PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, Pada hari Kamis, 15 Januari 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Sehubungan Berlakunya KUHAP Baru”. Kegiatan webinar ini membahas secara mendalam tentang implikasi berlakunya KUHAP Baru terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, baik dari aspek konseptual, yuridis, maupun praktis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Fany selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan bahwa KUHAP Baru disusun untuk menjamin supremasi hukum, melindungi hak seluruh pihak dalam konsep sistem peradilan pidana, terintegrasikan (Criminal Justice System), serta membangun sistem peradilan pidana terpadu yang adaptif terhadap perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.

Webinar kali ini menghadirkan Narasumber dari Pemeriksa Pajak Madya Kanwil DJP Jawa Barat I yakni Bapak Rahmad Wahyudi yang memberikan pernyataan bahwa kewenangan yang diberikan undang-undang kepada DJP khususnya terkait dengan Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan segala aturan yang ada bukanlah sekedar peluang pengujian integritas orang tertentu tetapi dapat disikapi bersama-sama baik orang pajak, praktisi hukum, akademisi, maupun wajib pajak untuk sama-sama mengawasi dan selalu memberikan masukan kepada DJP sehingga tahapan yang dijalankan betul-betul sesuai dengan aturan.

Sedangkan KeynoteSpeech dari Pemerhati Hukum yakni Brigjen TNI Azhar yang menyampaikan bahwa terciptanya KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) bagi penegakan hukum pidana di Indonesia menjadi lebih adil, manusiawi, dan adaptif. Dan kiranya webinar ini dapat bermanfaat, memperkaya wawasan dan kontribusi nyata dalam mewujudkan penegakan hukum perpajakan yang profesional dan berkeadilan kedepannya.

Baca Juga :  Tangkap Pejabat Eks BPN Dan Eks Dirut PTPN II ALMSIBUN SUMUT Dukung Dan Ucapkan Terima Kasih Pada Kejati Sumut

Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (Lima Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.

Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :

1. Penyelidikan vs Pemeriksaan Bukti Permulaan (BUPER)

• Pengertian dan Tujuan

• Perbedaan Substansial

• Kedudukan dalam Sistem Peradilan Pidana

 

2. Kewenangan Penyelidik dan Pemeriksa BUPER

• Subjek yang Berwenang

• Kewenangan Penyelidik

• Kewenangan Pemeriksa BUPER

• Batasan Kewenangan

 

3. Cara Pelaksanaan Penyelidikan dan Pemeriksaan BUPER

• Tahapan Penyelidikan

• Tahapan Pemeriksaan BUPER

• Prinsip Pelaksanaan

• Administrasi dan Dokumentasi

 

4. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan dan Keadilan Restoratif

• Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

• Keadilan Restoratif

• Penerapan dalam Penyelidikan dan BUPER

• Syarat dan Batasan

• Tantangan dan Risiko

 

Kita harapkan dengan lahirnya KUHAP & KUHP baru akan lebih menciptakan upaya pemenuhan tujuan hukum untuk menciptakan keadilan yang berkepastian dan bermanfaat (Total Justice Law) dalam proses pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan pajak.

 

Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta dapat mendapatkan pencerahan, bertambah wawasan, serta webinar ini menjadi kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum pajak yang modern, lebih humanis, transparan, dan berintegritas.

 

Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dengan pemerintah dan penegak hukum (Total Justice Law) untuk menjadikan penegakan hukum yang berkedaulatan, yang patuh dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Salam KUHAP Baru, Penegakan Hukum yang Adil, Kepastian Terjaga dan Bermanfaat!”

“Salam Pemeriksaan Bukti Permulaan, Proses Penegak Hukum Pajak, Hukum Berkeadilan!

Baca Juga :  Suarakan Kejahatan Lingkungan J City Dan City View, Aktifis Ini Diancam Bunuh, Sebut LP Mangkrak Di Polrestabes Medan

#BerbaktiPadamuNegeri

#IndonesiaCintaDamai

#KUHAPBaru

#PemeriksaanBuktiPermulaan

#ReformasiHukumPidana

#DueProcessOfLaw

#TotalJusticeLaw

 

Jakarta, 15 Januari 2026

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @binaindociptaandalan

Tiktok : @bina.indocipta

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca di Grebek BNN Sergei, Gubsu di Minta Segel THM, di Duga Sarang Narkoba, Jual Minol Tanpa Izin, dan Perempuan di Bawah Umur
Kasus TPPO Warga Medan Di Bawah Umur di Polda Riau ‘Masuk Angin’ KemenPPA RI Di Minta Atensi
Awali Tren Amukan Massa, Para Aktivis Jemput Kapolri Turun Berantas Narkoba di Jermal Medan
11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08
Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini
Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:48 WIB

Pasca di Grebek BNN Sergei, Gubsu di Minta Segel THM, di Duga Sarang Narkoba, Jual Minol Tanpa Izin, dan Perempuan di Bawah Umur

Jumat, 17 April 2026 - 16:23 WIB

Kasus TPPO Warga Medan Di Bawah Umur di Polda Riau ‘Masuk Angin’ KemenPPA RI Di Minta Atensi

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Awali Tren Amukan Massa, Para Aktivis Jemput Kapolri Turun Berantas Narkoba di Jermal Medan

Kamis, 16 April 2026 - 13:54 WIB

11 Barang Bukti Kasus Aktivis KontraS di Serahkan Kepada Pengadilan Militer II-08

Kamis, 16 April 2026 - 13:25 WIB

Sidang perdana Pengadilan Militer Dugaan penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April ini

Berita Terbaru