Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpol PP Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah di Padang Sidempuan (Dok-Foto)

Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah di Padang Sidempuan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan adanya informasi bahwa surat keberatan warga, Padangsidimpuan tidak ditanggapi hingga berbulan-bulan, pedagang kaki lima dan parkir liar menjamur depan rumah warga Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan Lingkungan, Kamis, (2/7/2026)

Dimana salah seorang warga bernama H.Amar Soripada Siregar jalan mesjid baru no 29, kelurahan Wek IV kecamatan PadangSidempuan utara kota Padangsidimpuan merasa kecewa dikarenakan surat keberatan nya tidak ditindaklanjuti oleh dinas satpol PadangSidempuan.

H.amar merasa keberatan dikarenakan akses pintu gerbangnya di tutupi para pedagang kaki lima serta adanya lokasi Perparkiran sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

Ironisnya, surat keberatan yang sudah dilayangkan ke dinas satpol pp dan dinas perhubungan Padangsidimpuan pada bulan Februari 2026 hingga saat ini tidak digubris maupun tidak ditindaklanjuti, sehingga para pedagang kaki lima (PK5) menjadi menjamur dan diduga menjadi ajang pungli.

Aturan Spesifik: Perda Kota Padangsidimpuan No. 08 Tahun 2005 dan Perda No. 41 Tahun 2003 Pasal 9 melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk berdagang.

• Dampak: Berjualan di depan rumah warga tanpa izin (terutama di area fasilitas publik atau yang mengganggu akses) merupakan pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi ditertibkan oleh Satpol PP Padangsidimpuan.
• Aturan Terkait ASN: Pemerintah Kota juga pernah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN berbelanja di PKL yang berada di trotoar atau pelataran toko untuk menertibkan pedagang. [1]

• Parkir di Jalan Umum: Menurut UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, parkir tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
• Parkir di Depan Rumah Tetangga: Dilihat dari Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemilik rumah memiliki hak akses penuh keluar-masuk propertinya. Parkir yang menghalangi gerbang atau jalan masuk rumah warga lain dapat ditindak secara hukum perdata atau dilaporkan ke pihak berwajib setempat.

Dilokasi berbeda, Kasatpolpp Padangsidimpuan Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan bahwa “bBar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah pak,” ungkapnya.

H.Amar Soripada Siregar mendesak kepada bapak walikota Padangsidimpuan melalui jajaran dinas Satpolpp,dinas perhubungan dan trantib kecamatan agar segera menertibkan para pedagang kaki lima serta menertibkan lokasi parkir yang saat ini sangat meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

H. Amar Soripada berharap tidak ada lagi para pedagang kaki lima (PK5) berjualan di area perumahan warga. Dan H. Amar Soripada berharap kepada Walikota Padangsidimpuan , Dinas Pehubungan dan Satpol PP padangsidempuan untuk tidak lagi memberikan izin kepada para pedagang kaki lima berjualan diarea rumah warga.

Terkhusus area berjualan yang dipakai memang bukan untuk akses berjualan dan mengganggu kenyaman orang saat beribadah (Mesjid).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polisi Ungkap Rangkaian Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Ditahan
Universitas Brawijaya Dalami Lima Aspek Strategis Penanganan DAS Citarum
Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua
Pangdam IV/Diponegoro Bersama Jajaran TNI AD Bahas Percepatan Pembangunan KDKMP
PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya
Kapendam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Media Melalui “Collab Asik, Sinergi Apik” di Ungaran
Pangdam III/Siliwangi Tatap Muka dengan Pengusaha Industri Kabupaten Bandung, Perkuat Komitmen Jaga Sungai Citarum dari Pencemaran Limbah
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cikalongwetan Silaturahmi ke Koramil Cikalongwetan

Baca Juga

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:54 WIB

Polisi Ungkap Rangkaian Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Ditahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:48 WIB

Universitas Brawijaya Dalami Lima Aspek Strategis Penanganan DAS Citarum

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:19 WIB

Diduga Ada Penerimaan Tanpa Regulasi Dan Transparansi Panitia Pilkades, ALARM Bersama Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:10 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Bersama Jajaran TNI AD Bahas Percepatan Pembangunan KDKMP

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:46 WIB

PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya

Tajuk Populer