Pernyataan Penggantian Sertipikat Karena Hilang

- Reporter

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Pernyataan penggantian sertipikat hilang adalah tahapan penting di Kantor Pertanahan (Kantah), di mana pemohon secara resmi bahwa sertipikat benar-benar hilang, bukan dijaminkan, dan tanah tidak sengketa, sebagai syarat legal untuk diterbitkan sertipikat pengganti, memastikan kebenaran dan keabsahan permohonan sebelum proses administrasi dilanjutkan hingga sertipikat baru terbit dalam waktu tertentu.Hingga kita terbitkan berita ini pada hari rabu (24/12/2025).

Nurcahaya Manalu menegaskan “Tujuan Pengambilan Surat yang hilang adalah Memastikan kebenaran pernyataan pemilik bahwa sertipikat asli benar-benar hilang (bukan dijual, digadaikan, atau disengketakan). Memperkuat dasar hukum penerbitan sertipikat pengganti (Sertipikat Pengganti karena Hilang). serta Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pertanahan.”

Lebih lanjut menyampaikan ” Prosedur Umum Pengurusan Sertipikat Hilang diantaranya Lapor Kehilangan ke Kepolisian dengan membuat laporan kehilangan untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Pengantar Desa/Kelurahan, Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa dokumen persyaratan (KTP, surat kehilangan, surat pengantar, dan persyaratan lainnya)”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurcahaya Manalu menerangkan “Setelah Pengurusan Surat yang hilang Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah akan mengumumkan permohonan sertipikat hilang melalui di surat kabar untuk memberi kesempatan sanggahan pihak lain”.
“Jika tidak ada sanggahan dalam waktu yang ditentukan (sekitar 1 bulan), sertipikat pengganti akan diterbitkan”, pungkasnya.

Baca Juga :  Babinsa Pulau Mentebung Laksanakan Patroli dan Pengamanan di Pelabuhan Sri Bentayan Kec. Tambelan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Senin, 13 April 2026 - 23:32 WIB

Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Berita Terbaru