Korban ini sebagai Petani Kecil Kelapa Sawit sudah pernah didampingi Kuasa Hukum Law Office Brian and Partner untuk mengupayakan tanah agar kembali, proses ink masih terus berlanjut,
Berikutnya melalui surat rencana Pemberi Kuasa dan Keluarga akan mengolah kembali tanah tersebut untuk Pertanian Perkebunan, melalui surat No. 044 / PW / ALMISBUN – SU / IV / 2026, tgl 10 April 2026,
Sudah kita beritahukan pada Kapolsek Panai Tengah, Camat Panai Tengah & Pihak PT. LTS, rencana tgl 13 April 2026, karena sesuatu hal ditunda dan dilaksanakan pada hari Selasa, tgl 14 April 2026, ungkap M.Zainuddin, S.Sos, M.Sos ( Sekretaris PW ALMISBUN Sumut ),
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari ini rencana sudah matang dan segala hal yang menjadi konsekwensi hukum kita sudah siap menghadapinyan sebab kita berdiri dipihak yang benar berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi dan Riwayat Perolehan Tanah yang jelas asal usulnya.














