Keluarga Korban Anggota ” KOMANDO HAM ” Desak Polres Madina Agar Menetapkan Sirahim Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Keluarga korban mempertanyakan proses hukum yang masih berada di tahap penyelidikan (Dok-Poto)

Keluarga korban mempertanyakan proses hukum yang masih berada di tahap penyelidikan (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Mandailing Natal (Sumut), penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap Sikirman Harefa yang dilaporkan sejak 1 September 2026 hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/373/IX/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Hingga 23 Oktober 2026, korban dan dua orang saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polres mandailing natal, namun perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban mempertanyakan proses hukum yang masih berada di tahap penyelidikan.

Damianus Waruwu, Anggota KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat), mengungkapkan bahwa sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa di ruang penyidik,

“Korban dan saksi sudah diperiksa penyidik,” ujar pihak keluarga kepada awak media.

Lebih lanjut, keluarga korban bersama awak media menyoroti informasi dari penyidik terkait ketidakhadiran terlapor untuk memberikan keterangan ke Polres Mandailing Natal.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut perkara ini secara transparan dan tegas.

Secara hukum, perlindungan terhadap korban pengancaman diatur dalam. Pasal 448 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 449 ayat (1) serta Pasal 262 ayat (1) yang mengatur ancaman kekerasan secara terang-terangan.

Keluarga korban berharap kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat proses penyelidikan.

Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Awak media ini telah mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Sirahim yang diduga sebagai pelaku pengancaman, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Pencopotan Spanduk Lahan Gang Anggrek Lenyap Dicopot OTK, Indikasi Ada Mafia yang Kepanasan
Aya Soraya Dorong Peran Perempuan dalam Aksi Sosial dan Kepedulian terhadap Korban Bencana
Dugaan Kelalaian Pemerintah Desa Cihamerang Disorot, Warga Luapkan Kekecewaan dalam Forum Pertemuan
Mediasi Kandang Ayam di Nagrak Capai Kesepahaman, Pemilik Siap Patuhi Keputusan Pemerintah
251 Gerai KDKMP di Kabupaten Sukabumi Selesai Dibangun, 88 Unit Mulai Jalani Verifikasi
Wabup Tapteng Resmi Buka Turnamen Futsal Bupati Cup I AFKAB Tahun 2026: Diikuti 43 Tim SMP se-Tapteng, Sibolga, dan Dairi
Kadis Perkim Sukabumi Buka Penjelasan soal Paving Block Relokasi PKL Sekarwangi
Dukung Pemberantasan Narkoba, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Deklarasi “Sumatera Utara Tolak Narkoba” di Polres Tapteng

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Keluarga Korban Anggota ” KOMANDO HAM ” Desak Polres Madina Agar Menetapkan Sirahim Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Pencopotan Spanduk Lahan Gang Anggrek Lenyap Dicopot OTK, Indikasi Ada Mafia yang Kepanasan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Aya Soraya Dorong Peran Perempuan dalam Aksi Sosial dan Kepedulian terhadap Korban Bencana

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Dugaan Kelalaian Pemerintah Desa Cihamerang Disorot, Warga Luapkan Kekecewaan dalam Forum Pertemuan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Mediasi Kandang Ayam di Nagrak Capai Kesepahaman, Pemilik Siap Patuhi Keputusan Pemerintah

TAJUK HARI INI

Laporan e-Conomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai bruto transaksi atau gross merchandise value (GMV) ekonomi digital Indonesia mendekati US$100 miliar pada 2025. (Dok-Foto Ilustrasi)

Artikel

Peluang Bisnis Digital Semakin Terbuka

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:04 WIB