Titik Banjir Di Temukan Di Stadion Teladan Saat Piala AFF U-19 2026 Malaysia Melawan Singapura

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titik Banjir Di Temukan Di Stadion Teladan Saat Piala AFF U-19 2026 Malaysia Melawan Singapura (Dok-Foto)

Titik Banjir Di Temukan Di Stadion Teladan Saat Piala AFF U-19 2026 Malaysia Melawan Singapura (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Awak media menemukan ada titik banjir di Stadion Teladan saat pertandingan Malaysia melawan Singapura berlangsung pada Selasa malam, 2 Juni 2026.

Tampak Kadis Perkim Jhon Lase, Endang Sekcam Petisah berdiri dekat titik lokasi banjir di Stadion Teladan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Stadion Teladan Rp603 miliar belum kelar, tapi yang disoraki pejabat baru.

Revitalisasi mulai 2023 dengan estimasi awal Rp560 miliar. Realisasi hingga Juni 2026 mencapai Rp603,59 miliar:

– APBN PUPR 2023–2025: Rp275 miliar untuk struktur utama, tribun, atap, lapangan FIFA.

– APBD Medan 2023–2025: Rp226,6 miliar untuk kawasan luar, utilitas, landscape.

– APBD Medan 2025: Rp37 miliar untuk fasad.

– APBD Medan 2026: Rp64,99 miliar untuk fasad lanjutan.

Target penyelesaian berulang kali molor. 2025 Pemko Medan masih anggarkan Rp37 miliar tambahan.

Akibat stadion mangkrak, Medan kehilangan venue internasional, pelaku usaha di sekitar Teladan kehilangan pemasukan, dan masyarakat kehilangan fasilitas yang dijanjikan. Sementara uang rakyat Rp603 miliar sudah terlanjur dibelanjakan,

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Sumatera Utara, T.M. Yusuf, kembali menyoroti proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan Medan yang hingga kini belum rampung, meskipun telah menelan anggaran ratusan miliar rupiah dari APBN.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Stadion Teladan dipastikan batal digunakan sebagai venue utama penyelenggaraan Piala AFF U-19 2026 akibat belum siapnya sejumlah fasilitas pendukung yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penonton. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan PSSI bahkan mengakui bahwa infrastruktur pendukung seperti akses penonton, toilet, hingga fasilitas keselamatan belum memenuhi standar untuk digunakan dalam ajang internasional.

BACA SELENGKAPNYA:  Pembangunan Masih Lanjut, Satpol PP Medan Di Minta Segel Bangunan Di Jalan Pembangunan II Abaikan SP Dan Sudah Di Tindak

Sebelumnya, T.M. Yusuf telah mengingatkan FORKOPIMDA Sumatera Utara terkait pentingnya kesiapan skema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jalur evakuasi, prosedur tanggap darurat, hingga sistem mitigasi risiko di Stadion Teladan Medan.

“Perhelatan akbar jangan sampai berubah menjadi kedukaan akbar. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai Kota Medan menjadi Kanjuruhan kedua,” tegas Yusuf.

Menurut Yusuf, batalnya Stadion Teladan menjadi venue utama AFF U-19 justru membuktikan bahwa kekhawatiran mengenai aspek keselamatan dan kesiapan infrastruktur bukanlah persoalan sepele.

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek rehabilitasi dan renovasi Stadion Teladan Medan memiliki nilai kontrak sekitar Rp275 miliar dan dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung/WEGE) dengan target penyelesaian selama 370 hari kerja sejak penandatanganan kontrak pada akhir Desember 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, pemerintah masih harus melakukan tender lanjutan untuk pekerjaan tahap II senilai Rp57 miliar serta sejumlah pekerjaan tambahan lainnya.

Saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, T.M. Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, serta Aparat Penegak Hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Jika proyek bernilai ratusan miliar rupiah tidak selesai sesuai target kontrak dan akhirnya gagal digunakan untuk agenda internasional yang sudah direncanakan, maka harus ada audit menyeluruh. Publik berhak mengetahui apakah keterlambatan ini murni persoalan teknis atau terdapat indikasi kelalaian, pelanggaran kontrak, bahkan potensi kerugian negara,” ujar Yusuf.

Menurutnya, keterlambatan pekerjaan konstruksi bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi wanprestasi, pelanggaran spesifikasi teknis, maupun penyalahgunaan anggaran negara.

Secara hukum, pelaksanaan proyek pemerintah wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, spesifikasi teknis, mutu, dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Dandim 0211/TT Bertindak sebagai Pembina Upacara

Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan, pencairan jaminan pelaksanaan, pemutusan kontrak secara sepihak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum apabila menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik.

Yusuf menilai bahwa fakta batalnya Stadion Teladan sebagai venue utama AFF U-19 menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa.

“Ini bukan sekadar soal stadion belum selesai. Ini menyangkut kredibilitas penyelenggaraan proyek negara, keselamatan masyarakat, dan penggunaan uang rakyat. Karena itu saya mendesak KPK untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk pelaksana pembangunan, pengawas, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah membuka secara transparan progres fisik pekerjaan, nilai kontrak yang telah dicairkan, addendum yang pernah dilakukan, serta hasil audit teknis proyek kepada masyarakat.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi seremoni peresmian, tetapi fakta di lapangan menunjukkan stadion belum layak digunakan. Transparansi adalah kewajiban. Keselamatan masyarakat dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara harus ditempatkan di atas segala kepentingan,” tutup Yusuf.

Fakta mengenai batalnya Stadion Teladan sebagai venue AFF U-19 serta nilai proyek dan target pengerjaan WIKA Gedung didasarkan pada informasi publik terkait kesiapan stadion dan data pengadaan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Duga BBM Di Timbun, Antrian di SPBU Makin Parah, Pertalite Kosong, AMPIBI akan Gelar Aksi Demo
AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Mempertanyakan: Ada Apa Rico Waas Akan Mengubah P3K Menjadi Outsourcing
Pemkab Tapanuli Tengah Raih Peringkat 1 Capaian Realisasi Investasi Sebesar Rp. 289.899.990.000 Tahun 2025
Wakili Bupati, Sekdakab Tapteng Lantik Bernardo Sondang Lumban Gaol sebagai Direktur Perumda Air Minum Mual Nauli
Aniaya Warga, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman Dukung BK DPRD Medan Periksa AT Dan Minta Nasdem PAW
Klarifikasi Dan Hak Jawab Atas Impormasi Tidak Benar Di Media Sosial 
Dugaan Korupsi Atribut Sekolah, Demo DPN di Dinas Pendidikan Medan Sempat Ricuh Dihadang ‘Preman’ Dan Pegawai Menunjukkan Pantatnya
Implementasi Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati, Dinkes Tapteng Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Administrasi bagi Calon Pegawai BLUD

Baca Juga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48 WIB

Di Duga BBM Di Timbun, Antrian di SPBU Makin Parah, Pertalite Kosong, AMPIBI akan Gelar Aksi Demo

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:59 WIB

AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Mempertanyakan: Ada Apa Rico Waas Akan Mengubah P3K Menjadi Outsourcing

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:28 WIB

Wakili Bupati, Sekdakab Tapteng Lantik Bernardo Sondang Lumban Gaol sebagai Direktur Perumda Air Minum Mual Nauli

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Aniaya Warga, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman Dukung BK DPRD Medan Periksa AT Dan Minta Nasdem PAW

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Klarifikasi Dan Hak Jawab Atas Impormasi Tidak Benar Di Media Sosial 

Tajuk Populer