Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Melalui Restorative Justice.

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum Kejaksaan Agung telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada ekspose virtual, Senin, 17 November 2025.

Permohonan tersebut terkait Perkara Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial DA alias D yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP.

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, SH.,MH menjelaskan, proses RJ ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

“Pelaksanaan Restorative Justice bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban”.

“Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” ujar Bobon.

Kajari mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan.

Kajari menambahkan, proses RJ dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga,
permohonan RJ kemudian dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung.

Kajari Tanjungbalai berpesan agar tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa,
“Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri, jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon.

Bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.***

BACA SELENGKAPNYA:  Polsek Teluk Nibung Hadiri Peresmian PMI Lounge Tanjungbalai

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Wujud kepedulian Sosial, Perumda TJM Sukabumi distribusikan 500 Paket daging Qurban
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI.
Polsek Cikalong Wetan Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Tingkat kan Kewaspadaan Lingkungan 
Bangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah
Pemerintah Kota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Sapi Qurban Kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto di Masjid As Salamah.
Berita ini 6 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:42 WIB

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wujud kepedulian Sosial, Perumda TJM Sukabumi distribusikan 500 Paket daging Qurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:22 WIB

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI.

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:02 WIB

Polsek Cikalong Wetan Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Tingkat kan Kewaspadaan Lingkungan 

Tajuk Populer