Majalahceo.id l Medan – Upah murah adalah sistem pengupahan yang menetapkan gaji pekerja di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau standar minimum, sering kali dianggap sebagai bentuk eksploitasi ekonomi.
Kebijakan ini umumnya diterapkan untuk menarik investasi dan menurunkan biaya produksi, namun berdampak pada rendahnya daya beli buruh atau pekerja
Sistem penentuan upah minimum yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan riil pekerja, serta penggunaan upah rendah sebagai daya tarik investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bang Bhoy Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Medan mengatakan bahwa Upah Murah dapat menurunkan kesejahteraan buruh, daya beli masyarakat menurun, ekonomi lokal melemah, dan meningkatkan ketimpangan sosial
“Banyak pekerja, termasuk di sektor formal, masih digaji di bawah standar minimum. Hal ini adalah realitas pahit yang dirasakan pekerja atau buruh di kota Medan,” ungkapnya, Jum’at (8/5/2026)
Lanjut Bang Bhoy mengatakan bahwa aturan mengenai upah minimum, pengawasan yang lemah menyebabkan pelanggaran sering terjadi, berdasarkan hasil amatan dan investigasi LSM Penjara Indonesia Kota Medan masih banyak pekerja di cafe, warkop yang gajinya jauh di bawah UMK Kota Medan.
“Upah murah sering dikritik sebagai bentuk “perbudakan modern” karena memaksa pekerja hidup dalam keterbatasan,” katanya.
Awak media menemukan Pelaku usaha yang membuka banyak cabang namun membayar pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada dasarnya adalah tindakan pelanggaran hukum, kecuali jika usaha tersebut masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk UU Cipta Kerja, berikut adalah poin penting mengenai fenomena tersebut per 2026:
1. Pelanggaran Hukum dan SanksiJika perusahaan bukan termasuk usaha mikro/kecil, membayar upah di bawah UMK adalah ilegal.Tindakan Pidana: Pemberian gaji di bawah UMR/UMK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sanksi Penjara & Denda: Pengusaha dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga 4 tahun, dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Perjanjian kesepakatan gaji di bawah UMK antara pengusaha dan pekerja dianggap tidak sah atau batal demi hukum.
2. Pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Pengecualian hanya berlaku bagi usaha mikro dan kecil (bukan usaha menengah/besar) yang tertuang dalam UU Cipta Kerja (Pasal 81 angka 31).Syarat: Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tetap harus di atas garis kemiskinan.
Kriteria UMKM:
Usaha Mikro (modal Rp1 M & omzet Rp2 M) dan
Usaha Kecil (modal Rp1–5 M & omzet Rp2–15 M).
3. Ketentuan UMK 2026Berlaku 1 Januari 2026: UMK/UMP 2026 wajib dipatuhi.
Struktur Skala Upah: Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, di mana upahnya harus di atas UMK.















