Selain itu, OJK akan memberikan mandat kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengakses data SLIK. Dengan begitu, BP Tapera dapat mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.
Keputusan tersebut membantu membuka jalan bagi calon pembeli yang terkendala SLIK, terutama bagi yang ingin membeli rumah subsidi. Namun, Kiki tetap mengingatkan sektor perbankan untuk melakukan asesmen terhadap risiko pemberian KPR.
“Sektor perbankan juga melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi itu, jadi bottleneck udah kita buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kiki menambahkan ketika ada yang mengakses SLIK, akan ada catatan bahwa SLIK tidak menentukan pemberian KPR, melainkan catatan saja.
Keputusan ini sudah disetujui sehingga selanjutnya akan ada penyesuaian sistem dan pengumuman kepada pelaku usaha jasa keuangan. Realisasi keputusan tersebut paling lambat akhir Juni 2026.
Di sisi lain, Ara mengatakan sudah enam kali berdiskusi dengan OJK untuk mencari solusi terkait SLIK. Menurutnya hari ini sudah mendapatkan keputusan yang merupakan kabar babgik bagi pengembang serta masyarakat yang ingin mengakses rumah subsidi.
“Kabar baik, hari ini OJK putuskan Rp 1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan (pembiayaan rumah subsidi),” ucap Ara.**
















