Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, Maintenance IPAL Nihil, Bahkan Di Temukan Puskesmas Tak Ada IPAL di Kota Medan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Majalahceo.id l Medan – Kurangnya Ruang Terbuka Hijau dan Penebangan 2700 Pohon Secara Ugal – ugalan di Kota Medan membuktikan Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, belum lagi Rico Waas mencueki Rekomendasi DPRD Medan agar Membongkar Ribuan Meter Tembok City yang merusak ekosistem sungai sehingga sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan sehingga berdampak kepada rumah warga yang mengalami erosi dan banjir.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Puskesmas di Kota Medan ada yang tak miliki IPAL bahkan kalaupun ada tak pernah ada maintenance bahkan di biarkan rusak begitu saja

Salah contoh UPT Puskesmas Kota Matsum di duga Tanpa IPAL padahal sudah beroperasi 3 (Tiga) Tahun.

Regulasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puskesmas daerah diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki IPAL sendiri sebelum membuang limbah cair medis maupun non-medis ke lingkungan.

Instruksi dan standar teknis dari pemerintah pusat terkait pembangunan IPAL di daerah meliputi beberapa ketentuan berikut:

1. Dasar Hukum UtamaPermenkes Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Bidang Kesehatan: Mengatur ketentuan teknis pengadaan prasarana Puskesmas, termasuk persyaratan kapasitas dan analisis biaya pembangunan IPAL.

Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat: Mengamanatkan standar wajib instalasi pengolahan limbah.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban pengolahan limbah dan perizinannya.

2. Persyaratan Teknis PembangunanPembangunan IPAL harus memenuhi pedoman teknis agar limbah layak dibuang ke saluran umum:

Kapasitas Olah: Minimal harus mampu mengolah limbah cair sebesar 80% dari total jumlah pemakaian air bersih di Puskesmas per harinya.

Pre-treatment: Air limbah dari ruang laboratorium, laundry, dan instalasi gizi (dapur) wajib melalui pengolahan pendahuluan sebelum dialirkan ke bak IPAL utama.

Baku Mutu: Kualitas air limbah yang keluar (efluen) harus memenuhi standar baku mutu yang berlaku.

3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan PuskesmasPerizinan Operasional: Pihak Puskesmas wajib mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari instansi Lingkungan Hidup daerah setempat.

Dokumen Lingkungan: Pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Jika puskesmas di wilayah Anda sedang merencanakan pembangunan IPAL, apakah Anda memerlukan informasi terkait:Rincian komponen biaya pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)?

Standar baku mutu parameter air limbah fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat?Alur dan syarat pengurusan SLO (Surat Laik Operasi) IPAL?

Surya Kadis Kesehatan Kota saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang cuti

“saya msh cuti pak.
terkait hal diatas nnti ada petugas teknis yg menyampaikan,” katanya melalui chat WA, Senin (15/6/2026).

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku
Harga Ayam Meroket, Satgas Pangan, TPID Dan UPTD Perlindungan Konsumen Mati Suri, Mafia Kartel Pangan Menari – Nari Diatas Penderitaan Rakyat
Di Saat Kota Medan Kekurangan RTH dan Menuju Go Green, Pemko Medan Kemana? Saat Terjadi Penebangan Pohon Secara Massif Di Sei Asahan
Rekomendasi DPRD Medan Di Duga Dianggap “Sampah”, Dishub Medan Di Duga Hanya Pencitraan/ Kemacetan/ Cctv ATCS Banyak Rusak Dan PAD Parkir Bocor
Proyek di Simpang Juanda Abai K3 Dan Tak Ramah Lingkungan, Disnaker Sumut dan Pemko Medan Di Minta Tindak Tegas
Emak – Emak Menjerit Harga Ayam Meroket Rp 54 Ribu Perkilo Di Kota Medan, Negara Kalah Dengan Mafia Kartel Pangan
Uang Negara Sudah Banyak Terkuras, AWAS Minta Meyli Jadi Whistleblower Utama Bongkar Permainan Dugaan Korupsi Di SPPG Sunggal 2 Kota Medan
Tak Miliki Empati, Di Saat Rakyat Kesulitan Air Bersih Dan Biaya Lumpur Tinja, PDAM Tirtanadi Malah Buat Acara Lomba Nyanyi, AWAS: Gak Nyambung

LINI MASA

Senin, 14 September 2026 - 12:12 WIB

Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku

Minggu, 13 September 2026 - 20:38 WIB

Harga Ayam Meroket, Satgas Pangan, TPID Dan UPTD Perlindungan Konsumen Mati Suri, Mafia Kartel Pangan Menari – Nari Diatas Penderitaan Rakyat

Minggu, 13 September 2026 - 18:21 WIB

Di Saat Kota Medan Kekurangan RTH dan Menuju Go Green, Pemko Medan Kemana? Saat Terjadi Penebangan Pohon Secara Massif Di Sei Asahan

Minggu, 13 September 2026 - 17:37 WIB

Rekomendasi DPRD Medan Di Duga Dianggap “Sampah”, Dishub Medan Di Duga Hanya Pencitraan/ Kemacetan/ Cctv ATCS Banyak Rusak Dan PAD Parkir Bocor

Minggu, 13 September 2026 - 08:35 WIB

Proyek di Simpang Juanda Abai K3 Dan Tak Ramah Lingkungan, Disnaker Sumut dan Pemko Medan Di Minta Tindak Tegas

TAJUK HARI INI