Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, Maintenance IPAL Nihil, Bahkan Di Temukan Puskesmas Tak Ada IPAL di Kota Medan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Kurangnya Ruang Terbuka Hijau dan Penebangan 2700 Pohon Secara Ugal – ugalan di Kota Medan membuktikan Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, belum lagi Rico Waas mencueki Rekomendasi DPRD Medan agar Membongkar Ribuan Meter Tembok City yang merusak ekosistem sungai sehingga sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan sehingga berdampak kepada rumah warga yang mengalami erosi dan banjir.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Puskesmas di Kota Medan ada yang tak miliki IPAL bahkan kalaupun ada tak pernah ada maintenance bahkan di biarkan rusak begitu saja

Salah contoh UPT Puskesmas Kota Matsum di duga Tanpa IPAL padahal sudah beroperasi 3 (Tiga) Tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puskesmas daerah diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki IPAL sendiri sebelum membuang limbah cair medis maupun non-medis ke lingkungan.

Instruksi dan standar teknis dari pemerintah pusat terkait pembangunan IPAL di daerah meliputi beberapa ketentuan berikut:

1. Dasar Hukum UtamaPermenkes Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Bidang Kesehatan: Mengatur ketentuan teknis pengadaan prasarana Puskesmas, termasuk persyaratan kapasitas dan analisis biaya pembangunan IPAL.

Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat: Mengamanatkan standar wajib instalasi pengolahan limbah.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban pengolahan limbah dan perizinannya.

2. Persyaratan Teknis PembangunanPembangunan IPAL harus memenuhi pedoman teknis agar limbah layak dibuang ke saluran umum:

Kapasitas Olah: Minimal harus mampu mengolah limbah cair sebesar 80% dari total jumlah pemakaian air bersih di Puskesmas per harinya.

BACA SELENGKAPNYA:  DisParw Kota Medan Sidak THM Cube, Kolega Minta Salomo Pardede Putuskan Kontrak Diduga Sarang Narkoba dan Terjadi Pelanggaran Perda

Pre-treatment: Air limbah dari ruang laboratorium, laundry, dan instalasi gizi (dapur) wajib melalui pengolahan pendahuluan sebelum dialirkan ke bak IPAL utama.

Baku Mutu: Kualitas air limbah yang keluar (efluen) harus memenuhi standar baku mutu yang berlaku.

3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan PuskesmasPerizinan Operasional: Pihak Puskesmas wajib mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari instansi Lingkungan Hidup daerah setempat.

Dokumen Lingkungan: Pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Jika puskesmas di wilayah Anda sedang merencanakan pembangunan IPAL, apakah Anda memerlukan informasi terkait:Rincian komponen biaya pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)?

Standar baku mutu parameter air limbah fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat?Alur dan syarat pengurusan SLO (Surat Laik Operasi) IPAL?

Surya Kadis Kesehatan Kota saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang cuti

“saya msh cuti pak.
terkait hal diatas nnti ada petugas teknis yg menyampaikan,” katanya melalui chat WA, Senin (15/6/2026).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
Kado Pahit HUT RI ke – 81, Warga Miskin Medan Area Pengupas Bawang Dengan Upah Rp 3500 per Kilogram Keluhkan Tak Pernah Dapat Bantuan Lansia
Keracunan di Berastagi Harus Menjadi Peringatan Bagi Kota Medan, Dinas Kesehatan Di Minta Bentuk Satgas Khusus Periksa SPPG
Rasakan Penderitaan Rakyat, Rico Waas Di Minta Gelar Program Sapa Warga Bersama Warga Terdampak Tembok City View Di Kampung Baru, Medan Maimun
Uang Punya Kuasa, Satpol PP Penegak Perda “Bungkam” Terkait Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View
Di Hari Kemerdekaan RI ke 81, Imigrasi Sumut Rampas Kemerdekaan Thariq Nabi Mangaratua Batubara, DPN Akan Gelar Aksi Demo
Selamatkan PAD Kota Medan Dari Kebocoran, Pansus PAD Dan Pemko Medan Jangan Tutup Mata Terkait Bangunan Di Duga Tanpa PBG di Jalan Meteorologi Raya
Di Duga Lakukan Tipu Gelap, Polrestabes Medan Di Minta Tangkap Pelaku Sebelum Masyarakat Jadi Korban Berikutnya

Baca Juga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:35 WIB

DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kado Pahit HUT RI ke – 81, Warga Miskin Medan Area Pengupas Bawang Dengan Upah Rp 3500 per Kilogram Keluhkan Tak Pernah Dapat Bantuan Lansia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Keracunan di Berastagi Harus Menjadi Peringatan Bagi Kota Medan, Dinas Kesehatan Di Minta Bentuk Satgas Khusus Periksa SPPG

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Rasakan Penderitaan Rakyat, Rico Waas Di Minta Gelar Program Sapa Warga Bersama Warga Terdampak Tembok City View Di Kampung Baru, Medan Maimun

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Uang Punya Kuasa, Satpol PP Penegak Perda “Bungkam” Terkait Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View

Tajuk Populer