Bupati Keluarkan Surat Edaran Larang Menaikkan Harga Secara Tidak Wajar

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – TAPANULI TENGAH – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/9993/2025 tentang “Larangan Menaikkan Harga Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Barang dalam rangka Menghadapi Bencana Alam.”

Surat Edaran Bupati terkait larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar dan menahan stok barang di tengah situasi tanggap darurat di 20 kecamatan, pada Jumat (5/12/25).

Dalam surat yang ditujukan kepada Forkopimda Tapanuli Tengah, Pimpinan OPD, Camat, pelaku usaha grosir dan eceran, termasuk pengelola SPBU dan pangkalan LPG 3 kg, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menegaskan imbauan penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok. Bupati meminta para pelaku usaha untuk tidak menimbun barang, serta wajib mengeluarkan seluruh stok untuk didistribusikan kepada masyarakat. Pelaku usaha juga diminta tidak menaikkan harga secara tidak wajar yang dapat memperberat kondisi warga terdampak bencana.

Pengelola SPBU dan pangkalan LPG 3 kg diminta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai SOP.

Sementara itu, masyarakat Tapteng diimbau tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan barang pokok, BBM, maupun LPG.

Bupati menegaskan kepada para Camat di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Bupati juga mengajak warga meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi dampak bencana yang terjadi.

Baca Juga :  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Serahkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Bandang di Pandan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar
Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka
Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas
Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota
Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16 WIB

Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 15:27 WIB

Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng

Berita Terbaru