Majalahceo.id | Tanjungbalai – Tim Hanif menyoroti dugaan Pungutan Liarwana (Pungli) yang menjurus kepada tindak pidana korupsi dilingkungan RSUD dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai di Poli Mata dan diduga keras dilakukan oleh seorang oknum pegawainya berinisial SK dengan modus operandi melakukan penggalangan dana dari pasien BPJS Kesehatan rawat jalan yang akan dilakukan operasi mata katarak di salah satu rumah sakit diluar Kota Tanjungbalai dan dikenakan biaya yang bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap pasien selama empat tahun terakhir serta ada beberapa pasien ada yang menyetorkan uangnya ke rekening pribadi SK.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Hanif yang melakukan aksinya didepan kantor Wali Kota Tanjungbalai Rabu (17-6-2026) yang dalam penyampaian orasi dilakukan secara bergantian ini mengatakan bahwa oknum SK yang diduga telah melakukan Pungli terhadap pasien BPJS Kesehatan penderita mata katarak saat berobat atau rujukan ini dinilai telah melanggar UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Kesehatan serta UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pungli).
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Hanif terhadap beberapa orang pasien mata katarak yang pernah dibawa atau yang akan dibawa oleh oknum SK ada berucap kalau tak uang maka pasien tidak akan dibawa atau dirujuk ke rumah sakit yang telah ditetapkan dan akan dibawa berobat kalau ada uangnya secara tunai serta ada yang ditransfer ke rekening pribadi SK, sehingga hal ini dinilai telah menghalangi seseorang untuk mendapatkan layanan kesehatan, maka diduga keras bahwa masalah ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya Tim Hanif mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk mengusut tuntas terhadap dugaan Pungli tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekening koran oknum SK yang merupakan bukti transfer uang dari pasien mata katarak dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, serta diminta untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum SK atas dugaan Pungli terhadap pasien BPJS Kesehatan yang telah berlangsung selama empat tahun untuk menghalangi pasien guna mendapatkan Tindakan Kesehatan dan bertujuan memperkaya diri sendiri atau golongan, diduga oknum SK ini dinilai tidak bekerja sendirian.
Tim Hanif pada kesempatan ini juga mendesak Wali Kota Tanjungbalai untuk segera menonaktifkan sementara oknum SK dan mendesak Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai agar dapat bertindak tegas terhadap oknum SK karena telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik rumah sakit dengan dugaan Pungli.
Aksi Tim Hanif mendesak Wali Kota Tanjungbalai agar menerima audiensi dengan menghadirkan Direktur RSUD dr. Tengku Mansyur, Kadis Kesehatan serta pihak Dewan Pengawas RSUD agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti, hal ini disampaikan saat aksi Tim Hanif diterima oleh Asisten 2 Pemko Tanjungbalai Tajul Abrar Ritonga.
















