Di Duga Kawasan Pengembangan Marindal City (M City) Belum Miliki HGB Dari BPN

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Eks HGU PTPN II Desa Marindal 1 dalam proses permohonan Hak di Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh Penetapan Hak Guna Bangunan ( HGB ),

Lokasi seluas 178 Ha berada di Desa Marindal 1 Kec. Patumbak Deli Serdang, Sumut.

Perpetaan BPN RI memberi petunjuk terhadap areal 278 Ha di Marindal 1 belum ditentukan BPN Tipe Hak tapi kami bisa menebak pasti itu HGB dan Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) belum terbit, kata Indra Mingka,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan Lapangan pada 23 / 01 / 2026 sewaktu PW ALMISBUN Sumut kelokasi melihat kegiatan Kontruksi Pembangunan Pengembangan Kawasan Marindal City ( M-City ), ungkap Johan Merdeka Wakil Ketua PW ALMISBUN Sumut,

Bangun gedung properti sudah berdiri, penimbunan areal sudah berkisar 20 Ha, tapi Penetapan Hak Guna Bangunan belum terbit, jika menurut informasi perpetaan BPN RI,

Pengembangan Kawasan M City oleh PT. Graha Marindal Asri pastinya harus mengantongi ijin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan Pra Kontruksi, Kontruksi dan Finishing,

Indra Mingka dari PW ALMISBUN Sumut menemukan hal yang aneh sebab dalam permohonan perizinan memerlukan legalitas tanah, sepeti Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB), informasi BPN menyatakan HGB belum terbit,

Sambung Johan Mereka jika SHGB belum terbit bagaimana mengurus ijin Persetujuan Lingkungan, AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG, hal ini pasti diduga kuat belum punya AMDAL & Persetujuan Lingkungan, PBG,

Demo akan kami gelar pada Kamis, 29 / 01 / 2026, biar semua terang benderang permasalahanya, tujuan aksi ke BPN Sumut, terus ke Kejaksaan Tinggi mana tau ada kerugian keuangan negara disana akibat tak punya SHGB,

Permohonan HGB seluas 178 Ha juga memasukkan pemukiman padat penduduk, menurut kami akan membuat konflik sosial yang semakin tinggi, BPN harus menolak untuk menerbitkan HGB disana, itu menjadi harapan kami ucap Indra Mingka.

Baca Juga :  Dinas Dukcapil Tapteng Laksanakan “PROGRAM PANDAN KEREN” Layanan Adminduk Jemput Bola kepada Korban Bencana Alam

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur
Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar
Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka
Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas
Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota
Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng
Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:26 WIB

Jadi Beban APBD, DK3P Sumut Tak Berfungsi Maksimal, Ketua Komisi III TM Yusuf Siap Mundur

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16 WIB

Jelang Hari Buruh 2026, Guru Honorer Pemko Medan Keluhkan 4 Bulan Tufunya Belum Keluar

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 15:27 WIB

Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

Berita Terbaru