Cyber Polres Tanjungbalai Tindak Lanjuti Laporan UU ITE Terhadap Kacak Lonso

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai merespon laporan UU ITE Kompol DK dengan terlapor Kacak Lonso, Rabu (8-10-2025).

Pemanggilan Kompol DK ke Polres Tanjungbalai untuk memenuhi panggilan laporan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A, dengan terlapor Kacak Lonso
sesuai dengan LP /B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025.

Laporan tersebut berawal dari postingan vidio penangkapan Rahmadi oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang disebarkan K.C di akun media sosial Facebook dan TikTok yang ada di Kota Tanjungbalai, dengan maksud untuk menjatuhkan karakter Kompol DK yang diduga melakukan kriminalisasi oleh Rahmadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penyebaran vidio tersebutlah, akhirnya Kompol DK yang merasa nama baiknya dicemarkan lantas membuat laporan ke Polda Sumut.

“Penyebaran video itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien saya, kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan, harkat dan martabatnya tercemar”, terang Hans Silalahi selaku pengacara Kompol DK.

Selain melaporkan Kacak Lonso, Kompol DK juga melaporkan beberapa oranglainnya diantaranya Tomy, M. Soufi Simangungsong, Amri alias Nunung, dalam Pasal 160, sesuai laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025.

Ketiganya di laporkan karena diduga melakukan penghasutan untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut dengan maksud memecat Kompol DK karena menangkap Rahmadi atas perkara dugaan kepemilikan Narkoba.

Sama halnya juga, Roy Rudin, Zainul dan Juli yang dilaporkan Kompol DK sesuai karena diduga melakukan tindak pidana terhadap ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud Pasal 160, dengan Nomor : STPL/B/1210/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.***

Baca Juga :  Peduli Antar Sesama, Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki Melalui Minggu Kasih

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Pemko Tanjungbalai Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 06:08 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 

Berita Terbaru