MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Tengah – Kasus dugaan pencurian peralatan las listrik di Homestay Gastro, Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berakhir damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Terduga pelaku berinisial DT (26) tertangkap tangan saat sedang melancarkan aksinya oleh korban sendiri, Jhosep Fernando (44). DT kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pandan untuk diproses lebih lanjut.
Namun, setelah kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Pandan pada siang harinya sekira pukul 13.30 WIB, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi, membenarkan bahwa kedua belah pihak memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana umum. Atas permintaan pelapor dan terlapor, Polsek Pandan memfasilitasi musyawarah kekeluargaan pada Rabu siang pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dalam musyawarah tersebut, DT telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak korban, Jhosep Fernando, menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas tanpa menuntut ganti rugi materiil, serta meminta agar perkara ini dihentikan.
Kedua belah pihak kemudian resmi menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian di atas meterai dengan disaksikan oleh saksi, Adi Syahputra Gea. Kendati demikian, dalam poin perjanjian ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari DT kembali melakukan aksi pidana, ia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber: Humas Polres Tapteng
















