FOR – PHAM Kawal Tariq Nabi Mangaratua Batubara Ke Ombudsman RI Sumut, Imigrasi Diperiksa Terkait Dugaan Mal Administrasi

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id  | Medan – Tariq Nabi Mangaratua Batubarta bersama Forum Peduli Hak Azasi Manusia Provinsi Sumatera Utara (FOR -PHAM Sumut) mendatangi Kantor Ombudsman RI Sumut.

Kedatangan Tariq Nabi Mangaratua Batubara langsung diterima Herdensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut.

Sebwlumnya, Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Catatan Sipil (Kabid Adminduk Capil, Eko Irawan menghadiri panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.30 di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No.18 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Medan – Sumatera Utara.

Kehadiran Eko di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah dalam rangka memberi keterangan terkait penonaktifan KTP Warga Negara Indonesia atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

“Pihak Imigrasi juga sudah kita periksa,” ungkap Herdensi, Kamis (23/1/2026)

Sebelumnya pihak Ombudsman telah melayangkan panggilan terhadap pihak Capil Sumut dan Deliserdang, namun hanya pihak Capil Sumut yang hadir. Pemeriksaan terhadap Eko dilakukan oleh staf Ombudsman, yaitu Florensia Sipayung.

Adapun kasus ini berawal dari seorang Warga Negara Indonesia yang dituduh sebagai Warga Negara Asing yaitu Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Sehari sebelumnya, Selasa (20/1/2026), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu) melalui Eko Irawan (Kabid Adminduk), mengatakan bahwa memang benar Status KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara di nonaktifkan oleh PMD Capil Provinsi Sumatera Utara, dan atas hal tersebut dirinya akan hadir ke Ombudsman memberikan keterangan.

Dari pengamatan awak media di lokasi, Eko Irawan berada dalam ruangan memberikan keterangan sekitar 1 jam lamanya.

Di ruangan terpisah, Herdensi Adnin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut mengatakan kepada beberapa awak media di lokasi, bahwa karena ini berkaitan dengan administrasi kependudukan dimana pelapor berdomisili, maka pihak terkaitnya adalah Capil Sumut dan Capil Deliserdang.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemukiman Warga Marindal I Terancam Karena Proses HGB Di BPN Sumut

“Kami menelusuri pertama, terkait administrasi kependudukan yang dimiliki oleh pelapor, kenapa dinonaktifkan, apa alasannya,” ujar Herdensi.

Menurut Herdensi, hal ini mereka lakukan untuk melengkapi laporan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan terlapor yang dalam hal ini adalah pihak Imigrasi Sumut.

Herdensi mengatakan bahwa beberapa waktu sebelumnya, mereka juga telah memeriksa pihak imigrasi Belawan, dengan materi pemeriksaan terkait prosedur penangkapan, penahanan, dan langkah tindak lanjut yang seharusnya dilakukan pihak imigrasi terhadap Tariq.

“Saya kira nanti akan kami tarik kesimpulan dari pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pihak terkait, apakah dugaan maladministrasi benar atau tidak,” sambung Herdensi Adnin.

Sedangkan terkait sanksi apabila ternyata ditemukan maladministrasi pada proses penangkapan dan penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara, Herdensi menjawab bahwa Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum.

“Ombudsman memberikan tindakan korektif, jadi kalau kita temukan maladministrasi maka kami akan memberikan tindakan korektif kepada lembaga-lembaga terkait,” ujar Herdensi.

Soal kemungkinan ganti rugiribu material dan immaterial terhadap korban yaitu Tariq, yang telah 11 bulan lamanya terampas kemerdekaannya dikarenakan dugaan maladministrasi pelayanan publik, Herdensi menegaskan bahwa tugas mereka hanya memastikan benar tidaknya dugaan maladministrasi.

Namun dirinya tidak menampik bahwa hasil pemeriksaan mereka bisa saja dijadikan bukti awal dan referensi atas terjadinya maladministrasi yang dapat digunakan pelapor untuk menempuh jalur hukum.

Pada pemberitaan sebelumnya, menurut penuturan Tariq Nabi Mangaratua Batubara selaku pelapor, peristiwa yang menimpanya bermula pada 10 Maret 2023 saat Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas), dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

BACA SELENGKAPNYA:  Petugas Kecamatan Medan Tembung Keluhkan Becak Sampah Rusak, Ke Mana Anggaran Perawatan Armada Sampah?

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan namun karena hasil pemeriksaan paspornya tidak bermasalah maka dirinya tidak ditahan. Lalu pada bulan Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksanya kembali, begitupun dirinya tetap diizinkan pulang.

Tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dirinya dibawa ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Belawan, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang bermasalah keimigrasian di Indonesia, seperti overstay, tidak memiliki dokumen resmi, atau melanggar hukum imigrasi, sebelum diproses hukum lebih lanjut atau dideportasi, disini Tariq pun ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI. Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Keprianto Tarigan, SH selaku penasihat hukum membenarkan dan menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut selama 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan,u dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Jelang Bulan K3, Pegawai PLN Untuk Listrik Aceh Tewas di Manyak Payed Aceh Tamiang

Dikatakan Tarigan, bahwa pihaknya juga telah mengugat bahkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

AMPIBI Kecam Rico Waas Perjalanan Dinas Keluar Negeri Di Saat Buruh Perempuan Menjerit, MinyaKita Tembus Rp 22 ribu Dan Upah Murah
Aspirasi Bukan Provokatif, Satpol PP Kota Medan Bersikap Represif Terhadap Masyarakat Yang Bersikap Kritis Terkait Bocornya PAD
Syam Purba Fungsionaris DPD Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia/APPSI Sumut Apresiasi Ketua DPRD Medan Yang Hadir Dan Tinjau Lokasi Pedagang Pasar Aksara Baru
Apresiasi Bang Bhoy Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan Terhadap Ketua DPRD Medan Yang Peduli Terhadap Pedagang Saat Tinjau Lokasi Pasar Aksara Baru
Sun Plaza Biang Kemacetan Kota Medan, AMPIBI Akan Demo Sun PLaza Soroti Dua Arah Dan Andal Lalin
AMPIBI Akan Gelari Aksi Rutin Mimbar Orasi, “Medan Sedang Tidak Baik Baik Saja, Upah Murah Dan Zona Merah K3,” Ini Tuntutannya!
Netizen Patah Hati, Puluhan Tahun Merdeka, Tapi Masih Ada Viral Wanita Hamil Ditandu 7 Jam ke Rumah Sakit Di Tapsel – Sumut
Pansus Aset DPRD Medan Sidak Ke Cambridge Dan Sun Plaza, AMPIBI Sebut Ada Dugaan Kebocoran PAD
Berita ini 6 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:16 WIB

AMPIBI Kecam Rico Waas Perjalanan Dinas Keluar Negeri Di Saat Buruh Perempuan Menjerit, MinyaKita Tembus Rp 22 ribu Dan Upah Murah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:08 WIB

Aspirasi Bukan Provokatif, Satpol PP Kota Medan Bersikap Represif Terhadap Masyarakat Yang Bersikap Kritis Terkait Bocornya PAD

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:57 WIB

Apresiasi Bang Bhoy Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan Terhadap Ketua DPRD Medan Yang Peduli Terhadap Pedagang Saat Tinjau Lokasi Pasar Aksara Baru

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:47 WIB

Sun Plaza Biang Kemacetan Kota Medan, AMPIBI Akan Demo Sun PLaza Soroti Dua Arah Dan Andal Lalin

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:19 WIB

AMPIBI Akan Gelari Aksi Rutin Mimbar Orasi, “Medan Sedang Tidak Baik Baik Saja, Upah Murah Dan Zona Merah K3,” Ini Tuntutannya!

Tajuk Populer