Di Balik Seremonial May Day 2026, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mengungkap Realitas Pahit Upah Murah

- Reporter

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bang Bhoy (baju hitam) Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan. (lDok-Foto)

Bang Bhoy (baju hitam) Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan. (lDok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Upah murah adalah sistem pengupahan yang menetapkan gaji pekerja di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau standar minimum, sering kali dianggap sebagai bentuk eksploitasi ekonomi.

Kebijakan ini umumnya diterapkan untuk menarik investasi dan menurunkan biaya produksi, namun berdampak pada rendahnya daya beli buruh atau pekerja

Sistem penentuan upah minimum yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan riil pekerja, serta penggunaan upah rendah sebagai daya tarik investasi.

Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan mengatakan bahwa Upah Murah dapat menurunkan kesejahteraan buruh, daya beli masyarakat menurun, ekonomi lokal melemah, dan meningkatkan ketimpangan sosial

“Banyak pekerja, termasuk di sektor formal, masih digaji di bawah standar minimum. Hal ini adalah realitas pahit yang dirasakan pekerja atau buruh di kota Medan,” ungkapnya, Jum’at (8/5/2026)

Lanjut Bang Bhoy mengatakan bahwa aturan mengenai upah minimum, pengawasan yang lemah menyebabkan pelanggaran sering terjadi, berdasarkan hasil amatan dan investigasi LSM Penjara Indonesia Kota Medan masih banyak pekerja di cafe, warkop yang gajinya jauh di bawah UMK Kota Medan.

“Upah murah sering dikritik sebagai bentuk “perbudakan modern” karena memaksa pekerja hidup dalam keterbatasan,” katanya.

Awak media menemukan Pelaku usaha yang membuka banyak cabang namun membayar pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada dasarnya adalah tindakan pelanggaran hukum, kecuali jika usaha tersebut masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk UU Cipta Kerja, berikut adalah poin penting mengenai fenomena tersebut per 2026:

1. Pelanggaran Hukum dan SanksiJika perusahaan bukan termasuk usaha mikro/kecil, membayar upah di bawah UMK adalah ilegal.Tindakan Pidana: Pemberian gaji di bawah UMR/UMK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

BACA SELENGKAPNYA:  Nasib Guru P3K Tahap I dan P3K PW Di Tengah Situasi Bencana, Komisi 2 DPRD Medan Jangan Tutup Mata

Sanksi Penjara & Denda: Pengusaha dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga 4 tahun, dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Perjanjian kesepakatan gaji di bawah UMK antara pengusaha dan pekerja dianggap tidak sah atau batal demi hukum.

2. Pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Pengecualian hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil (bukan usaha menengah/besar) yang tertuang dalam UU Cipta Kerja (Pasal 81 angka 31).Syarat: Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tetap harus di atas garis kemiskinan.

Kriteria UMKM:

Usaha Mikro (modal Rp1 M & omzet Rp2 M) dan

Usaha Kecil (modal Rp1–5 M & omzet Rp2–15 M).

3. Ketentuan UMK 2026Berlaku 1 Januari 2026: UMK/UMP 2026 wajib dipatuhi.

Struktur Skala Upah: Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, di mana upahnya harus di atas UMK.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pekerja PT HUGO Minta Solusi Dari Gubsu, Kesulitan Berobat, Harus Berhutang Karena BPJS Non Aktif Tak Di Bayarkan Perusahaan
Wong Chun Shen Di Laporkan Ke BK DPRD Medan, Warga Terdampak Tembok City View Juga Akan Surati Ketum Megawati Soekarnoputri
DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys di Medan Polonia, Minta Hak Pekerja Yang Sudah Meninggal Dunia Di Bayarkan
AMPIBI Kecam Kekerasan Terhadap Pendemo Perempuan Yang di Cekik Dan Bahkan Ada Yang Pingsan Saat Aksi Demo Di BRI
DPN Geruduk Kejari Medan, Tangis Buruh Pecah, Perwakilan Kejari Medan Sebut PT HUGO Zholim
Aksi Demo Ricuh di BRI Iskandar Muda Medan Makan Korban, Pendemo Perempuan Jatuh Pingsan
Terkait Nyanyian Bursok, DPN Geruduk Menara BRI Medan, Perwakilan BRI Tak Bisa Jawab Tuntutan, Massa Bakar Ban
Kado Pahit May Day 2026, Upah Murah Dan Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Di Tangani Kejari Medan Tak Membuat PT Hugo Gentar
Berita ini 7 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:55 WIB

Di Balik Seremonial May Day 2026, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mengungkap Realitas Pahit Upah Murah

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:36 WIB

Pekerja PT HUGO Minta Solusi Dari Gubsu, Kesulitan Berobat, Harus Berhutang Karena BPJS Non Aktif Tak Di Bayarkan Perusahaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:12 WIB

Wong Chun Shen Di Laporkan Ke BK DPRD Medan, Warga Terdampak Tembok City View Juga Akan Surati Ketum Megawati Soekarnoputri

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27 WIB

AMPIBI Kecam Kekerasan Terhadap Pendemo Perempuan Yang di Cekik Dan Bahkan Ada Yang Pingsan Saat Aksi Demo Di BRI

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:01 WIB

DPN Geruduk Kejari Medan, Tangis Buruh Pecah, Perwakilan Kejari Medan Sebut PT HUGO Zholim

Tajuk Populer