Kolega Akan Gelar Aksi Demo: Camat Medan Area Jangan Tutup Mata Terkait Keberadaan Dugaan Gudang Illegal di Wilayah Kerjanya

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kolega Aksi Gelar Aksi Demo: Camat Medan Area Jangan Tutup Mata Terkait Keberadaan Gudang Illegal di Wilayah Kerjanya (Dok-Foto)

Kolega Aksi Gelar Aksi Demo: Camat Medan Area Jangan Tutup Mata Terkait Keberadaan Gudang Illegal di Wilayah Kerjanya (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Kolega (Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media) akan menggelar Aksi Demo ke DPRD Medan dan Walikota Medan meminta kepada DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat agar merekomendasikan Tutup dan Segel terkait adanya Dugaan Gudang Illegal yang melanggar Perda dan K3

Awaluddin Harahap Aktifis yang tergabung dalam Kolega mengatakan bahwa Gudang yang berada di Jalan Amaliun Kelurahan kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area di Kota Medan di Kawasan Pemukiman berdampak kepada kemacetan adalah pelanggaran fungsi tata ruang yang menimbulkan gangguan lalu lintas akibat aktivitas bongkar muat kendaraan besar.

Kolega menemukan adanya Truk – Truk yang memperlambat laju kendaraan lain di jalanan kecil perumahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truk sering parkir sembarangan dan memakai sebagian jalan warga karena kurangnya area parkir khusus di dalam gudang.

Lalu lintas harian jadi terlalu padat untuk kapasitas jalan lingkungan yang sempit.

Jalanan pemukiman cepat berlubang atau rusak karena tidak kuat menahan beban kendaraan berat yang lewat setiap hari.

Asap knalpot truk serta suara bising mesin mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Ketidaksesuaian izin:

Melanggar aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat.

Kolega (Koloborasi Lembaga Investigasi, Aktifis dan Awak Media) menemukan adanya dugaan Gudang Ilegal Tidak memiliki izin usaha atau dokumen AMDAL/izin penyimpanan dari instansi berwenang.

Gudang yang tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) melanggar standar keselamatan kerja, berisiko tinggi memperbesar skala kebakaran, serta dapat dikenai sanksi hukum karena termasuk area dengan tingkat bahaya kebakaran sedang

Gudang yang abai K3 adalah area penyimpanan barang yang tidak menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang berisiko memicu kecelakaan, kerusakan barang, dan cedera pekerja.Risiko Utama di Gudang yang Abai K3

Penataan atau peletakan tumpukan kardus dan palet yang tidak stabil di rak penyimpanan.

Minimnya alat pemadam api ringan (APAR) serta jalur evakuasi darurat yang terhalang.

Meningkatnya kasus luka berat atau penyakit akibat kerja.

Hilangnya inventaris atau hancurnya fasilitas karena kelalaian operasional.

Gudang Ilegal yang berada di Jalan Amaliun tak miliki AMDAL Lalin pembuat kemacetan Gudang ilegal yang beroperasi tanpa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin atau AMDAL Lalin) merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan publik akibat memicu kemacetan parah di jalan raya.

Keberadaan operasional logistik tanpa izin ini mengabaikan kapasitas jalan, membiarkan kendaraan besar bongkar muat di bahu jalan, serta merusak arus lalu lintas di kawasan sekitarnya.

Setiap bangunan gedung yang menimbulkan bangkitan lalu lintas tinggi wajib mengantongi izin tata lalu lintas resmi.

Pelanggaran terhadap hal ini dapat dijerat dengan:UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengatur bahwa setiap pengembangan kawasan, pusat kegiatan, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan kelancaran wajib melakukan Andalalin.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif tegas bagi pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban analisis dampak lalu lintas.

Sanksi Administratif hingga Pidana: Mulai dari peringatan tertulis, denda administrative, pembekuan izin operasional, penyegelan gudang, hingga pembongkaran bangunan.

Mengapa Gudang Tanpa Andalalin Memicu Kemacetan?Bongkar Muat Sembarangan: Truk kontainer dan kendaraan logistik besar sering kali parkir atau melakukan bongkar muat di bahu jalan akibat gudang tidak memiliki fasilitas loading dock yang memadai.

Akses keluar-masuk kendaraan berat tidak dirancang dengan radius putar yang aman, sehingga memotong arus kendaraan lain saat berbelok.

Volume Kendaraan Overkapasitas: Lonjakan arus kendaraan logistik masuk dan keluar melebihi daya tampung atau kapasitas tampung jalan lokal di sekitar gudang.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Di Depan Forum dan KPPG Kota Medan, Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Sebut Tidak Mau Lagi Bekerjasama Dengan BGN
Kepemimpinan Rico Waas Di Pertanyakan, Kepling Di Medan Terlibat Peredaran Narkoba, Kegagalan Lurah Dalam Fungsi Pengawasan Melekat (Failure of Supervision)
Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan
Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”
Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah
Selamatkan PAD Kota Medan Dari Kebocoran, Ngaku Dapat Hibah Ratusan Juta Tapi Bangunan Sekolah di Kecamatan Medan Johor Tanpa PBG, AWAS: Usut Dan Segel
Demi Ambisi Tembok City View, Rico Waas Abaikan Rekomendasikan DPRD Kota Medan, Biarkan Warga Terdampak Bertahun Tahun Menderita

LINI MASA

Senin, 7 September 2026 - 13:06 WIB

Di Depan Forum dan KPPG Kota Medan, Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Sebut Tidak Mau Lagi Bekerjasama Dengan BGN

Minggu, 6 September 2026 - 12:31 WIB

Kepemimpinan Rico Waas Di Pertanyakan, Kepling Di Medan Terlibat Peredaran Narkoba, Kegagalan Lurah Dalam Fungsi Pengawasan Melekat (Failure of Supervision)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”

TAJUK HARI INI

"Danau ini bukan sekadar air," begitu katanya kepada Cinta, cucu semata wayangnya yang selalu duduk di sampingnya. (Dok-Foto Ilustrasi)

Cerpen

Senandung di Atas Permata Danau Toba

Senin, 7 Sep 2026 - 20:15 WIB