Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Melalui Restorative Justice.

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum Kejaksaan Agung telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada ekspose virtual, Senin, 17 November 2025.

Permohonan tersebut terkait Perkara Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial DA alias D yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP.

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, SH.,MH menjelaskan, proses RJ ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

“Pelaksanaan Restorative Justice bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban”.

“Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” ujar Bobon.

Kajari mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan.

Kajari menambahkan, proses RJ dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga,
permohonan RJ kemudian dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung.

Kajari Tanjungbalai berpesan agar tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa,
“Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri, jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon.

Bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.***

BACA SELENGKAPNYA:  Warga Menjerit Dicekik Harga yang Melambung, DPRD Medan Di Minta Interpelasi Walikota

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai: Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan
Calon Kades Kemantan No Urut 2 Syamsudin Beri Kado Untuk Anak Sekolah Minggu dan Pemuda
Hadiri Pelatihan Fardhu Kifayah SMPN 2, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berpesan Jadikan Tugas Mulia Sebagai Regenerasi Pengurusan Jenazah
Hadiri Gallery Seni Budaya, Co-Kurrikuler dan Milad SMPN 10 Ke XXI, Plh Wali Kota Tanjungbalai: Jadikan Ajang Kreatifitas Seni Siswa
Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pawai Keliling Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir YMPI ke-78
Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pawai Keliling Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir YMPI ke-78
Pemko Tanjungbalai Gelar FGD Draft Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Tanjungbalai, 35 Orang Pemuda Diduga Terlibat Penipuan Online Berkedok Undian
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:31 WIB

Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai: Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:01 WIB

Calon Kades Kemantan No Urut 2 Syamsudin Beri Kado Untuk Anak Sekolah Minggu dan Pemuda

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:42 WIB

Hadiri Pelatihan Fardhu Kifayah SMPN 2, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berpesan Jadikan Tugas Mulia Sebagai Regenerasi Pengurusan Jenazah

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:48 WIB

Hadiri Gallery Seni Budaya, Co-Kurrikuler dan Milad SMPN 10 Ke XXI, Plh Wali Kota Tanjungbalai: Jadikan Ajang Kreatifitas Seni Siswa

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:40 WIB

Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pawai Keliling Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir YMPI ke-78

Tajuk Populer