Miris! Warung di Pandan Dibobol Maling, Kotak Amal Mesjid Raya Turut Digondol Pelaku

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – TAPANULI TENGAH – Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung milik warga di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, menghebohkan warga setempat. Bukan hanya peralatan usaha yang raib, pelaku juga tega menggasak satu unit kotak amal milik Mesjid Raya Pandan yang dititipkan di lokasi tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendalami kasus pembobolan yang terjadi pada rentang waktu Selasa malam (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3) ini.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh korban, Nurmaini Pangaribuan (71), setelah mendapat kabar dari kerabatnya pada Rabu malam. Setibanya di lokasi, korban mendapati warung miliknya dalam kondisi berantakan.

Daftar barang yang hilang cukup banyak, mulai dari Kotak Amal Mesjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp 500.000. Peralatan vital warung: 3 unit kompor gas, 3 unit dandang besar, dan 10 lusin piring serta Barang elektronik: 1 unit TV 21 inch, 2 unit blender, dan 1 unit mesin pompa air.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 10.450.000. Yang sangat disayangkan adalah ikut hilangnya kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung tersebut,” ungkap Iptu Zul Efendi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat. Dalam prosesnya, dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan gelar perkara yang mendalam di Satreskrim Polres Tapteng, kepolisian bertindak objektif dalam menetapkan status hukum

ASP alias Alvin (28): Resmi ditetapkan sebagai Tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya.

Inisial AL (29) : Polisi menetapkan AL sebagai tersangka baru (DPO) yang kini dalam pengejaran intensif.

YYS (30): Dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian. YYS diketahui hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui niat jahat tersebut. Ia telah dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, polisi telah menyita satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air sebagai barang bukti. Tersangka ASP kini mendekam di RTP Polsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Fokus kami adalah segera menangkap satu pelaku lagi (inisial AL) sehingga kepastian hukum bagi korban segera terwujud,” tutup Kapolsek Pandan.

Sumber : Humas Polres Tapteng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan
Sektor 8 Citarum Harum Perluas Penerapan Program Loseda,51 Unit Terpasang di Desa Cihanjuang Selama Juni 2026
Selamat Datang Peserta Rakernas APEKSI di Kota Medan, Semoga Warganya Bisa “Lepas” Dari Kemiskinan
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Bendahara Partai Buruh Sumut Sri Astuti Dan Kader Lainnya “Gantung Baju” Resmi Mundur, Ini Alasannya
Satgas Citarum Harum Sektor 8 Tambah 3 Unit LOSEDA di Ciater, Total Terpasang 34 Unit
Kapolsek Cikalongwetan Tutup Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup Season IV, Perkuat Sportivitas dan Sinergi Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polda Jabar Meriahkan Opening Ceremony Pekan Olahraga Polri 2026, Polisi Satwa Jadi Daya Tarik Masyarakat

Baca Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:16 WIB

Sektor 8 Citarum Harum Perluas Penerapan Program Loseda,51 Unit Terpasang di Desa Cihanjuang Selama Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:43 WIB

Selamat Datang Peserta Rakernas APEKSI di Kota Medan, Semoga Warganya Bisa “Lepas” Dari Kemiskinan

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 29 Juni 2026 - 14:49 WIB

Bendahara Partai Buruh Sumut Sri Astuti Dan Kader Lainnya “Gantung Baju” Resmi Mundur, Ini Alasannya

Tajuk Populer

Daerah

Pemilik Bangunan di Areal LSD Tanjungbalai “BOHONG”.

Senin, 29 Jun 2026 - 22:36 WIB