Selamatkan Sungai Dari Penyempitan, DPRD Medan Di Minta Gunakan Hak Interpelasi Atas “Diamnya” Walikota Terhadap J City Dan City View

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Mempersempit aliran sungai dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti:

– Banjir : Mengurangi kapasitas sungai untuk menampung air hujan, sehingga meningkatkan risiko banjir.

– Kerusakan Ekosistem : Mengganggu habitat dan keanekaragaman hayati di sekitar sungai.

– Kualitas Air : Mengurangi kemampuan sungai untuk membersihkan diri sendiri, sehingga menurunkan kualitas air.

Bangunan J City dan City View tidak memiliki Rekomtek BWSS II dan mempersempit Aliran sungai, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai kejahatan lingkungan karena merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar, namun tidak ada sangsi apapun dari Pemko Medan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKlH) meminta Anggota DPRD Medan mengunakan hak Interperlasi atas diamnya Pemko Medan terhadap bangunan J City View dan J City.

“Selamatkan Sungai dari Penyempitan dan Pendangkalan Yang Mengakibatkan Banjir, DPRD Medan di minta gunakan hak Interpelasi kepada walikota Medan atas sikap diam dan lemahnya terhadap J.City dan City View,” Ungkapnya, Sabtu (25/10/2025)

Sebelumnya, berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyoroti keras sikap Kepala Dinas Perkim Cikataru, Jhon Ester Lase yang dinilai tutup mata terhadap pelanggaran dua pengembang besar, yakni Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan The CityView Condominium di Medan Polonia.

Kedua pengembang itu, menurut Rommy, terbukti mendirikan sebagian bangunannya di atas sempadan sungai tanpa izin resmi berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II pada Senin (20/10/2025). Terungkap bahwa kedua proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang.

BACA SELENGKAPNYA:  Kepala Sekolah SDN 101778 Medan Estate Deli Serdang Sebut Sekolah Tidak Jadi Di Tutup, Orang Tua Murid Sujud Syukur

“BWSS II sudah memberikan teguran kepada pengembang J-City dan CityView. Tapi sampai hari ini, Pemko Medan belum juga melakukan tindakan. Ada apa sebenarnya?” ujar dia menjawab wartawan, Jumat (24/10/2025).

BWSS II, imbuh Rommy, menyatakan penindakan terhadap pelanggaran berada di bawah kewenangan Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP. Namun, hingga kini, tak ada langkah tegas berupa penghentian atau pembongkaran bangunan yang melanggar.

Politisi Partai Golkar dari Dapil V (Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal) itu menegaskan, bangunan di atas sempadan sungai harus dibongkar untuk menegakkan aturan dan mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Kalau dibiarkan, pengembang lain akan ikut menyerobot sempadan sungai. Pemko Medan harus tegas membongkar bangunan J-City dan CityView yang jelas-jelas melanggar, jangan bersikap ‘banci’ seperti ini,” ujarnya.

Rommy juga menilai, pembangunan yang menyerobot sempadan sungai berdampak langsung terhadap banjir di Kota Medan, terutama di wilayah Johor dan Polonia yang kini makin sering tergenang.

“Sempadan yang dipersempit menyebabkan aliran air tersumbat. Warga jadi korban banjir. Pemko Medan jangan menunggu lebih parah lagi baru bertindak,” katanya.

Rommy menilai, pembiaran terhadap dua proyek tersebut bertolak belakang dengan komitmen Pemko Medan dalam program penanganan banjir yang selama ini digembar-gemborkan.

“Percuma normalisasi drainase dilakukan, kalau di sisi lain sungai-sungai justru menyempit akibat bangunan ilegal. Ini kontradiktif dan mempermalukan pemerintah sendiri,” ujarnya.

Perwakilan BWSS II, Ferry, sebelumnya dalam RDP Komisi IV menegaskan bahwa tidak ada rekomtek yang dikeluarkan untuk pembangunan J-City maupun CityView.

“Memang benar terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan dua komplek itu. BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomtek untuk keduanya dan sudah menyurati pihak pengembang,” ujar Ferry.

BACA SELENGKAPNYA:  Di Saat Rakyat lagi Susah, Pejabat Malah Mempertontonkan Total Tarif Kamar Hotel Rp 5,8 Miliar Selama Kunker di Paris

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum dan penertiban berada sepenuhnya di tangan Pemko Medan.

“Kewenangan penindakan bukan di BWSS II, tetapi di Pemko Medan,” pungkasnya.**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Wujud kepedulian Sosial, Perumda TJM Sukabumi distribusikan 500 Paket daging Qurban
Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI
Di Saat Rakyat lagi Susah, Pejabat Malah Mempertontonkan Total Tarif Kamar Hotel Rp 5,8 Miliar Selama Kunker di Paris
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:58 WIB

Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Tajuk Populer