Polisi Tangkap 2 Pria Pengunggah Konten Provokasi dan Unggahan Palsu Soal Pemerintah di Threads

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk provokasi digital yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas keamanan,( Dok - Foto )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk provokasi digital yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas keamanan,( Dok - Foto )

Majalah CEO | Bandung,-Polda Jawa Barat menangkap dua orang pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait kasus penyebaran konten provokasi dan manipulasi informasi di platform media sosial Threads. Keduanya diduga menyebarkan narasi provokatif serta ujaran kebencian yang menyasar pemerintah.

Unggahan bermula saat akun Threads @onthel_kebagusan milik tersangka AYP mengunggah narasi manipulatif soal pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran, lengkap dengan narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.

Konten tersebut kemudian disambut komentar bermuatan ancaman kekerasan oleh tersangka AF melalui akun @blasterap.
Unggahan tersebut dinilai memicu kegaduhan dan mengancam keamanan.

Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026, polisi segera bergerak dan melakukan penangkapan di wilayah Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk provokasi digital yang berpotensi memecah belah dan mengganggu stabilitas keamanan.

“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya. Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.**

Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pangdam IV/Diponegoro Diwakili Kasdam Hadiri Apel Pembukaan Muktamar XVI Tapak Suci di Semarang
WABUP SUKABUMI BERSAMA WAMENDIKDASMEN RI PERKUAT SINERGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Kasdam IV/Diponegoro Terima Paparan Kesiapan Evaluasi Progjagar dan Rangkaian HUT RI, TNI, serta Kodam
Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita
Polda Jabar Gulung 1.245 Tersangka Narkoba dan Miras, Jutaan Obat Keras Dimusnahkan
Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi, Gubernur Jabar Kang Dedi Bakal Berikan Kompensasi Knalpot Standar
Bupati Asahan Berikan Support Kepada Grace Natalie Sagala Untuk Ikuti ISLT Di Padang
Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kejahatan Jalanan dan Pemusnahan Barang Bukti, Perkuat Komitmen Wujudkan Jawa Barat Aman dan Kondusif

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Diwakili Kasdam Hadiri Apel Pembukaan Muktamar XVI Tapak Suci di Semarang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:00 WIB

WABUP SUKABUMI BERSAMA WAMENDIKDASMEN RI PERKUAT SINERGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Terima Paparan Kesiapan Evaluasi Progjagar dan Rangkaian HUT RI, TNI, serta Kodam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Sikat Kejahatan Jalanan di Jabar, 413 Pelaku Diciduk dan 1.016 Motor Disita

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Polda Jabar Gulung 1.245 Tersangka Narkoba dan Miras, Jutaan Obat Keras Dimusnahkan

Tajuk Populer