Majalahceo.id l Medan – Jurnalis senior Choking Susilo Sakeh angkat bicara terkait siswa SMP Panca Budi Medan yang sempat dilarang ikut ujian karena menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Dia menilai respon cepat Walikota Medan memerintahkan bawahannya mengecek perihal tunggakan murid tersebut cuma omon omon belaka.
“Berarti gercepnya Walikota Rico Waas kemarin tak menyelesaikan masalah si anak yang menunggak SPP. Jadi turun tangannya Walikota itu untuk apa? Buktinya orang tua murid masih terus ditagih dan disuruh buat pernyataan untuk segera melunasi tunggakan. Saya pikir Walikota ada bantu (melunasi),” sebut Choking, usai mendengar langsung curahan hati orang tua siswa, Robby Cahyadi, Jumat (07/05/2026) di Kede Kopi dekat Masjid Aljihad Jalan Abdullah Lubis, Medan.
Mantan Ketua Panwaslu Sumut (sekarang Bawaslu) ini juga mengatakan, Walikota dan pihak sekolah harusnya membantu mencarikan solusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Sekolah dan Walikota harusnya dapat membantu mencari solusi bagi pemenuhan hak atas pendidikan terhadap para siswanya yang orangtuanya sedang kesulitan secara ekonomi,” ucap Choking.
Jika ternyata orangtua siswa tersebut tidak bisa melunasi uang SPP beberapa bulan karena ketidakmampuannya, maka hal ini harusnya dibicarakan baik-baik. “Sekolah juga harusnya bisa berkoordinasi dengan pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan setempat agar mencarikan jalan keluar,”ujar Choking lagi.
Selain itu, pihak sekolah juga bisa berkomunikasi dengan para orangtua lainnya melalui komite sekolah sehingga bisa dicarikan solusi. “Misalnya dengan mencarikan orangtua asuh atau bantuan beberapa orangtua yang mampu melalui program subsisi silang untuk siswa yang orangtuanya sedang kesulitan secara ekonomi,” tutur Choking.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, disiarkan langsung turun tangan menindaklanjuti persoalan siswa yang tidak bisa ikut ujian sekolah karena menunggak uang SPP.
Rico akan mendiskusikan hal tersebut dengan jajarannya agar siswa yang dimaksud bisa ikut ujian. Pihaknya juga meminta agar semua jajarannya untuk memeriksa keadaan siswa di wilayah masing-masing.
Rico juga menginformasikan, dari hasil penelusuran pihaknya ke SMP Swasta Panca Budi Jalan Gatot Subroto Medan, telah didapati kata sepakat antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Intinya, siswa yang sempat dilarang ikut ujian diperbolehkan ujian.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa seorang siswa SMP Panca Budi Kelas 9 Reguler 3, MRC, diberita disamarkan menjadi Dian, dilarang ikut ujian karena menunggak uang sekolah. Pihak sekolah melarang MRC ujian meski orang tua sudah mengajukan permohonan keringanan mencicil tunggakan.
“Sampai semalam saya terus diteleponi guru SMP Pancabudi untuk datang ke sekolah dan buat surat pernyataan terkait pelunasan uang SPP anak saya. Padahal sudah saya bilang Senin (11/05/2026) mau datang ke sekolah. Kalau saya ada uang, sudah pasti saya cicil. Tapi sampai sekarang, memang belum ada,”ucap Robby sambil menundukkan kepala.
Dia juga menambahkan, respon Walikota Medan terhadap tunggakan SPP anaknya, belum memberikan solusi berarti. Dia tetap dikejar untuk membuat pernyataan segera melakukan pelunasan.
Sementara manajemen Perguruan Panca Budi mengaku tetap berkomitmen terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan. “Perguruan Panca Budi senantiasa menjunjung tinggi hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan dan mengikuti evaluasi belajar (ujian). Kami tegaskan bahwa kebijakan sekolah tidak pernah bermaksud memutus akses ujian siswa semata-mata karena kendala finansial,”demikian rilis resmi Kordinator Panca Budi, Ronny Irwanto SS Mpd, Selasa (05/05/2026).
Panca Budi juga menuliskan bahwa sekolah memiliki prosedur standar operasional (SOP) yang memberikan dispensasi bagi keluarga yang memiliki kendala dalam pelunasan SPP. Siswa diperbolehkan mengikuti ujian sepenuhnya apabila orang tua/wali murid hadir ke sekolah untuk memberikan Surat Pernyataan atau komitmen penyelesaian administrasi. Hal ini merupakan bentuk komunikasi dan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah dan orang tua.
“Kami tetap membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi orang tua siswa yang bersangkutan untuk menyelesaikan kendala administrasi ini secara kekeluargaan agar siswa dapat kembali fokus mengikuti kegiatan akademik,” tulis Ronny.
Pelarangan siswa mengikuti ujian sekolah (baik ujian semester maupun ujian akhir) karena menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) melanggar Konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Pendidikan adalah hak asasi yang dijamin negara, dan hak akademik siswa tidak boleh dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Pelarangan tersebut berdasarkan konstitusi dan peraturan di Indonesia:Pelanggaran Konstitusi (UUD 1945):
Tindakan ini mencederai Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Melanggar PP No. 48 Tahun 2008: Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan secara tegas menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan siswa.
Hak Anak & UU Perlindungan Anak: KPAI menegaskan bahwa hak anak untuk ujian wajib dipenuhi, karena tunggakan SPP adalah urusan orang tua dengan sekolah, bukan urusan anak.
Ombudsman RI sering menegaskan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang melarang siswa ikut ujian karena alasan tunggakan.
Sekolah diminta untuk mencari solusi lain seperti memanggil orang tua, bukan menghukum siswa dengan tidak memperbolehkan ikut ujian.
Jika terjadi kasus pelarangan ujian di sekolah (negeri/swasta), tindakan tersebut dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman Republik Indonesia.















