MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Mandailing Natal (Sumut), penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap Sikirman Harefa yang dilaporkan sejak 1 September 2026 hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/373/IX/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Hingga 23 Oktober 2026, korban dan dua orang saksi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polres mandailing natal, namun perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga korban mempertanyakan proses hukum yang masih berada di tahap penyelidikan.
Damianus Waruwu, Anggota KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat), mengungkapkan bahwa sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa di ruang penyidik,
“Korban dan saksi sudah diperiksa penyidik,” ujar pihak keluarga kepada awak media.
Lebih lanjut, keluarga korban bersama awak media menyoroti informasi dari penyidik terkait ketidakhadiran terlapor untuk memberikan keterangan ke Polres Mandailing Natal.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut perkara ini secara transparan dan tegas.
Secara hukum, perlindungan terhadap korban pengancaman diatur dalam. Pasal 448 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 449 ayat (1) serta Pasal 262 ayat (1) yang mengatur ancaman kekerasan secara terang-terangan.
Keluarga korban berharap kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat proses penyelidikan.
Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Awak media ini telah mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Sirahim yang diduga sebagai pelaku pengancaman, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

















Komentar