Terima kasih juga kepada Menteri PKP bpak Maruarar Sirait atas inisiasi yang terus menerus yang tidak kenal lelah sehingga menghasilkan kebijakan bersejarah ini perjuangan untuk masyarakat MBR.
Masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi terkendala catatan merah pada credit scoring kini bisa bernapas lega. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk tidak menampilkan catatan masyarakat yang punya tunggakan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah.
Untuk diketahui, persoalan credit scoring atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan sudah lama menjadi kendala masyarakat untuk bisa beli rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan dirinya sudah berdiskusi terkait hal tersebut dalam rapat dewan komisioner pada Rabu (8/4) bahwa catatan SLIK yang akan ditampilkan hanya yang nilainya di atas Rp 1 juta.
Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).
“Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk baki debitnya,” ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Kemudian, ia juga menyebutkan pengembang mengeluhkan catatan pelunasan di SLIK yang memakan waktu lama sampai satu bulan. Pihaknya memutuskan untuk mempercepatan pemutakhiran data menjadi tiga hari setelah pelunasan atau H+3. Hal tersebut guna mempercepat proses pembelian rumah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















