Panglong Pabrik Tenun Lakukan Pelanggaran Perda, FOR AKBAR Sumut Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas, Sebut Tak Ada Yang Kebal Hukum

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Awaluddin Harahap Ketua For Akbar Sumut mendatangi Panglong yang melanggar Perda Trantibum Kota Medan..

Tumpukan pasir di atas drainase jelas melanggar Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Aturan ini melarang keras penggunaan fasilitas umum—termasuk drainase (saluran air) dan trotoar—untuk kepentingan pribadi atau menaruh material bangunan.

Pemko Medan sudah memberikan surat himbauan kepada pengusaha panglong..

Namun surat himbauan tersebut tak di gubris bahkan terkesan di lecehkan oleh pengusaha panglong si pabrik Tenun.

Bahkan berdasarkan informasi yang di himpun awak media pengusaha panglong sudah meneken surat pernyataan di atas materai untuk tidak meletakkan barang barang materialnya di atas drainase.

“Kita minta Pemko Medan lakukan Penindakan terhadap Panglong di Pabrik Tenun yang bertahun tahun melakukan pelanggaran Perda,” katanya, Senin (22/6/2026)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemko Medan Dan APH Di Minta Tutup Permanen Dan Pidanakan THM Helen’s Night Mart Karena Lalai Hingga Vape Narkoba Bisa Beredar
Kepemimpinan Wong Di Pertanyakan, Rico Waas Jatuhkan Marwah DPRD Medan, Rekomendasi Tak Di Laksanakan
Di Duga Tak Miliki Rasa Nasionalisme Dan Tak Hargai Jasa Pahlawan, THM Krypton Tak Pasang Bendera Merah Putih Di Bulan Kemerdekaan RI ke – 81
Surat Konfirmasi AMPKP SU “Di Cuekin” Pertanyakan MBG Tembung Di Duga Pernah Di Suspen Di Duga Langgar Regulasi
Lemahnya Kordinasi Mitigasi Bencana Kebakaran, Camat Medan Area Harus Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Lansia Korban Kebakaran
Kok Bisa?, THM Helen’s Night Mart Beroperasi Kembali Setelah Sebelumnya Di Segel dan Di Police Line Oleh Polrestabes Medan, Kolega: Merdeka Setengah Tiang
Ada Apa? Pengusaha Showroom Jalan Nibung Medan Petisah Tak Pasang Bendera Merah Putih Di Bulan Kemerdekaan RI Ke – 81
Pa Kabar?, LP Tariq Nabi Mangaratua Batubara, Sekjen DPP GRIB Jaya Telepon Kapolrestabes Medan

Baca Juga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Pemko Medan Dan APH Di Minta Tutup Permanen Dan Pidanakan THM Helen’s Night Mart Karena Lalai Hingga Vape Narkoba Bisa Beredar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kepemimpinan Wong Di Pertanyakan, Rico Waas Jatuhkan Marwah DPRD Medan, Rekomendasi Tak Di Laksanakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Di Duga Tak Miliki Rasa Nasionalisme Dan Tak Hargai Jasa Pahlawan, THM Krypton Tak Pasang Bendera Merah Putih Di Bulan Kemerdekaan RI ke – 81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Surat Konfirmasi AMPKP SU “Di Cuekin” Pertanyakan MBG Tembung Di Duga Pernah Di Suspen Di Duga Langgar Regulasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Kok Bisa?, THM Helen’s Night Mart Beroperasi Kembali Setelah Sebelumnya Di Segel dan Di Police Line Oleh Polrestabes Medan, Kolega: Merdeka Setengah Tiang

Tajuk Populer