Cyber Polres Tanjungbalai Tindak Lanjuti Laporan UU ITE Terhadap Kacak Lonso

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Unit 2 Ciber Polres Tanjungbalai merespon laporan UU ITE Kompol DK dengan terlapor Kacak Lonso, Rabu (8-10-2025).

Pemanggilan Kompol DK ke Polres Tanjungbalai untuk memenuhi panggilan laporan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 27 A, dengan terlapor Kacak Lonso
sesuai dengan LP /B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025.

Laporan tersebut berawal dari postingan vidio penangkapan Rahmadi oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang disebarkan K.C di akun media sosial Facebook dan TikTok yang ada di Kota Tanjungbalai, dengan maksud untuk menjatuhkan karakter Kompol DK yang diduga melakukan kriminalisasi oleh Rahmadi.

Berdasarkan penyebaran vidio tersebutlah, akhirnya Kompol DK yang merasa nama baiknya dicemarkan lantas membuat laporan ke Polda Sumut.

“Penyebaran video itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien saya, kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan, harkat dan martabatnya tercemar”, terang Hans Silalahi selaku pengacara Kompol DK.

Selain melaporkan Kacak Lonso, Kompol DK juga melaporkan beberapa oranglainnya diantaranya Tomy, M. Soufi Simangungsong, Amri alias Nunung, dalam Pasal 160, sesuai laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025.

Ketiganya di laporkan karena diduga melakukan penghasutan untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut dengan maksud memecat Kompol DK karena menangkap Rahmadi atas perkara dugaan kepemilikan Narkoba.

Sama halnya juga, Roy Rudin, Zainul dan Juli yang dilaporkan Kompol DK sesuai karena diduga melakukan tindak pidana terhadap ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud Pasal 160, dengan Nomor : STPL/B/1210/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.***

BACA SELENGKAPNYA:  Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengaturan Jalan Pagi Hari

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Wujud kepedulian Sosial, Perumda TJM Sukabumi distribusikan 500 Paket daging Qurban
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI.
Polsek Cikalong Wetan Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Tingkat kan Kewaspadaan Lingkungan 
Bangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah
Pemerintah Kota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Sapi Qurban Kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto di Masjid As Salamah.
Berita ini 8 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:42 WIB

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wujud kepedulian Sosial, Perumda TJM Sukabumi distribusikan 500 Paket daging Qurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:22 WIB

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Opini WTP 3 Kali Berturut-turut dari BPK RI.

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:02 WIB

Polsek Cikalong Wetan Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Tingkat kan Kewaspadaan Lingkungan 

Tajuk Populer