Pencuri Peralatan Kerja di Homestay Gastro Berakhir Damai, Korban Sepakat Cabut Tuntutan

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan pencurian peralatan las listrik di Homestay Gastro (Dok-Poto)

Kasus dugaan pencurian peralatan las listrik di Homestay Gastro (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Tengah – Kasus dugaan pencurian peralatan las listrik di Homestay Gastro, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berakhir damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Terduga pelaku berinisial DT (26) tertangkap tangan saat sedang melancarkan aksinya oleh korban sendiri, Jhosep Fernando (44). DT kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pandan untuk diproses lebih lanjut.

Namun, setelah kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Pandan pada siang harinya sekira pukul 13.30 WIB, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi, membenarkan bahwa kedua belah pihak memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana umum. Atas permintaan pelapor dan terlapor, Polsek Pandan memfasilitasi musyawarah kekeluargaan pada Rabu siang pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Dalam musyawarah tersebut, DT telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak korban, Jhosep Fernando, menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa menuntut ganti rugi materiil, serta meminta agar perkara ini dihentikan.

Kedua belah pihak kemudian resmi menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian di atas meterai dengan disaksikan oleh saksi, Adi Syahputra Gea. Kendati demikian, dalam poin perjanjian ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari DT kembali melakukan aksi pidana, ia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Humas Polres Tapteng

BACA SELENGKAPNYA:  Usut Penebangan Pohon di Lokasi Cagar Budaya Medan Club Kota Medan Di Duga Tanpa Kajian Akademik

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi
Polda Jabar Salurkan Air Bersih Bagi Warga Yang Krisis Air Bersih di Bandung Barat, Wujud Kepedulian Polri Dalam HUT Bhayangkara ke – 80
Dansatgas Citarum Harum Tinjau Validasi Penertiban KJA di Waduk Jatiluhur, Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
Danrem 062/Tn Menutup Dik Bela Negara Gelombang ke-II Bagi Siswa SMKN 12 Garut
Satgas Citarum Harum Sektor 8 Subsektor Lembang Laksanakan Pendataan Hewan Ternak Sapi 
Polsek Cikalong Wetan Dampingi 100 Warga Desa Cipada I Ikuti Bhakti Kesehatan dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara Ke 80 Polres Cimahi 
Lanud Halim Perdanakusuma Gelar Nonton Bareng Piala Dunia, Pererat Kebersamaan
Kajian Islami MTNI Paguyuban Balad’88 Dorong Penguatan Persaudaraan Antaralumni
Tag :

Baca Juga

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:34 WIB

Pencuri Peralatan Kerja di Homestay Gastro Berakhir Damai, Korban Sepakat Cabut Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:30 WIB

Polda Jabar Salurkan Air Bersih Bagi Warga Yang Krisis Air Bersih di Bandung Barat, Wujud Kepedulian Polri Dalam HUT Bhayangkara ke – 80

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:58 WIB

Danrem 062/Tn Menutup Dik Bela Negara Gelombang ke-II Bagi Siswa SMKN 12 Garut

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:31 WIB

Satgas Citarum Harum Sektor 8 Subsektor Lembang Laksanakan Pendataan Hewan Ternak Sapi 

Tajuk Populer