Selamatkan PAD Kota Medan, Satpol PP Di Minta Segel Dan Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Jl Rinte Raya, Simpang Selayang

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dapat memiliki beberapa konsekuensi, seperti:
– Sanksi administratif : Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau penghentian pekerjaan.

– Risiko keamanan: Bangunan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan dapat membahayakan penghuni dan masyarakat sekitar.

– Kerusakan lingkungan: Bangunan tanpa PBG mungkin tidak memenuhi standar lingkungan hidup, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

– Masalah hukum: Bangunan tanpa PBG dapat menimbulkan masalah hukum, seperti sengketa kepemilikan atau tuntutan dari pihak berwenang.

Awak media menemukan di duga bangunan tanpa PBG di Jalan Rinte Raya Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara memnta kepada Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penegalan perda terhadap bangunan tanpa PBG dengan melakukan penyegelan dan pembongkaran.

“Selamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran, Naik PADnya sejahtera rakyatnya, jangan biarkan PAD bocor, Segel dan bongkar bangunan tanpa PBG,” ungkapnya, Senin (3/11/2025)

Daud Damanik Kasi Trantib Kelurahan Simpang Selayang mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan himbaun kepada oemilik bangunan Jalan Rinte Raya Lingkungan III Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan untuk mengurus PBG

“Sudah kita lakukan himbauan,” pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Ketua PD14 Muhri Fauzi Hafiz Minta Menteri PU Copot Kepala BBWS Sumatera II Medan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi
Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
Dewan K3 Sumut Dan APH Di Minta Usut Papan Reklame Tumbang Di Duga Tak Miliki PBG Konstruksi Dan Abai K3
Razia Hanya Amankan Pengunjung, Polisi Di Minta Tangkap Jaringan Sindikat Pemasok Narkoba THM Di Sumut
Komandan Permesta 57 Kota Medan Sebut Polda Riau “Masuk Angin” LP Jalan Di Tempat Pelaku TPPO Tak Di Tangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Tajuk Populer