Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 01:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana defacing dan/atau perlindungan data pribadi yang beroperasi melalui media sosial. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berinisial A.S (21), A.R (33), dan B.D.J (22) diamankan di tiga lokasi yang berbeda,( Dok - Foto )

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana defacing dan/atau perlindungan data pribadi yang beroperasi melalui media sosial. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berinisial A.S (21), A.R (33), dan B.D.J (22) diamankan di tiga lokasi yang berbeda,( Dok - Foto )

Majalah CEO | Bandung,- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana defacing dan/atau perlindungan data pribadi yang beroperasi melalui media sosial. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berinisial A.S (21), A.R (33), dan B.D.J (22) diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 3 Juni 2026 atas nama pelapor Sdr. RFP terkait kejadian di Kota Bandung pada 27 April 2026.

“Terlapor melakukan praktik perdagangan data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain melalui akun Instagram AJATZX25,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, Rabu (16/9/2026)

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap oleh Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar sepanjang Agustus hingga September 2026. Tersangka pertama, A.S, warga Kabupaten Banten yang berperan membuka jasa layanan lacak identitas, ditangkap pada 10 Agustus 2026.

Dari keterangan A.S, polisi melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pembuat bot Telegram berinisial A.R di sebuah kosan di Kota Tangerang pada 19 Agustus 2026. Terakhir,
penyedia Application Programming Interface (API) Key berinisial B.D.J ditangkap di Yogyakarta pada 10 September 2026.***

Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Dampak Keracunan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius
Buka Pelatihan SDM, Wabup Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui KMP
Pemkab Tapteng dan Caritas Sibolga Gelar Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing untuk Anak Penyintas Bencana
Rapat Paripurna Istimewa HJKS ke-156, DPRD Sukabumi Dorong Pembangunan yang Semakin Menyentuh Masyarakat
165 Hektar Lahan Baku Sawah Ditanami Jagung Serentak oleh Petani Bersama Polda Jabar
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Berkantor di Kecamatan Badiri untuk Percepat Penanganan Banjir dan Serap Aspirasi Masyarakat
Bantuan Beras Bulog Diberikan kepada 379 Penerima Manfaat di Desa Buayan, Kades Soroti Ketepatan Data
Dalam Sebulan, Sudah Ada 23 Ribu Pelajar Dapat Pelatihan AI dari Polda Jabar

Komentar

LINI MASA

Kamis, 17 September 2026 - 01:51 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 20:41 WIB

Dampak Keracunan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:03 WIB

Buka Pelatihan SDM, Wabup Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui KMP

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Rapat Paripurna Istimewa HJKS ke-156, DPRD Sukabumi Dorong Pembangunan yang Semakin Menyentuh Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

165 Hektar Lahan Baku Sawah Ditanami Jagung Serentak oleh Petani Bersama Polda Jabar

TAJUK HARI INI