Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks: Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) (Dok-Poto)

Plt. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Tengah – Plt. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mariati Simanullang, SE, MM, membantah dengan tegas informasi yang beredar di media sosial terkait persyaratan pencairan Santunan Kematian bagi korban bencana yang hilang. Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan santunan hanya bisa dicairkan jika “mayat korban terlihat terlebih dahulu” adalah tidak benar atau hoaks.

“Itu tidak benar dan tidak pernah kami dari Dinas Sosial menyampaikan hal seperti itu,” tegas Mariati Simanullang, pada Minggu 10 Mei 2026.

Plt. Kadis Sosial Tapteng menjelaskan, bahwa seluruh proses pencairan santunan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Sosial Republik Indonesia serta prosedur penanganan bencana resmi. Prosedur dibedakan menjadi dua kategori:

1. Untuk Korban yang telah ditemukan, Dinas Sosial melakukan verifikasi data korban dan ahli waris dengan dokumen pendukung, diantaranya Surat Kematian korban, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) korban/surat domisili, Surat Keterangan Ahli Waris, KTP, dan KK ahli waris.

2. Untuk Korban Hilang (belum ditemukan), Pencairan tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat administratif. Tercatat resmi dalam data Posko Bencana (BPBD, BNPB, atau Pemerintah Daerah), Keluarga wajib membuat laporan orang hilang ke Kepolisian, Basarnas, atau posko bencana, adanya Surat Keterangan Hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban meninggal/hilang akibat bencana. Dalam kondisi tertentu (jangka waktu lama), diperlukan penetapan pengadilan, namun hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum dan bukan untuk mempersulit keluarga.

Ia mengungkapkan, klarifikasi ini muncul menyusul adanya informasi hoaks yang beredar di media sosial berjudul “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub.” Mariati memastikan informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA SELENGKAPNYA:  Plt. Kadis Pendidikan Tapteng, Ajak OPD Kolaborasi Percepat Pemulihan Tapteng

“Dalam pencairan Santunan Kematian bagi keluarga korban, kami tidak pernah mempersulit atau menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial itu,” tambahnya.

Dinas Sosial Tapteng mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban banjir yang belum menerima santunan, untuk datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia menegaskan langkah ini diharapkan dapat memutus rantai informasi palsu atau hoaks dan memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang akurat, serta bantuan yang menjadi hak mereka,” imbuh Mariati Simanullang.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Rico Waas Gagal, Di Temukan Puskesmas Tak Miliki IPAL di Saat Pemko Medan Silpa Mencapai Rp592 miliar
Kojira Di Duga Jadi Penumpang Gelap Dan Nyari Panggung, DPN Cuma Tersenyum Manis Melihatnya
Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL
Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI
Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling
Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat
Panglong Pabrik Tenun Lakukan Pelanggaran Perda, FOR AKBAR Sumut Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas, Sebut Tak Ada Yang Kebal Hukum

Baca Juga

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:03 WIB

Rico Waas Gagal, Di Temukan Puskesmas Tak Miliki IPAL di Saat Pemko Medan Silpa Mencapai Rp592 miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:56 WIB

Kojira Di Duga Jadi Penumpang Gelap Dan Nyari Panggung, DPN Cuma Tersenyum Manis Melihatnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:36 WIB

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI

Tajuk Populer