Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks : Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya

- Reporter

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) (Dok-Poto)

Plt. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Tengah – Plt. Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mariati Simanullang, SE, MM, membantah dengan tegas informasi yang beredar di media sosial terkait persyaratan pencairan Santunan Kematian bagi korban bencana yang hilang. Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan santunan hanya bisa dicairkan jika “mayat korban terlihat terlebih dahulu” adalah tidak benar atau hoaks.

“Itu tidak benar dan tidak pernah kami dari Dinas Sosial menyampaikan hal seperti itu,” tegas Mariati Simanullang, pada Minggu 10 Mei 2026.

Plt. Kadis Sosial Tapteng menjelaskan, bahwa seluruh proses pencairan santunan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Sosial Republik Indonesia serta prosedur penanganan bencana resmi. Prosedur dibedakan menjadi dua kategori:

1. Untuk Korban yang telah ditemukan, Dinas Sosial melakukan verifikasi data korban dan ahli waris dengan dokumen pendukung, diantaranya Surat Kematian korban, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) korban/surat domisili, Surat Keterangan Ahli Waris, KTP, dan KK ahli waris.

2. Untuk Korban Hilang (belum ditemukan), Pencairan tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat administratif. Tercatat resmi dalam data Posko Bencana (BPBD, BNPB, atau Pemerintah Daerah), Keluarga wajib membuat laporan orang hilang ke Kepolisian, Basarnas, atau posko bencana, adanya Surat Keterangan Hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban meninggal/hilang akibat bencana. Dalam kondisi tertentu (jangka waktu lama), diperlukan penetapan pengadilan, namun hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum dan bukan untuk mempersulit keluarga.

Ia mengungkapkan, klarifikasi ini muncul menyusul adanya informasi hoaks yang beredar di media sosial berjudul “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub.” Mariati memastikan informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemkab Tapteng Gelar Rapat Pengusulan TPS 3R Di Kabupaten Tapteng Tahun 2026

“Dalam pencairan Santunan Kematian bagi keluarga korban, kami tidak pernah mempersulit atau menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial itu,” tambahnya.

Dinas Sosial Tapteng mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban banjir yang belum menerima santunan, untuk datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia menegaskan langkah ini diharapkan dapat memutus rantai informasi palsu atau hoaks dan memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang akurat, serta bantuan yang menjadi hak mereka,” imbuh Mariati Simanullang.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Audit BPK RI, Ratusan Juta PAD Bocor Dari Retribusi Sampah, Periksa Camat Medan Petisah
Satpam Represif Terhadap Pendemo Perempuan Hingga Pingsan, Satgas PPA Di Minta Periksa BRI
Hardiknas 2026, Choking: Gercep Walikota Soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon
Masih Banyaknya Iklan Judol Di Medsos, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Kinerja Komdigi Dan Siber Polri
Satpam Represif, Elfanda Ananda: Bank BRI Harus Evaluasi Terbuka Terhadap Petugas Keamanan, Bukan Pojokan Aksi Demonstran
Di Balik Seremonial May Day 2026, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mengungkap Realitas Pahit Upah Murah
Pekerja PT HUGO Minta Solusi Dari Gubsu, Kesulitan Berobat, Harus Berhutang Karena BPJS Non Aktif Tak Di Bayarkan Perusahaan
Wong Chun Shen Di Laporkan Ke BK DPRD Medan, Warga Terdampak Tembok City View Juga Akan Surati Ketum Megawati Soekarnoputri
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks : Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:42 WIB

Audit BPK RI, Ratusan Juta PAD Bocor Dari Retribusi Sampah, Periksa Camat Medan Petisah

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB

Satpam Represif Terhadap Pendemo Perempuan Hingga Pingsan, Satgas PPA Di Minta Periksa BRI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:08 WIB

Masih Banyaknya Iklan Judol Di Medsos, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Kinerja Komdigi Dan Siber Polri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:42 WIB

Satpam Represif, Elfanda Ananda: Bank BRI Harus Evaluasi Terbuka Terhadap Petugas Keamanan, Bukan Pojokan Aksi Demonstran

Tajuk Populer

Penggunaan aplikasi komunikasi yang tinggi membuat sistem ponsel bekerja lebih aktif. (Dok-Foto Ilustrasi)

Teknologi

Buat Aplikasi Pesan Tak Bikin Baterai Ponsel Cepat Habis

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:08 WIB