DPN juga meminta PT Socfindo menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang status perpanjangan HGU-nya belum selesai. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dugaan kerugian terhadap negara.
Di tempat terpisah, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Satya, menjelaskan bahwa pihaknya bukan menolak memproses permohonan perpanjangan HGU PT Socfindo.
“Kami bukan tidak mau memproses. Masih ada persyaratan dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh pihak PT Socfindo. Kalau seluruh berkas dan persyaratan sudah lengkap, monggo akan kami selesaikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses perpanjangan HGU masih menunggu pemenuhan persyaratan administrasi dari pihak pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman : 1 2










