MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Madina – Polres mandailing natal telah menerbitkan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: LP/373/IX/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATRA UTARA. Laporan tindak pidana pengancaman dan pengeroyokan kepada SIKIRMAN HAREFA (korban). di desa tagilang julu, kecamatan muara batang gadis, kabupaten mandailing natal, sumatra utara, Selasa 01 September 2026.
Dalam Panggilan Polres Mandailing Natal untuk memenuhi surat panggilan SP2HP terkait dengan keterangan dari korban dan dua orang saksi dari korban.
Peristiwa kejadian terjadi pada hari minggu 30 agustus 2026, sekitar pukul 15.20 wib, di mana korban dikeroyok oleh sirahim bersama kawan kawannya (pelaku) sebanyak kurang lebih 15 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada awalnya korban sebagai pekerja yang tinggal di pondok kayu di kebun milik Darso Harahap. Sekira pukul 14.45 wib sikirman harefa (korban) berangkat dari pondok menuju warung untuk membeli kebutuhannya.
Kurang lebih 200 meter lagi mau tiba diwarung, dengan tiba-tiba datang satu gerombolan yang langsung menghampiri korban. Salah satu dari gerombolan tersebut yang bernama Rahim langsung menendang korban tanpa banyak tanya dan di ikuti oleh teman-temanya untuk mengeroyok korban secara brutal sekitar pukul 15.00 wib.
Sehabis korban di keroyok. Pelaku (Rahim) menyuruh korban pulang ke pondok. Lalu sikorban langsung pulang menuju pondok yang dia tempati sebelum nya.
Selanjutnya Rahim dan teman temannya mengikuti korban dari belakang. Setelah korban sampai di pondok. Ia langsung duduk, semua rombongan yang di ajak pelaku (Rahim) bersama sama sampai di pondok. Setiba di pondok pelaku (Rahim) mengeluarkan sebilah pisau belati/sakur dari sarung yang telah dia siapkan sebelumnya, dan langsung mengancam korban. Dengan mengatakan mana kawan kawanmu semua. Sambil mengucapkan kata-kata. Ku bunuh lah kau disini, ” ungkapnya kepada sikorban dan langsung mengarahkan sebilah pisau ke leher korban bagian kiri. ucap korban menirukan kata-kata Rahim pelaku. Sehabis itu pelaku menyimpan pisaunya, dan mengambil kayu bakar di sekitar pondok. Lalu memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Kejadian tindak pidana pengancaman dan pengeroyokan tersebut disaksikan oleh kedua saksi yang ada di sekitar pondok. Saksi pun sempat melerainya.
Pihak polres mandailing natal juga telah memintai keterangan dari kedua saksi pada saat korban buat laporan di polres.
Sikirman Harefa sebagai korban pengeroyokan, pada sore hari itu juga langsung membuat laporan polisi di Polsek MBG Singkuang. Namun sangat di sayangkan prilaku Polsek MBG tidak menerbitkan surat laporan polisi (LP) atas laporan Sikirman Harefa.
Selanjutnya keluarga korban langsung membuat laporan ke Polres Madina, pada selasa 1 September 2026.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respons cepat dan kesigapan pihak. Polres mandailing natal dalam menerima serta menindaklanjuti laporan tindak pidana pengancaman, kami berharap perkara ini ditangani secara transparan, objektif, dan mengutamakan keadilan, sehingga korban dapat memperoleh keadilan serta rasa aman kembali,” ujar keluarga korban.
Awak media ini belum bisa menghubungi Polsek MBG atas tidak terbit nya LP pengeroyokan korban pada hari minggu 30 agustus 2026. Media ini memberikan peluang kepada pihak Polsek MBG untuk hak jawab, dan hak koreksi. juga klarifikasi. Hingga berita ini di terbitkan.
Keluarga dan korban memenuhi panggilan Polres Madina demi kepentingan pendidik melalui SP2HP yang sudah di laksanakan pada hari Jum’at tanggal 11 September 2026, Sementara si pelaku masih berkeliaran di daerah lokasi kejadian perkara,” ungkap keluarga korban.
Awak media ini sudah meminta tanggapan kades tagilang melalui WhatsApp pribadinya, untuk konfirmasi klarifikasi pers. Namun sangat di sayangkan sikap kades tidak mau memberikan komentar sedikitpun.
Keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian. Khususnya Polres Madina untuk menindaklanjuti laporan korban. Agar dengan segera para pelaku di panggil dan di amankan. Tegasnya. Sabtu 26 September 2026.
Bersambung















