Aktifis Muda Teuku Akbar Menolak Penghancuran Masjid AL Ikhlas Demi Kepentingan Komersial

- Reporter

Minggu, 18 Januari 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Penolakan penggusuran Masjid Al-Ikhlas di Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara datang dari suara Aktifis Muda Teuku Akbar karena alasan komersial, bertentangan dengan fungsi wakaf masjid, dan dianggap merusak nilai keislaman, melibatkan tuntutan hukum dan demonstrasi menentang pengembang serta oknum dewan yang diduga terlibat.

Penolakan ini mengacu pada fatwa MUI bahwa masjid wakaf tidak boleh digusur untuk kepentingan komersial, dan perjuangan serupa di Medan telah berhasil memenangkan kembali masjid-masjid yang digusur sebelumnya.

Poin-Poin Utama. Teuku Akbar melakukan penolakan :

Alasan Komersial: Rencana penggusuran untuk pembangunan perumahan elit, bukan untuk kepentingan umum, yang melanggar prinsip wakaf masjid.

Masjid Al-Ikhlas berstatus wakaf dan telah berfungsi sebagai rumah ibadah, sehingga tidak ada yang berhak membongkarnya.

“Kami mengecam keras dan menolak pemindahan masjid tersebut,” ungkap Teuku Akbar (Minggu, 18/1/2026)

Teuku Akbar juga mendesak Polda Sumut untuk menyelidiki dan menangkap pihak yang terlibat dalam pembongkaran.

Dirinya juga menyerukan elemen Islam untuk bersatu menentang “arogansi bisnis pengembang”.

” Ada dugaan keterlibatan oknum dewan yang mempengaruhi sebagian pengurus ormas, yang kemudian tidak terlihat membela masjid, setelah diduga menerima ‘fulus’ (uang),” katanya

“Gerakan tolak penggusuran Masjid Al-Ikhlas adalah perjuangan mempertahankan fungsi sosial dan keagamaan masjid dari kepentingan komersial, didukung oleh ormas Islam dan politisi, serta menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab,” pungkasanya.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemkab Tapteng dan Caritas Indonesia Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Program Peningkatan Kulitas dan Pembangunan Perumahan Kawasan Pemukiman

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Buat Macet, Walikota Medan “Restui” Bangunan Tanpa PBG Di Jalur Hijau Sungai Babura, Warga: Keras Dekingnya!!
DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur
AWAS Bersama DPN Geruduk Kantor DJP Sumut, Teriak Save Busrok Dan Sebut Kebebasan Pers Di Kebiri 
Hari Kebebasan Pers Sedunia Tercederai Di Gedung DPRD Medan, Jurnalis Ini Di Halangi Saat Melakukan Peliputan Di Komisi 3
Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan, Pungli Merajalela, Parkir Berlapis Di Jalan Nibung Medan Petisah Jadi Sorotan
Emak – Emak Terdampak Tembok City View Datangi DPRD Medan Minta Wong Chun Sen Di Periksa Badan Kehormatan
Program Walikota Medan “Zero Lampu Padam” di Pertanyakan, Pengunjung Resah, Taman Beringin Gelap
Kado Baru Dari Kadisnaker Sumut Di May Day 2026, Akan Ikut Kebijakan Pusat Dan Butuh Kajian 
Berita ini 2 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:51 WIB

Buat Macet, Walikota Medan “Restui” Bangunan Tanpa PBG Di Jalur Hijau Sungai Babura, Warga: Keras Dekingnya!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:54 WIB

DPN Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tolak Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:40 WIB

AWAS Bersama DPN Geruduk Kantor DJP Sumut, Teriak Save Busrok Dan Sebut Kebebasan Pers Di Kebiri 

Senin, 4 Mei 2026 - 22:15 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia Tercederai Di Gedung DPRD Medan, Jurnalis Ini Di Halangi Saat Melakukan Peliputan Di Komisi 3

Senin, 4 Mei 2026 - 19:57 WIB

Tim Cakrawala Dishub Medan Di Pertanyakan, Pungli Merajalela, Parkir Berlapis Di Jalan Nibung Medan Petisah Jadi Sorotan

Tajuk Populer