Majalah CEO | BATAM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung resmi mengumumkan lelang barang rampasan negara berupa minyak mentah jenis Light Crude Oil sebanyak 1.245.166,9 barel. Minyak tersebut merupakan barang bukti dari perkara terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang saat ini berada di atas kapal MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Batam.
Berdasarkan surat pengumuman lelang yang diterbitkan tanggal 15 April 2026, nilai limit objek lelang tersebut ditetapkan sebesar Rp879.087.831.400,00 dengan uang jaminan lelang senilai Rp88.000.000.000,00. Lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada Jumat, 24 April 2026.
Menanggapi pengumuman tersebut, Kuasa Hukum Nelayan Batam, David Gabriel Pella,SH.,M.H memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap proses lelang yang dinilai terburu-buru dan restriktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami berterima kasih kepada pimpinan Kejaksaan Agung karena telah responsif terhadap pertanyaan masyarakat dengan melelang minyak mentah ini secara terpisah dari kapal MT Arman 114. Ini menunjukkan sikap good governance,” ujar David dalam keterangannya hari ini, Jumat (17/4/2026).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















