Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpol PP Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah di Padang Sidempuan (Dok-Foto)

Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah di Padang Sidempuan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan adanya informasi bahwa surat keberatan warga, Padangsidimpuan tidak ditanggapi hingga berbulan-bulan, pedagang kaki lima dan parkir liar menjamur depan rumah warga Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan Lingkungan, Kamis, (2/7/2026)

Dimana salah seorang warga bernama H.Amar Soripada Siregar jalan mesjid baru no 29, kelurahan Wek IV kecamatan PadangSidempuan utara kota Padangsidimpuan merasa kecewa dikarenakan surat keberatan nya tidak ditindaklanjuti oleh dinas satpol PadangSidempuan.

H.amar merasa keberatan dikarenakan akses pintu gerbangnya di tutupi para pedagang kaki lima serta adanya lokasi Perparkiran sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, surat keberatan yang sudah dilayangkan ke dinas satpol pp dan dinas perhubungan Padangsidimpuan pada bulan Februari 2026 hingga saat ini tidak digubris maupun tidak ditindaklanjuti, sehingga para pedagang kaki lima (PK5) menjadi menjamur dan diduga menjadi ajang pungli.

Aturan Spesifik: Perda Kota Padangsidimpuan No. 08 Tahun 2005 dan Perda No. 41 Tahun 2003 Pasal 9 melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk berdagang.

• Dampak: Berjualan di depan rumah warga tanpa izin (terutama di area fasilitas publik atau yang mengganggu akses) merupakan pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi ditertibkan oleh Satpol PP Padangsidimpuan.
• Aturan Terkait ASN: Pemerintah Kota juga pernah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN berbelanja di PKL yang berada di trotoar atau pelataran toko untuk menertibkan pedagang. [1]

• Parkir di Jalan Umum: Menurut UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, parkir tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
• Parkir di Depan Rumah Tetangga: Dilihat dari Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemilik rumah memiliki hak akses penuh keluar-masuk propertinya. Parkir yang menghalangi gerbang atau jalan masuk rumah warga lain dapat ditindak secara hukum perdata atau dilaporkan ke pihak berwajib setempat.

Dilokasi berbeda, Kasatpolpp Padangsidimpuan Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan bahwa “bBar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah pak,” ungkapnya.

H.Amar Soripada Siregar mendesak kepada bapak walikota Padangsidimpuan melalui jajaran dinas Satpolpp,dinas perhubungan dan trantib kecamatan agar segera menertibkan para pedagang kaki lima serta menertibkan lokasi parkir yang saat ini sangat meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

H. Amar Soripada berharap tidak ada lagi para pedagang kaki lima (PK5) berjualan di area perumahan warga. Dan H. Amar Soripada berharap kepada Walikota Padangsidimpuan , Dinas Pehubungan dan Satpol PP padangsidempuan untuk tidak lagi memberikan izin kepada para pedagang kaki lima berjualan diarea rumah warga.

Terkhusus area berjualan yang dipakai memang bukan untuk akses berjualan dan mengganggu kenyaman orang saat beribadah (Mesjid).

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Terima Kunjungan Tim Polda, Ketum PWDPI Dukung Wujudkan Lampung Kondusif.
Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan: Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Penyidik Polres Mandailing Natal
Komitmen Integritas dan Kolaborasi: Danlanud Husein Sastranegara Sambut Kunjungan GM. Bandara
Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Tukka dan Badiri
Ancam Keselamatan, U Ditch Berserak Di Jalan Dan Warga Kota Medan Terjatuh, Sebut Kontraktor Jangan Mau Untungnya Saja, Disnaker Sumut Di Minta Periksa Kontraktor Abai K3
Tinjau Lokasi Banjir Bonalumban, Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Penanganan Sungai Aek Saili Berjalan Cepat dan Bertahap
Demi “Sejengkal Perut” Pedagang Pagaruyung Little India Kampung Madras Tolak Penggusuran, Pemko Medan Di Minta Jangan Jadi Tirani Kekuasan
Pemkab Tapanuli Tengah Terima Bantuan Mobil Ambulans dari DPN KORPRI untuk Pemulihan Pascabencana

LINI MASA

Rabu, 30 September 2026 - 20:46 WIB

Terima Kunjungan Tim Polda, Ketum PWDPI Dukung Wujudkan Lampung Kondusif.

Rabu, 30 September 2026 - 20:38 WIB

Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan: Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Penyidik Polres Mandailing Natal

Rabu, 30 September 2026 - 20:29 WIB

Komitmen Integritas dan Kolaborasi: Danlanud Husein Sastranegara Sambut Kunjungan GM. Bandara

Rabu, 30 September 2026 - 17:03 WIB

Ancam Keselamatan, U Ditch Berserak Di Jalan Dan Warga Kota Medan Terjatuh, Sebut Kontraktor Jangan Mau Untungnya Saja, Disnaker Sumut Di Minta Periksa Kontraktor Abai K3

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WIB

Tinjau Lokasi Banjir Bonalumban, Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Penanganan Sungai Aek Saili Berjalan Cepat dan Bertahap

TAJUK HARI INI