul Alam Nasution, S.STP, MAP. Camat Medan Petisah mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini belum ada di periksa BPK RI karena baruenjabat dua bulan

“Belum ada bang, saya baru menjabat dua bulan,” katanya, Minggu (8/5/2026).

 

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Duga Tak Sesuai Kompetensi Dan Langgar Perpol, Dir Binmas Dan ABUJAPI Di Minta Tindak Satpam BRI
Satpam Represif Terhadap Pendemo Perempuan Hingga Pingsan, Satgas PPA Di Minta Periksa BRI
Hardiknas 2026, Choking: Gercep Walikota Soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon
Masih Banyaknya Iklan Judol Di Medsos, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Kinerja Komdigi Dan Siber Polri
Satpam Represif, Elfanda Ananda: Bank BRI Harus Evaluasi Terbuka Terhadap Petugas Keamanan, Bukan Pojokan Aksi Demonstran
Di Balik Seremonial May Day 2026, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mengungkap Realitas Pahit Upah Murah
Pekerja PT HUGO Minta Solusi Dari Gubsu, Kesulitan Berobat, Harus Berhutang Karena BPJS Non Aktif Tak Di Bayarkan Perusahaan
Wong Chun Shen Di Laporkan Ke BK DPRD Medan, Warga Terdampak Tembok City View Juga Akan Surati Ketum Megawati Soekarnoputri
Berita ini 11 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:33 WIB

Di Duga Tak Sesuai Kompetensi Dan Langgar Perpol, Dir Binmas Dan ABUJAPI Di Minta Tindak Satpam BRI

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Audit BPK RI, Ratusan Juta PAD Bocor Dari Retribusi Sampah, Periksa Camat Medan Petisah

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB

Satpam Represif Terhadap Pendemo Perempuan Hingga Pingsan, Satgas PPA Di Minta Periksa BRI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:46 WIB

Hardiknas 2026, Choking: Gercep Walikota Soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:42 WIB

Satpam Represif, Elfanda Ananda: Bank BRI Harus Evaluasi Terbuka Terhadap Petugas Keamanan, Bukan Pojokan Aksi Demonstran

Tajuk Populer

Penggunaan aplikasi komunikasi yang tinggi membuat sistem ponsel bekerja lebih aktif. (Dok-Foto Ilustrasi)

Teknologi

Buat Aplikasi Pesan Tak Bikin Baterai Ponsel Cepat Habis

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:08 WIB