Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, Maintenance IPAL Nihil, Bahkan Di Temukan Puskesmas Tak Ada IPAL di Kota Medan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Majalahceo.id l Medan – Kurangnya Ruang Terbuka Hijau dan Penebangan 2700 Pohon Secara Ugal – ugalan di Kota Medan membuktikan Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, belum lagi Rico Waas mencueki Rekomendasi DPRD Medan agar Membongkar Ribuan Meter Tembok City yang merusak ekosistem sungai sehingga sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan sehingga berdampak kepada rumah warga yang mengalami erosi dan banjir.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Puskesmas di Kota Medan ada yang tak miliki IPAL bahkan kalaupun ada tak pernah ada maintenance bahkan di biarkan rusak begitu saja

Salah contoh UPT Puskesmas Kota Matsum di duga Tanpa IPAL padahal sudah beroperasi 3 (Tiga) Tahun.

Regulasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puskesmas daerah diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki IPAL sendiri sebelum membuang limbah cair medis maupun non-medis ke lingkungan.

Instruksi dan standar teknis dari pemerintah pusat terkait pembangunan IPAL di daerah meliputi beberapa ketentuan berikut:

1. Dasar Hukum UtamaPermenkes Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Bidang Kesehatan: Mengatur ketentuan teknis pengadaan prasarana Puskesmas, termasuk persyaratan kapasitas dan analisis biaya pembangunan IPAL.

Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat: Mengamanatkan standar wajib instalasi pengolahan limbah.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban pengolahan limbah dan perizinannya.

2. Persyaratan Teknis PembangunanPembangunan IPAL harus memenuhi pedoman teknis agar limbah layak dibuang ke saluran umum:

Kapasitas Olah: Minimal harus mampu mengolah limbah cair sebesar 80% dari total jumlah pemakaian air bersih di Puskesmas per harinya.

Pre-treatment: Air limbah dari ruang laboratorium, laundry, dan instalasi gizi (dapur) wajib melalui pengolahan pendahuluan sebelum dialirkan ke bak IPAL utama.

Baku Mutu: Kualitas air limbah yang keluar (efluen) harus memenuhi standar baku mutu yang berlaku.

3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan PuskesmasPerizinan Operasional: Pihak Puskesmas wajib mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari instansi Lingkungan Hidup daerah setempat.

Dokumen Lingkungan: Pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Jika puskesmas di wilayah Anda sedang merencanakan pembangunan IPAL, apakah Anda memerlukan informasi terkait:Rincian komponen biaya pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)?

Standar baku mutu parameter air limbah fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat?Alur dan syarat pengurusan SLO (Surat Laik Operasi) IPAL?

Surya Kadis Kesehatan Kota saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang cuti

“saya msh cuti pak.
terkait hal diatas nnti ada petugas teknis yg menyampaikan,” katanya melalui chat WA, Senin (15/6/2026).

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

DPN Dan AMTOL MBG SPPG Sunggal 2 Geruduk KPPG Kota Medan Minta Copot Donal Simanjuntak Di Nilai Gagal
Demo Copot Kepsek SMAN 1 Medan Di Kantor Disdik Sumut Berujung Ricuh, Pendemo Perempuan Tak Sadarkan Diri
Di Duga Langgar SPPL, Di Temukan Sampah Berserak, DLH Di Minta Sidak Dan Periksa Garpoo Cafe Jalan Sutomo Kota Medan
Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani
Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data
Satu Tahun Di Robohkannya Masjid AL Iqra’ Eks ITM Jalan Gedung Arca Kota Medan, Polisi Di Minta Tangkap Dan Penjarakan Pelaku
Harga Ayam Meroket, Satgas Pangan, TPID Dan UPTD Perlindungan Konsumen Mati Suri, Mafia Kartel Pangan Menari – Nari Diatas Penderitaan Rakyat
Di Saat Kota Medan Kekurangan RTH dan Menuju Go Green, Pemko Medan Kemana? Saat Terjadi Penebangan Pohon Secara Massif Di Sei Asahan

LINI MASA

Rabu, 16 September 2026 - 22:37 WIB

DPN Dan AMTOL MBG SPPG Sunggal 2 Geruduk KPPG Kota Medan Minta Copot Donal Simanjuntak Di Nilai Gagal

Rabu, 16 September 2026 - 21:00 WIB

Demo Copot Kepsek SMAN 1 Medan Di Kantor Disdik Sumut Berujung Ricuh, Pendemo Perempuan Tak Sadarkan Diri

Rabu, 16 September 2026 - 06:40 WIB

Di Duga Langgar SPPL, Di Temukan Sampah Berserak, DLH Di Minta Sidak Dan Periksa Garpoo Cafe Jalan Sutomo Kota Medan

Selasa, 15 September 2026 - 20:59 WIB

Kades Helvetia Akhirnya Mengeluarkan Surat Pembatalan Atas Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Dan Persetujuan Pemilik Yang Sebelumnya Telah Ditandatangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:05 WIB

Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data

TAJUK HARI INI