Majalahceo.id l Medan – Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, kartu BPJS Kesehatan pekerja otomatis akan dinonaktifkan oleh sistem, sehingga menyebabkan kesulitan saat ingin berobat.
Hal inilah yang dialami Pekerja PT Hugo, mereka harus berhutang kesana kemari untuk biaya berobat karena BPJS mereka tidak bisa di gunakan.
BPJS Kesehatan otomatis menonaktifkan kepesertaan jika perusahaan menunggak iuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karyawan PT Hugo dan keluarganya tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda, yang mana 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.2.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Sumatera Utara mengatakan dirinya berharap Pemerintah bisa memberikan Sanksi terhadap PT HUGO yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan.
“PT Hugo harus di berikan Teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik.kalau perlu di Penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar, karena iuran BPJS adalah bagian dari kewajiban pemberi kerja sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” ungkapnya, Jum’at (8/5/2026).
Para Pekerja PT Hugo berharap Gubernur Sumut bisa memberi solusi sehingga mereka bisa berobat Gratis karena mereka sudah tidak di gaji selama 4 bulan.
“Tolonglah bantu kami pak Gubernur Sumut biar kami berobat gratis, karena ada kawan kami yang harus cuci darah, kontrol dan ada juga yang lainnya,” kata Erman dan Kurnia Pekerja PT Hugo.















