Majalahceo.id l Medan – Kolega (Koloborasi Lembaga Investigasi Aktifis dan Media) akan menggelar Aksi Demo ke DPRD Medan dan Walikota Medan meminta kepada DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat agar merekomendasikan Tutup dan Segel terkait adanya Dugaan Gudang Illegal yang melanggar Perda dan K3
Awaluddin Harahap Aktifis yang tergabung dalam Kolega mengatakan bahwa Gudang yang berada di Jalan Amaliun Kelurahan kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area di Kota Medan di Kawasan Pemukiman berdampak kepada kemacetan adalah pelanggaran fungsi tata ruang yang menimbulkan gangguan lalu lintas akibat aktivitas bongkar muat kendaraan besar.
Kolega menemukan adanya Truk – Truk yang memperlambat laju kendaraan lain di jalanan kecil perumahan.
Truk sering parkir sembarangan dan memakai sebagian jalan warga karena kurangnya area parkir khusus di dalam gudang.
Lalu lintas harian jadi terlalu padat untuk kapasitas jalan lingkungan yang sempit.
Jalanan pemukiman cepat berlubang atau rusak karena tidak kuat menahan beban kendaraan berat yang lewat setiap hari.
Asap knalpot truk serta suara bising mesin mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Ketidaksesuaian izin:
Melanggar aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat.
Kolega (Koloborasi Lembaga Investigasi, Aktifis dan Awak Media) menemukan adanya dugaan Gudang Ilegal Tidak memiliki izin usaha atau dokumen AMDAL/izin penyimpanan dari instansi berwenang.
Gudang yang tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) melanggar standar keselamatan kerja, berisiko tinggi memperbesar skala kebakaran, serta dapat dikenai sanksi hukum karena termasuk area dengan tingkat bahaya kebakaran sedang
Gudang yang abai K3 adalah area penyimpanan barang yang tidak menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang berisiko memicu kecelakaan, kerusakan barang, dan cedera pekerja.Risiko Utama di Gudang yang Abai K3
Penataan atau peletakan tumpukan kardus dan palet yang tidak stabil di rak penyimpanan.
Minimnya alat pemadam api ringan (APAR) serta jalur evakuasi darurat yang terhalang.
Meningkatnya kasus luka berat atau penyakit akibat kerja.
Hilangnya inventaris atau hancurnya fasilitas karena kelalaian operasional.
Gudang Ilegal yang berada di Jalan Amaliun tak miliki AMDAL Lalin pembuat kemacetan Gudang ilegal yang beroperasi tanpa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin atau AMDAL Lalin) merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan publik akibat memicu kemacetan parah di jalan raya.
Keberadaan operasional logistik tanpa izin ini mengabaikan kapasitas jalan, membiarkan kendaraan besar bongkar muat di bahu jalan, serta merusak arus lalu lintas di kawasan sekitarnya.
Setiap bangunan gedung yang menimbulkan bangkitan lalu lintas tinggi wajib mengantongi izin tata lalu lintas resmi.
Pelanggaran terhadap hal ini dapat dijerat dengan:UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengatur bahwa setiap pengembangan kawasan, pusat kegiatan, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan kelancaran wajib melakukan Andalalin.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif tegas bagi pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban analisis dampak lalu lintas.
Sanksi Administratif hingga Pidana: Mulai dari peringatan tertulis, denda administrative, pembekuan izin operasional, penyegelan gudang, hingga pembongkaran bangunan.
Mengapa Gudang Tanpa Andalalin Memicu Kemacetan?Bongkar Muat Sembarangan: Truk kontainer dan kendaraan logistik besar sering kali parkir atau melakukan bongkar muat di bahu jalan akibat gudang tidak memiliki fasilitas loading dock yang memadai.
Akses keluar-masuk kendaraan berat tidak dirancang dengan radius putar yang aman, sehingga memotong arus kendaraan lain saat berbelok.
Volume Kendaraan Overkapasitas: Lonjakan arus kendaraan logistik masuk dan keluar melebihi daya tampung atau kapasitas tampung jalan lokal di sekitar gudang.











