DPC FKSM Tanjungbalai Minta Kepala Kantor Imigras Kelas II Proses Ulang 4 ABK Penyalur PMI Ilegal Yang Dilepas.

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Sadikun, ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Suara Masyarakat ( DPC FKSM) Kota Tanjungbalai meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II untuk memproses ulang penyidikan terhadap 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Aqil Jaya yang ditangkap pihak Bea Cukai di perairan Sei Silo Asahan pada 21 Oktober 2025 belum lama ini dan diserahkan kepada pihak kantor Imigras.

“Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI), pelaku penyaluran PMI Non Prosedural (Ilegal) dapat dikenai sanksi Pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda maksimal 15 milyar, “jadi, kita minta kepada pihak Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan untuk memproses ulang penyidikan terhadap keempat orang ABK tersebut yang sudah dilepaskan anggotanya,” Kata Sadikun.

Dikatakannya, dalam hal pelepasan keempat orang ABK tersebut sungguh tak masuk akal yang mana, 4 orang ABK KM Aqil Jaya ditangkap oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Sei Silo Asahan menuju Malaysia dengan membawa 10 orang PMI, petugas Bea Cukai sudah dibekali pendidikan jadi mana mungkin sembarangan dalam melakukan penindakan terhadap orang yang tak bersalah, jelasnya.

“Dalam waktu dekat kita akan mengadakan aksi damai di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan terkait hal ini,” pungkas Sadikun.***

BACA SELENGKAPNYA:  Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai Terhadap R.APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Wujud kepedulian Sosial, Perumda TJM Sukabumi distribusikan 500 Paket daging Qurban
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI.
Polsek Cikalong Wetan Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Tingkat kan Kewaspadaan Lingkungan 
Bangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah
Pemerintah Kota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Sapi Qurban Kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto di Masjid As Salamah.
Gema Takbir Bergema di Kota Tanjungbalai, Plh. Wali Kota Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H/2026 M.
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:22 WIB

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI.

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:02 WIB

Polsek Cikalong Wetan Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Tingkat kan Kewaspadaan Lingkungan 

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:33 WIB

Bangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah

Tajuk Populer