Di Balik Seremonial May Day 2026, LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mengungkap Realitas Pahit Upah Murah

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bang Bhoy (baju hitam) Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan. (lDok-Foto)

Bang Bhoy (baju hitam) Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan. (lDok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Upah murah adalah sistem pengupahan yang menetapkan gaji pekerja di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau standar minimum, sering kali dianggap sebagai bentuk eksploitasi ekonomi.

Kebijakan ini umumnya diterapkan untuk menarik investasi dan menurunkan biaya produksi, namun berdampak pada rendahnya daya beli buruh atau pekerja

Sistem penentuan upah minimum yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan riil pekerja, serta penggunaan upah rendah sebagai daya tarik investasi.

Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan mengatakan bahwa Upah Murah dapat menurunkan kesejahteraan buruh, daya beli masyarakat menurun, ekonomi lokal melemah, dan meningkatkan ketimpangan sosial

“Banyak pekerja, termasuk di sektor formal, masih digaji di bawah standar minimum. Hal ini adalah realitas pahit yang dirasakan pekerja atau buruh di kota Medan,” ungkapnya, Jum’at (8/5/2026)

Lanjut Bang Bhoy mengatakan bahwa aturan mengenai upah minimum, pengawasan yang lemah menyebabkan pelanggaran sering terjadi, berdasarkan hasil amatan dan investigasi LSM Penjara Indonesia Kota Medan masih banyak pekerja di cafe, warkop yang gajinya jauh di bawah UMK Kota Medan.

“Upah murah sering dikritik sebagai bentuk “perbudakan modern” karena memaksa pekerja hidup dalam keterbatasan,” katanya.

Awak media menemukan Pelaku usaha yang membuka banyak cabang namun membayar pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada dasarnya adalah tindakan pelanggaran hukum, kecuali jika usaha tersebut masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk UU Cipta Kerja, berikut adalah poin penting mengenai fenomena tersebut per 2026:

1. Pelanggaran Hukum dan SanksiJika perusahaan bukan termasuk usaha mikro/kecil, membayar upah di bawah UMK adalah ilegal.Tindakan Pidana: Pemberian gaji di bawah UMR/UMK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

BACA SELENGKAPNYA:  Gedung DPRD Medan Kosong, Warga Terdampak City View Kecewa, BIMTEK Di Jakarta Di Duga Hamburkan Uang Rakyat

Sanksi Penjara & Denda: Pengusaha dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga 4 tahun, dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Perjanjian kesepakatan gaji di bawah UMK antara pengusaha dan pekerja dianggap tidak sah atau batal demi hukum.

2. Pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Pengecualian hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil (bukan usaha menengah/besar) yang tertuang dalam UU Cipta Kerja (Pasal 81 angka 31).Syarat: Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tetap harus di atas garis kemiskinan.

Kriteria UMKM:

Usaha Mikro (modal Rp1 M & omzet Rp2 M) dan

Usaha Kecil (modal Rp1–5 M & omzet Rp2–15 M).

3. Ketentuan UMK 2026Berlaku 1 Januari 2026: UMK/UMP 2026 wajib dipatuhi.

Struktur Skala Upah: Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, di mana upahnya harus di atas UMK.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan
Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL
Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI
Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling
Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat
Panglong Pabrik Tenun Lakukan Pelanggaran Perda, FOR AKBAR Sumut Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan Tegas, Sebut Tak Ada Yang Kebal Hukum
Terkait P3K Di Alihkan Jadi Outsourcing, AMPIBI Datangi DPRD Medan Dan Pemko Medan, SIap Gelar Pelatihan Kerenagakerjaan
AMPIBI Keluhkan Lift Balai Kota Yang Rusak Di Saat Polrestabes Medan Dapat Bantuan Anggaran Rp 10 Miliar Dari Pemko Medan

Baca Juga

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:36 WIB

Tuntaskan Penanganan Bencana 2025, Pemkab Tapanuli Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Perpanjangan Masa Transisi Bencana ke Pemulihan

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tren Korupsi Dan Keracunan, Ribuan SPPG di Sumut Belum Bersertifikat Higienis Syarat Keamanan Pangan Dan Tak Miliki IPAL

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral PMI Di Siksa, DPN Bawa Keranda Mayat ke Konjen Malaysia, Gubsu Di Minta Evaluasi PJTKI Terkait K3 PMI

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:21 WIB

Tokoh Masyarakat Medan Maimun Minta Copot Efrin Lurah Aur Karena Kerap Minta “Uang Samping” Kepada Kepling

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Sosper Wasbang Pancasila Minta Ditiadakan Karena Ketua DPRD Kota Medan Menyakiti Rakyat Dan Menghamburkan Uang Rakyat

Tajuk Populer