Di Indonesia, pelaksanaan tanggung jawab ini bersifat wajib dan diatur melalui beberapa payung hukum utama,
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)Pasal 74: Mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Aturan ini menegaskan bahwa CSR adalah kewajiban hukum perusahaan yang anggarannya diperhitungkan sebagai biaya perseroan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 (PP 47/2012)Mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan TJSL.Mewajibkan setiap perseroan untuk melaksanakan program CSR dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta dimuat dalam rencana kerja dan dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan.
3. Regulasi Sektoral LainnyaUU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mewajibkan setiap penanam modal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur tanggung jawab sosial bagi perusahaan kontraktor di sektor migas.
Peraturan Menteri BUMN: Mengatur secara khusus kewajiban TJSL bagi Badan Usaha Milik Negara, yang sebelumnya dikenal dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Selain aturan di atas, perusahaan juga wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur/Bupati mengenai tata cara dan fokus pelaksanaan CSR di wilayah operasional masing-masing.
Perusahaan yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kamis (21/5/2016)
Halaman : 1 2











