Selama 17 Tahun pula Az alias FN dan Istri Umiyati ( Wak Inong ) warga Meranti Paham mencari keadilan dan kebenaran atas tanah mereka yg dibangun jalan secara sepihak oleh PT. LTS tahun sekitar 2007/2008,
Segala upaya sudah dilakukan korban, sekitar tahun 2007/ 2008 datangi pihak perusahaan di kebun, lapor Kadus, lapor Kades waktu itu, sama sekali tak membuahkan hasil,
Tak berhenti disitu, sekitar 07 Juli 2025 Korban dan Keluarga memberi Kuasa pada PW Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumatera Utara ( PW ALMISBUN SUMUT ) sebuah Perkumpukan Berbadan Hukum konsen Advokasi masalah Pertanahan, Perkebunan dan Kehutanan,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra Mingka dan M. Zainuddin Daulay, S.Sos, M.Sos. ALMISBUN Sumut sudah surati PT LTS sebanyak dua kali minta perhatian, pertimbangan dan penyelesaian atas tanah korban namun tidak mendapat tanggapan dan titik terang,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














