Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, Maintenance IPAL Nihil, Bahkan Di Temukan Puskesmas Tak Ada IPAL di Kota Medan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rico Waas Walikota Medan (Dok-Foto)

Rico Waas Walikota Medan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Kurangnya Ruang Terbuka Hijau dan Penebangan 2700 Pohon Secara Ugal – ugalan di Kota Medan membuktikan Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, belum lagi Rico Waas mencueki Rekomendasi DPRD Medan agar Membongkar Ribuan Meter Tembok City yang merusak ekosistem sungai sehingga sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan sehingga berdampak kepada rumah warga yang mengalami erosi dan banjir.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Puskesmas di Kota Medan ada yang tak miliki IPAL bahkan kalaupun ada tak pernah ada maintenance bahkan di biarkan rusak begitu saja

Salah contoh UPT Puskesmas Kota Matsum di duga Tanpa IPAL padahal sudah beroperasi 3 (Tiga) Tahun.

Regulasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puskesmas daerah diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki IPAL sendiri sebelum membuang limbah cair medis maupun non-medis ke lingkungan.

Instruksi dan standar teknis dari pemerintah pusat terkait pembangunan IPAL di daerah meliputi beberapa ketentuan berikut:

1. Dasar Hukum UtamaPermenkes Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Bidang Kesehatan: Mengatur ketentuan teknis pengadaan prasarana Puskesmas, termasuk persyaratan kapasitas dan analisis biaya pembangunan IPAL.

Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat: Mengamanatkan standar wajib instalasi pengolahan limbah.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban pengolahan limbah dan perizinannya.

2. Persyaratan Teknis PembangunanPembangunan IPAL harus memenuhi pedoman teknis agar limbah layak dibuang ke saluran umum:

Kapasitas Olah: Minimal harus mampu mengolah limbah cair sebesar 80% dari total jumlah pemakaian air bersih di Puskesmas per harinya.

BACA SELENGKAPNYA:  Perusahaan Ekspedisi Di Jalan Pukat II Masih Beroperasi, Ada Apa? Walikota Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Tutup

Pre-treatment: Air limbah dari ruang laboratorium, laundry, dan instalasi gizi (dapur) wajib melalui pengolahan pendahuluan sebelum dialirkan ke bak IPAL utama.

Baku Mutu: Kualitas air limbah yang keluar (efluen) harus memenuhi standar baku mutu yang berlaku.

3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan PuskesmasPerizinan Operasional: Pihak Puskesmas wajib mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari instansi Lingkungan Hidup daerah setempat.

Dokumen Lingkungan: Pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Jika puskesmas di wilayah Anda sedang merencanakan pembangunan IPAL, apakah Anda memerlukan informasi terkait:Rincian komponen biaya pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)?

Standar baku mutu parameter air limbah fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat?Alur dan syarat pengurusan SLO (Surat Laik Operasi) IPAL?

Surya Kadis Kesehatan Kota saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang cuti

“saya msh cuti pak.
terkait hal diatas nnti ada petugas teknis yg menyampaikan,” katanya melalui chat WA, Senin (15/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Permesta 57 Dan FOR AKBAR Sumut Sebut DPRD Medan “Tebang Pilih” Sidak THM, Krypton Di Duga Di Bekingi Orang Partai
Terima Audiensi STAI Barus, Bupati Tapanuli : Pentingnya Merawat Toleransi dan Menjaga Peradaban
AMPIBI Masukkan Surat Pemberitahuan Aksi Demo Ke Poldasu Terkait Rico Waas Mengalihkan P3K Menjadi Outsourcing
AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem
PANDAWA LIMA Siap Kawal Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto Sampak Akhir
Ambisi Proyek BRT, Korbankan 2700 Pohon Di Kota Medan, Hilangkan Fungsi Ekologis, Di Duga Pidana Lingkungan Langgar UU RTH
Pabrik Vape Narkoba Dikendalikan Oleh WNA, Di Duga Lemahnya Pengawasan Imigrasi Sumut Dan Jaringan Laba Laba Korupsi Di Imipas?
Di Duga BBM Di Timbun, Antrian di SPBU Makin Parah, Pertalite Kosong, AMPIBI akan Gelar Aksi Demo

Baca Juga

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:29 WIB

Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, Maintenance IPAL Nihil, Bahkan Di Temukan Puskesmas Tak Ada IPAL di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:43 WIB

Permesta 57 Dan FOR AKBAR Sumut Sebut DPRD Medan “Tebang Pilih” Sidak THM, Krypton Di Duga Di Bekingi Orang Partai

Senin, 15 Juni 2026 - 22:43 WIB

Terima Audiensi STAI Barus, Bupati Tapanuli : Pentingnya Merawat Toleransi dan Menjaga Peradaban

Senin, 15 Juni 2026 - 21:10 WIB

AMPIBI Masukkan Surat Pemberitahuan Aksi Demo Ke Poldasu Terkait Rico Waas Mengalihkan P3K Menjadi Outsourcing

Senin, 15 Juni 2026 - 14:42 WIB

AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem

Tajuk Populer