Guru SD R3 Di Suruh Kepsek Kembalikan Gaji, Komisi 2 DPRD Medan, Inspektorat Dan BPK RI Di Minta Auidit

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id  Medan – Guru PPPK R3 SD (Paruh Waktu) disuruh mengembalikan gaji oleh Kepala Sekolah di Kota Medan.

“Ya bang, disuruh kembalikan,” ungkap Guru SD yang tidak mau disebut namanya, Senin (3/11/2025)

Guru SD tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ditunjukkan surat edaran dari Dinas Pendidikan untuk mengembalikan gaji

“Gak ada surat edaran dan katanya gaji kami jadi Saldo Dana BOS,” katanya

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) meminta Komisi II DPRD Kota Medan untuk mengaudit pengembalian gaji guru SD R3 di Kota Medan

“Kita minta Komisi II DPRD Kota Medan, Inspektorat, BPK RI untuk mengaudit pengembalian gaji oleh guru SD R3 ke kepala sekolah,” pungkasnya.

Andi Sekdis Pendidilkan Kota Medan saat dikonfirmasi melalui WA tak membalas.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 dikabarkan berlangsung bulan September-Oktober. Seleksi PPPK 2024 ditujukan bagi pelamar prioritas, di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, tenaga honorer yang tak lulus seleksi akan diberikan mekanisme untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu (part time).

Hal ini sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

“Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Anas melalui rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (13/3/2024) beberapa waktu lalu.

BACA SELENGKAPNYA:  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Launching Posyandu 6 SPM di Kelurahan Sei Merbau

Apa yang Dimaksud PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah bentuk aparatur sipil negara (ASN) yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, berikut beberapa penjelasan soal PPPK paruh waktu:

1. Pengganti Tenaga Honorer

PPPK part time menambah status ASN yang awalnya hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK penuh waktu (full time).

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ungkap Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus ketika dihubungi detikcom (10//7/2023) lalu, dikutip dari detikFinance pada Senin (2/9/2024).

2. PPPK Paruh Waktu Bekerja Hanya Sesuai Kesepakatan

PPPK paruh waktu tidak akan bekerja full time seperti PNS atau PPPK penuh waktu.

Menurut Guspardi, PPPK part time berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari honorer dan mendapat ruang untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

“PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai,” jelasnya.

3. Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Kecil
PPPK paruh waktu dinilai tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Sebab, gajinya tidak akan lebih besar dari tenaga honorer.

Guspardi menerangkan, PPPK part time tidak wajib ada di kantor seharian, seperti halnya PNS atau PPPK. Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan.

“Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” kata dia.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang
DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:42 WIB

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:58 WIB

Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton

Tajuk Populer