Kota Medan Zona Merah Kecelakaan Kerja, AMPIBI: Butuh Kadisnaker Definitif Bukan Plt

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Zona merah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Medan merujuk pada kekhawatiran terkait tingginya angka kelalaian K3 dalam skala nasional, khususnya di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.

Awaluddin Pane bersama Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) meminta Walikota Medan mengangkat pejabat Definitif di Disnaker Kota Medan karena Kota Medan sudah berada di Zona Merah K3

“Kita minta Walikota Medan mengangkat Pejabat Definitif Kadisnaker Kota Medan karena situasi perburuhan perlu di tangani serius,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026)

Situasi K3 di Sumatera Utara/Medan: Provinsi ini sempat disorot berada dalam “zona merah” untuk kasus kelalaian K3, yang ditandai dengan masih adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja tewas,

Zona Merah dalam Konstruksi: Secara teknis K3, zona merah didefinisikan sebagai area paling berbahaya dalam konstruksi gedung yang memerlukan perhatian khusus dan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, seperti sepatu safety.

Balai K3 Medan: Untuk menangani masalah ini, terdapat Balai K3 Medan (di bawah Kementerian Ketenagakerjaan) yang berfungsi melakukan pemeriksaan, pengujian lingkungan kerja, dan sosialisasi keselamatan kepada ribuan tenaga kerja setiap tahunnya.

Diharapkan adanya peningkatan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terhadap perusahaan-perusahaan yang abai terhadap standar keselamatan.

Tuntutan masyarakat agar jabatan strategis diisi oleh pejabat definitif, bukan Pelaksana Tugas (Plt), semakin menguat. Hal ini didorong oleh kebutuhan akan kepastian pelayanan publik, pengambilan keputusan yang cepat, dan akuntabilitas kinerja.

Berikut adalah poin-poin penting mengapa pejabat definitif dinilai lebih dibutuhkan daripada Plt:

Kepastian Kinerja dan Pengambilan Keputusan: Pejabat definitif adalah pejabat yang telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan, sehingga memiliki wewenang penuh.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemkab Tapteng Terus Bergerak Drop Bantuan Logistik Pasca Bencana

Sementara itu, Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Wewenang Terbatas Plt: Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis, seperti mutasi pegawai atau menandatangani dokumen anggaran tertentu, yang dapat menghambat birokrasi.

Masa Jabatan Plt Terbatas: Penunjukan Plt diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya. Hal ini menyebabkan ketidakpastian posisi yang terus-menerus.

Desakan Pihak Terkait: DPRD di berbagai daerah sering mendesak pemerintah daerah segera mengisi jabatan kosong dengan pejabat definitif, terutama pada posisi strategis seperti kepala dinas.

Kebutuhan Birokrasi Sehat: Istana pun pernah meminta kementerian/lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan tinggi yang kosong dengan pejabat definitif, bukan Plt, demi percepatan kerja.

Pengisian jabatan dengan pejabat definitif dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui kinerja nyata, bukan sekadar pelaksana tugas sementara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran
Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas
KASAD dan Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Modular Tipe-21 di Lubuk Ampolu
Buruknya Pelayanan Publik Di Kota Medan, Warga: Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin Rico Waas, Apalagi Suara Rakyat Jelata
Anak Buah Rico Waas Plesiran Ke Bali, Di Saat PAD “Bocor” Dan Upah Pungut Kepling Belum Di Bayarkan
Bupati Tapanuli Tengah Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih Hingga Aksi Sosial Untuk Masyarakat
Miris, Jalan “Sejuta Lubang” Di Marelan Di Keluhkan Warga Pengguna Jalan Kota Medan
Buruknya Pelayanan Publik Di Dinas Perkim Kota Medan, Disposisi Sekda Terkait Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan

Baca Juga

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:41 WIB

Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:38 WIB

KASAD dan Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Modular Tipe-21 di Lubuk Ampolu

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:27 WIB

Buruknya Pelayanan Publik Di Kota Medan, Warga: Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin Rico Waas, Apalagi Suara Rakyat Jelata

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Anak Buah Rico Waas Plesiran Ke Bali, Di Saat PAD “Bocor” Dan Upah Pungut Kepling Belum Di Bayarkan

Tajuk Populer