Pasca Di Demo AMPIBI, Hotel Santika Medan Salurkan CSR Ke Masjid India Muslim

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Indonesia, pelaksanaan tanggung jawab ini bersifat wajib dan diatur melalui beberapa payung hukum utama,

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)Pasal 74: Mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Aturan ini menegaskan bahwa CSR adalah kewajiban hukum perusahaan yang anggarannya diperhitungkan sebagai biaya perseroan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 (PP 47/2012)Mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan TJSL.Mewajibkan setiap perseroan untuk melaksanakan program CSR dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta dimuat dalam rencana kerja dan dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.

3. Regulasi Sektoral LainnyaUU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mewajibkan setiap penanam modal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur tanggung jawab sosial bagi perusahaan kontraktor di sektor migas.

Peraturan Menteri BUMN: Mengatur secara khusus kewajiban TJSL bagi Badan Usaha Milik Negara, yang sebelumnya dikenal dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Selain aturan di atas, perusahaan juga wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur/Bupati mengenai tata cara dan fokus pelaksanaan CSR di wilayah operasional masing-masing.

Perusahaan yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kamis (21/5/2016)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

APEKSI Di Duga Jadi Panggung Pencitraan Dan Kebutuhan Konten, Ketua FPAN: Rakyat Medan Butuh Solusi Nyata
Kelurahan Terkotor, Bendera Hitam Berkibar Di Kantor Lurah Petisah Tengah, Kado Pahit Bagi Warga Di Saat HUT Kota Medan Ke-436 Dan Di HUT Rico Waas Ke-40
Ada Operasi Senyap OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Anggota APKASI Di Saat Kemeriahan HUT ke-26 Dari Pajak Rakyat
PGK Sumut: Sukses HUT APKASI di Deli Serdang Bukti Daerah Mampu Menjadi Motor Pembangunan Nasional
Jadi Beban APBD, Penyempitan Ruang Jalan, Ribuan Pohon Jadi “Korban”, Lela Badri Kritisi BRT Di Paripurna DPRD Medan
Dewan K3 Sumut Dan Wasnaker Kemana Saat Anggota DPRD Medan Sidak Pabrik Mainan Terbakar Di Johor
Bupati Tapteng Hadiri Pembukaan PRSU Ke-50, Mengusung Tema “Harmoni Emas”, Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Budaya Sumatera Utara
Semarakkan HUT APKASI ke-20 dan HUT Deli Serdang ke-80, Ketua TP PKK Tapteng Ikuti Funwalk Di Alun-Alun Pemda Deli Serdang

Baca Juga

Senin, 6 Juli 2026 - 14:54 WIB

APEKSI Di Duga Jadi Panggung Pencitraan Dan Kebutuhan Konten, Ketua FPAN: Rakyat Medan Butuh Solusi Nyata

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:19 WIB

Kelurahan Terkotor, Bendera Hitam Berkibar Di Kantor Lurah Petisah Tengah, Kado Pahit Bagi Warga Di Saat HUT Kota Medan Ke-436 Dan Di HUT Rico Waas Ke-40

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:48 WIB

Ada Operasi Senyap OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Anggota APKASI Di Saat Kemeriahan HUT ke-26 Dari Pajak Rakyat

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:46 WIB

PGK Sumut: Sukses HUT APKASI di Deli Serdang Bukti Daerah Mampu Menjadi Motor Pembangunan Nasional

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:09 WIB

Jadi Beban APBD, Penyempitan Ruang Jalan, Ribuan Pohon Jadi “Korban”, Lela Badri Kritisi BRT Di Paripurna DPRD Medan

Tajuk Populer