“Alih alih menyelamatkan pedagang pasar dari kondisi sulit termasuk keberadaan PK 5, malah menciptakan konflik dengan pengelola yang selama ini menjadi mitra PUD Pasar Kota Medan dengan alasan LHP BPKP provinsi Sumut,” terang Dedi
“Kami tegas menyatakan kepada direksi yang hadir di mediasi itu, kami memberikan waktu 7x 24 jam agar pasar pasar tradisional yang ada seperti Pusat Pasar, Pasar Marelan, Kampung Lalang, Pasar Sukaramai dan pasar yang lain untuk segera di benahi, dan apabila tidak di lakukan maka kami akan membuat surat edaran agar seluruh pedagang pasar tradisional yang ada di kota Medan untuk menunda pembayaran kontribusi dan restribusi kepada PUD Pasar Kota Medan,” tegas Dedi Harvisyahari
Ketika di tanya tentang kinerja Dirut PUD Pasar Kota, Dedi mengatakan itu sama saja dengan bos nya ( walikota Medan ) minim terobosan full pencitraan doang, dan kami meminta segera kepada walikota untuk mencopot Dirut PUD Pasar Kota Medan, gak ada terobosan yang ada konflik,” tegas Dedi Harvisyahari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mendukung Rekomendasi salah seorang anggota dewan yang akan mengusulkan agar segera mencopot Dirut PUD Pasar Kota Medan, selain arogan tentunya memang minim program,” kata Dedi Harvisyahari mengakhiri.**
















