Pernyataan Penggantian Sertipikat Karena Hilang

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Pernyataan penggantian sertipikat hilang adalah tahapan penting di Kantor Pertanahan (Kantah), di mana pemohon secara resmi bahwa sertipikat benar-benar hilang, bukan dijaminkan, dan tanah tidak sengketa, sebagai syarat legal untuk diterbitkan sertipikat pengganti, memastikan kebenaran dan keabsahan permohonan sebelum proses administrasi dilanjutkan hingga sertipikat baru terbit dalam waktu tertentu.Hingga kita terbitkan berita ini pada hari rabu (24/12/2025).

Nurcahaya Manalu menegaskan “Tujuan Pengambilan Surat yang hilang adalah Memastikan kebenaran pernyataan pemilik bahwa sertipikat asli benar-benar hilang (bukan dijual, digadaikan, atau disengketakan). Memperkuat dasar hukum penerbitan sertipikat pengganti (Sertipikat Pengganti karena Hilang). serta Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pertanahan.”

Lebih lanjut menyampaikan ” Prosedur Umum Pengurusan Sertipikat Hilang diantaranya Lapor Kehilangan ke Kepolisian dengan membuat laporan kehilangan untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Pengantar Desa/Kelurahan, Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa dokumen persyaratan (KTP, surat kehilangan, surat pengantar, dan persyaratan lainnya)”.

Nurcahaya Manalu menerangkan “Setelah Pengurusan Surat yang hilang Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah akan mengumumkan permohonan sertipikat hilang melalui di surat kabar untuk memberi kesempatan sanggahan pihak lain”.
“Jika tidak ada sanggahan dalam waktu yang ditentukan (sekitar 1 bulan), sertipikat pengganti akan diterbitkan”, pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Universitas Brawijaya Dalami Lima Aspek Strategis Penanganan DAS Citarum
Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua
Pangdam IV/Diponegoro Bersama Jajaran TNI AD Bahas Percepatan Pembangunan KDKMP
PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya
Kapendam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Media Melalui “Collab Asik, Sinergi Apik” di Ungaran
Pangdam III/Siliwangi Tatap Muka dengan Pengusaha Industri Kabupaten Bandung, Perkuat Komitmen Jaga Sungai Citarum dari Pencemaran Limbah
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cikalongwetan Silaturahmi ke Koramil Cikalongwetan
Police Goes To School, Kapolsek Cikalongwetan Bekali Murid Baru MTs dan MA An-Nur tentang Tertib Hukum dan Moderasi Beragama

Baca Juga

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:19 WIB

Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:10 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Bersama Jajaran TNI AD Bahas Percepatan Pembangunan KDKMP

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:46 WIB

PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kapendam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Media Melalui “Collab Asik, Sinergi Apik” di Ungaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tatap Muka dengan Pengusaha Industri Kabupaten Bandung, Perkuat Komitmen Jaga Sungai Citarum dari Pencemaran Limbah

Tajuk Populer